ASPEK-ASPEK
LEGAL DALAM PENYELENGGARAAN SEBUAH EVENT
Oleh: Hariyanto*
A.
Latar Belakang
Sebagai negara hukum, dan sebagai warga negara yang baik, maka
seluruh aktivitas yang kita lakukan harus mematuhi aturan yang berlaku dan
norma-norma yang ada di masyarakat. Penyelenggaraan sebuah event yang
melibatkan publik, pasti akan rentan dengan masalah hukum. Karenanya penting
bagi manajemen event untuk memahami tanggung jawab hukum. Harus dipahami
bahwa pengorganisasian event akan berkaitan dengan masalah hukum. Beberapa
contoh yang pada pembahasan tentang manajemen resiko seperti sepak bola yang
ricuh disebabkan oleh penonton yang banyak dan tidak terkendali, konser musik
yang berakhir dengan kericuhan, tawuran antar penonton, dll adalah hal yang
bisa membawa manajemen event/ Event Organizer berurusan dengan hukum
apalagi jika sampai menelan korban jiwa.
Hal-hal inilah yang sepatutnya diantisipasi dengan bijak oleh
penyelenggara event. Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi klien,
penonton, sponsorship, dan Event Organizer itu sendiri. Terlebih kerugian bagi
masyarakat luas jika terjadi sesuatu hal yang buruk terjadi. Terkait dengan
aspek legalitas dari sebuah event, EO juga harus mempelajari dengan baik
peraturan yang berlaku di setiap daerah tempat diselenggarakannya event. Setiap
Pemerintah Daerah memiliki aturan yang bisa jadi berbeda. Dan yang terpenting
adalah mematuhi aturan yang berlaku. Apa saja aspek legal yang terkait dengan
event? Bagaimanakah langkah pengurusannya? Apa yag harus diperhatikan demi
kelancaran sebuah event? Berikut akan dibahas secara lebih detail.
B.
Pembahasan
1.
Regulasi, Lisensi dan Perizinan
Regulasi merupakan suatu peraturan
yang ditetapkan dalam melaksanakan suatu event sebagai bentuk pengendalian agar
event berjalan dengan semestinya. Regulasi yang berlaku di setiap daerah dalam
penyelenggaraan event tentunya berbeda-beda. Begitu juga dengan lisensi yang
merujuk pada suatu ijin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu event
oleh klien atau perusahaan lainya. Perizinan untuk kegiatan yang melibatkan
kepolisian, dan dinas lainnya juga harus mendapatkan perhatian karena terkait
dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kelancaran sebuah event. Beberapa
informasi terkait proses perizinan di suatu tempat yang akan dilangsungkannya event.
Misalnya:
1) Kepolisian,
terkait dengan izin keramaian dan pengamanan kerumunan yang diakibatkan oleh
event tersebut, termasuk akses parkir bagi para pengunjung.
2) Pemerintah
daerah stempat, terkait dengan izin reklame, pemasangan umbul-umbul, penutupan
jalan dll.
3) Pengelola
tempat, terkait dengan pemasangan stand, panggung, serta pagar pembatas.
4) Regulasi
kesehatan, terkait kawasan bebas rokok, kebersihan, ketersediaan toilet umum.
5) Regulasi
bangunan, terkait dengan pendirian perancah, tenda, atau alat berat lainnya
sehubungan dengan event yang akan diselenggarakan.
6) Otoritas
kebakaran/Dinas Damkar, terkait dengan penanggulangan resiko kebakaran.
7) Ruang
public, terkait perizinan aktivitas public.
2.
Kontrak
Kontrak merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai
sesuatu hal. Kontrak ini dimuat para pihak dengan semua hak dan kewajibannya.
Terkait dengan event, manajemen event sebaiknya mengadakan kontrak yang
tertulis dan memiliki dampak hukum yang mengikat kedua belah pihak. EO
diharapkan membuat kontrak jangka panjang dengan stakeholder yang memainkan
peran penting dalam penyelenggaraan event. Stakeholder yang dimaksud antara
lain pihak-pihak yang terkait dengan kontrak. Misalnya Sponsor/para pemberi
sponsor, Klien, Broadcast (penyiaran untuk publikasi), Venue, Talents
dan Suppliers.
Beberapa jenis kontrak yang biasa dilakukan EO adalah:
1) 1) Entertainment Contract
Kontrak
ini terjalin dengan pengisi acara papan atas, seperti actor/aktris/
musisi/artis yang memiliki beberapa syarat tertentu agar mau diundang di suatu event.
Misalnya standar makanan/minuman yang harus disediakan, transportasi yang harus
disediakan EO, akomodasi, dll diluar biaya performance dari talent tersebut.
Oleh karena ini menyangkut hal yang penting, maka perlu didiskusikan sampai
menemukan kata sepakat. EO juga harus cermat dalam menghitung dan negosiasi
dengan pihak-pihak terkait sehingga acara berjalan lancar dan EO juga tidak
mengalami kerugian akibat permintaan talent yang berlebihan oleh talent.
2) 2) Venue Contract
Kontrak ini
terjalin antara EO dengan penyedia tempat event yang menyangkut hal-hal
berikut:
(1)
Hak
dan kewajiban jika terjadi kerusakan fasilitas pada lokasi event
(2)
Hak
dan kewajiban terkait untuk pekerjaan tambahan untuk personel keamanan,
kebersihan dan perbaikan
(3)
Regulasi
pembatalan, apakah ada kebijakan penalti atau pengembalian uang
(4)
Regulasi
keterlambatan event,apakah ada kebijakan penalti atau sanksi lain
(5)
Pemberian
beberapa tiket gratis bagi manajemen penyedia tempat event.
(6)
Persetujuan
untuk pengaturan posisi signage.
3) 3) Sponsor contract
Kontrak ini
terjalin antara EO dengan pihak sponsor, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(1)
Hak
dan kewajiban penggunaan merk dan logo pada materi promosi
(2)
Hak
untuk mengontrol atau meninjau kualitas presentasi
(3)
Hak
tambahan untuk staff dan tamu sponsor (pemberian tiket gratis)
(4)
Hak
dan kewajiban serta regulasi sesuai kategori sponsor yang disepakati.
4) 4) Media
broadcast contract, terjalin antara EO dengan media yang mencakup
hal-hal sebagai berikut;
(1) Regulasi
terkait siaran, frekuensi/seringnya siaran dan jangkauan siaran
(2) Regulas
terkait dengan penyorotan dan pengulangan highlight event oleh media
(3) Regulasi
terkait pembuatan merchandise melaui CD ROM, TV Kabel dan internet
(4) Regulasi
terkait akses media ke area panggung dan backstage
(5) Regulasi
terkait dengan penyebutan pihak-pihak yang berkepentingan melalui media
3.
Asuransi
yang dimaksud disini adalah jaminan
barang atau sumber daya manusia selama masa persiapan, sampai event selesai
dilaksanakan. Berikut beberapa yang yang ditanggungkan asuransi dalam sebuah
event:
1)
Cuaca-
kerusakan karena cuaca ekstrim, misalnya hujan lebat, badai, dll
2)
Kecelakaan
Pribadi- Kecelakaan kerja staff/ volunteer
3)
Kewajiban
public – kerusakan fasilita dan property
4)
Barang
berharga- kehilangan atau kerusakan barang-barang yang berharga
5)
Kerusakan
kendaraan atau kehilangan kendaraan yang diparkir di tempat parkir
6)
Peralatan
khusus yang tidak disewakan – kerusakan asset pengelola event.
Pada beberapa kasus, EO ada yang tidak menjaminkan asuransi, bahkan
staff atau volunteernya. Hal ini bisa disiasati dengan menjadikan syarat
penerimaan staff atau volunteer adalah memiliki jaminan asuransi
sendiri. Sehingga jika terjadi sesuatu , maka EO tidak menanggung beban biaya
tetap ditaggung asuransi.
C.
Penutup
Keberhasilan suatu event tidak sepenuhnya disebabkan oleh
faktor legal seperti perizinan, taatnya EO terhadap suatu regulasi, Kontrak
yang benar dan disepakati oleh kedua belah pihak, ataupun pemenuhan asuransi
terselenggaranya suatu event. Lebih dari itu ada kemampuan/ ketrampilan manajer
event dan kekompakan yang dibangun di internal organisasi EO. Meskipun demikian
sebagai warga negara yang taat hukum, maka aturan yang berlaku harus dipatuhi,
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. karena jika aspek legalitas tidak terpenuhi, maka dampaknya juga akan fatal bagi EO dan event yang akan digelar.
Referensi:
Anton
Shone, & Bryn Parry. (2019). Successful Event Management: A Practical
Handbook, Fifth Edition. Hampshire: Annabel Ainscow.
Beloviene,
Asta., Kinderis, Remigijus.,et all. (…) Event Management Handbook.
Bulglaria: Varna Free University
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. (2013). Manajemen
Special Event.
Goldblatt, Joe. (2005). Special Event: Event Leadership for A
New World.New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Hafidz, Ibnu, Novel. (2017). CEO: Chief Event Organizer.Yogyakarta: Penerbit Gava Media
Krugman,
Carol. & Wright, Rudy.R. (2007). Global meetings and exhibitions. New
Jersey: John Wiley & Sons, Inc
Kusuma, Chusnu Syrifa Diah. (2016). Modul Manajemen Event.Yogyakarta:
Fakultas Ekonomi UNY.
Lyn Vandew Wagen. (2007). Human Resources Management for Event. Burlington: Elsevier, Ltd.
Mason, John. (….). Event Management. Queensland: ACS
Distance Education.
Rumerung, Jeaneta Josefin. (2018). Modul Event Organizer. Manado:
Politeknik Negeri Manado
Silvers, Julia Rutherford. (2004). Professional
Event Coordination. New Jersey: John Wiley & Sons Inc.
Skinner, Bruce E. & Rukavina, Vladimir. (2003). Event
Sponshorship. New Jersey:
John Wiley & Sons Inc.
Suseno, I.K (2005). Cara Pintar Jadi Event Organizer. Jogyakarta:
Galang Press.
Wijaya,
Serli.,Kristanti,Monika. Dkk. (2020). Manajemen Event: Konsep dan Aplikasi. Depok:
Rajawali Pers.
__________
* Penulis adalah Direktur Penerbit CV. Pustaka El Queena
0 comments:
Posting Komentar