f ' Partisipasi Masyarakat dalam Manajemen Berbasis Sekolah ~ Inspirasi Pendidikan

Rabu, 09 November 2022

Partisipasi Masyarakat dalam Manajemen Berbasis Sekolah

 


PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Oleh: Dr. Hariyanto*


Manajemen berbasis sekolah adalah model pengelolaan yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah, karyawan, orangtua siswa dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendididkan nasional (Kemendikbud, 2013). Manajemen berbasis sekolah ini berwujud karena model pengelolaan yang sebelumnya adalah sentralistik dan kurang mengedepankan semangat gotong royong dalam membangun pendidikan. Ikhtiar ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
    Dasar hukum dari diterapkannya Manajemen Berbasis Sekolah ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 51 Ayat (1) dinyatakan bahwa: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.“ Pasal 50 Ayat (5) “Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal”. Pentingnya partisipasi masyarakat dicantumkan dalam pasal 9 bahwa: “Masyarakat berkewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan” ditegaskan kembali dalam pasal 54 Ayat (1) dan (2) “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”; serta masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.”
    Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, maka Manajemen Berbasis Sekolah diterapkan sebagai perwujudan dari desentralisasi pendidikan yang melahirkan otonomi pendidikan. Otonomi pendidikan yang diberikan di satuan pendidikan adalah otonomi sekolah. Dasar hukum tersebut secara eksplisit menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Terjadinya hubungan sekolah dengan masyarakat pertama kali muncul di Amerika Serikat, yaitu ketika itu masyarakat mempertanyakan relevansi pendidikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat setempat, masyarakat sejak lama dianggap sebagai bagian penting dalam pendidikan (Mulyasa, 2013). Suryadi (2016) menyatakan bahwa hubungan sekolah dengan masyarakat adalah sebagai hubungan timbal balik antara suatu organisasi sekolah dengan masyarakatnya sehingga keterlibatan masyarakat dalam sekolah telah memperoleh peran yang cukup besar, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam proses pendidikan yang berlangsung melalui wadah yang dinamakan komite sekolah atau dewan sekolah diharapkan bahwa para stakeholder pendidikan mengambil peran yang maksimal, sehingga sekolah mampu memberikan yang terbaik bagi customer-nya.
Dasar hukum pembentukan komite sekolah adalah Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Permendikbud 75 tahun 2016 ini menjelaskan tugas Komite Sekolah, diantaranya adalah (1) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; (2) menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; (3) mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Sebagai upaya menjaga agar tugas komite sekolah ini dilaksanakan secara maksimal, maka diatur juga siapa saja yang bisa menjadi pengurus komite sekolah dan siapa saja yang tidak bisa diangkat sebagai pengurus komite sekolah. Yang bisa dimasukkan sebagai anggota Komite Sekolah antara lain orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Sedangkan yang tidak boleh diangkat sebagai anggota komite sekolah adalah yang berasal dari (1) unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, (2) penyelenggara Sekolah yang bersangkutan (3) pemerintah desa (4) forum koordinasi pimpinan kecamatan. (5) forum koordinasi pimpinan daerah (6) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Komite Sekolah dengan berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 adalah salah satu wujud dari partisipasi masyarakat yang dapat dan sudah selayaknya diimplementasikan dalam manajemen berbasis sekolah. Hubungan antara masyarakat dengan sekolah, dunia usaha dan dunia industry dan unsur kemasyarakatan lainnya hendaknya selalu diupayakan oleh kepala sekolah dengan jajarannya agar diperoleh manfaat yang besar bagi peningkatan mutu pendidikan. Mulyasa (2013) menyatakan tujuan hubungan tersebut adalah untuk memajukan kualitas pembelajaran. Memperoleh tujuan serta meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat. Menggerakan masyarakat untuk menjalin hubungan dengan sekolah.
Tujuan yang lebih kongkrit hubungan antara sekolah dan masyarakat antara lain: (1) Guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan pertumbuhan peserta didik (2) Berperan dalam memahami kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang sekaligus menjadi desakan yang dirasakan saat ini (3) berguna dalam mengmbangkan program-program sekolah kearah yang lebih maju dan lebih membumi agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan. (4) Mengembangkan kerjasama yang lebih erat antara keluarga dan sekolah dalam mendidik anak-anak.
Dengan demikian, segala program yang dilakukan dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat harus mengacu pada peningkatan kualitas tersebut di atas. Apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka persepsi masyarakat tentang sekolah akan dapat dibangun secara optimal. Sehingga sekolah mampu memberikan lulusan yang berkualitas dalam penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan dan kepribadian yang baik. Partisipasi masyarakat dimaksudkan untuk mendorong masyarakat setempat supaya mereka merasa ”memiliki” sekolahnya dan lebih berperan dalam kegiatan sekolah. Partisipasi masyarakat sekolah yang baik dipadu dengan implementasi manajemen berbasis sekolah secara menyeluruh, dan semangat otonomi sekolah yang dilaksanakan oleh kepala sekolah beserta jajarannya yang kompeten dan professional, serta dukungan dari pemerintah daerah dan pusat akan dapat mempercepat peningkatan mutu pendidikan


_____________
* Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar