f ' Implementasi Otonomi Pendidikan Tinggi ~ Inspirasi Pendidikan

Rabu, 30 November 2022

Implementasi Otonomi Pendidikan Tinggi

 


PTNBH: SEBUAH IMPLEMENTASI OTONOMI PENDIDIKAN TINGGI

Oleh: Hariyanto*


A.   Latar Belakang

Upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi terus digalakkan. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan otonomi dalam pengelolaannya. Otonomi sendiri bukanlah hal yang baru bagi perguruan tinggi, apalagi perguruan tinggi swasta. Hal ini berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri. Pengelolaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan diberikan otonomi sebagaimana dalam aturan perundangan yang berlaku. Otonomi tersebut menyangkut bidang akademik maupun non akademik. Dalam praktiknya ada yang menerapkan otonomi bidang akademik menjadi ranah perguran tinggi, sedangkan non akademik menjadi kewenangan yayasan. Semua sesuai dengan statuta yang berlaku di perguruan tinggi tersebut. Meskipun demikian, harus tetap mengedepankan prinsip good governance university.

Bagaimana otonomi pada perguruan tinggi negeri? Sama halnya dengan perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri juga diberikan otonomi dalam pengelolaan bidang akademik. Meskipun demikian masih ada batasan-batasan tertentu yang tidak dapat dilakukan. Misalnya pengangkatan dosen tidak boleh dilakukan oleh perguruan tinggi itu sendiri tanpa ada izin dari kementerian pendidikan dan kebudayaan. Hal ini juga terkait dengan konsekuensi pemberian gaji bagi dosen dan tenaga kependidikan yang ada. PTNBH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) memberikan otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi negeri, tidak hanya bidang akademik tetapi juga bidang non akademik. Selain beberapa fasilitas lainnya yang diberikan oleh Kemendikbud dalam rangka memberikan keluasan gerak inovasi dalam pengelolaan perguruan tinggi menuju World Class University. Bagaimana dasar hukum dari otonomi pendidikan di perguruan tinggi? Bagaimana dasar hukum PTNBH? Apa saja keistimewaan dari PTNBH? Bagaimana implementasi otonominya? Semua akan dibahas dalam artikel ini.

 

B.  Pembahasan

Sebagai sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka otonomi di perguruan tinggi juga dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang telah ditetapkan. Dasar hukum tersebut dapat dilihat pada pasal 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu:

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

Pernyataan tentang otonomi perguruan tinggi dipertegas lagi dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.  Pasal 64 ayat (1); Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik.

Kedua dasar hukum yang berupa Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki hak otonomi dalam pengelolaannya. Hanya saja yang harus dipahami adalah otonomi tersebut juga harus tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Otonomi ini memberikan peluang yang besar bagi perguruan tinggi untuk berinovasi dan bergerak memajukan pendidikan yang dikelolanya. Pengembangan SDM (dosen maupun tenaga kependidikan), pemenuhan sarana dan prasarana, inovasi pembelajaran, pelayanan akademik kemahasiswaan yang humanis dan unggul, penggunaan sistem informasi yang handal, dll menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen perguruan tinggi di era teknologi informasi seperti sekarang ini. Singkatnya dibutuhkan tekat kuat, kerja cerdas, semangat membangun pendidikan yang lebih, soliditas internal, dukungan masyarakat dan pemerintah yang dipadu dengan kompetensi unggul dari pimpinan perguruan tinggi.

Beberapa kebijakan pemerintah yang mendorong otonomnya perguruan tinggi sudah dikeluarkan. Misalnya: Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka menjadi salah satu jawaban strategis yang dapat diimplementasikan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi karena dengan kebijakan tersebut mendorong perguruan tinggi semakin otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika sosial, kemajuan IPTEKS, dunia industri dan dunia kerja. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mencakup empat kebijakan pokok terkait dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

PTNbh (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) memiliki dasar hukum penyelenggaraannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Statuta dari masing-masing PTNbh.

Beberapa hal yang dimiliki PTNbh mencerminkan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi antara lain:

a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;

b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;

c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;

d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;

e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;

f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;

g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.

Berdasarkan pasl 25 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi disebutkan Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:

     a. Bidang akademik:

1. Penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:

a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;

b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

c) kurikulum Program Studi;

d) proses Pembelajaran;

e) penilaian hasil belajar;

f) persyaratan kelulusan; dan

g) wisuda;

2. Penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

 

b. Bidang non akademik:

1. Penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:

a) rencana strategis dan operasional;

b) struktur organisasi dan tata kerja;

c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan

d) sistem penjaminan mutu internal;

2. Penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:

a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;

b) tarif setiap jenis layanan pendidikan;

c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;

d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;

e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;

f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan

g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;

3. Penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:

a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

b) organisasi kemahasiswaan; dan

c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;

4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:

a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;

b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;

c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan

d) pemberhentian sumber daya manusia;

5. Penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas:

a) pemilikan sarana dan prasarana;

b) penggunaan sarana dan prasarana;

c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan

d) pemeliharaan sarana dan prasarana

 

C.   Penutup

Semangat otonomi pendidikan termasuk otonomi perguruan tinggi hendaknya ditujukan untuk kepentingan nasional, yaitu kemajuan pendidikan nasional. Karena itu dengan otonomi di perguruan tinggi baik di bidang akademik maupun non akademik justru akan membantu meringankan beban dan melapangkan jalan mahasiswa agar bisa mencapai cita-citanya. Lulusan-lulusan perguruan tinggi yang memiliki karakter dan seperangkat kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bangsa demi kemajuan pembangunan di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 21 PTNbh dan jumlah tersebut akan terus bertambah. Harapan yang besar tentu juga disematkan kepada PTS agar terus bisa bersinergi dengan pemerintah dalam menghadirkan pendidikan tinggi yang bermutu dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi dunia, bermetamorfosis menjadi world class university.

___________

* Penulis adalah pemerhati bidang pendidikan

 


0 comments:

Posting Komentar