Jika
melihat data jauh ke belakang tentang indeks persepsi korupsi (Perception-Corruption
Index) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun
2009, dapat diketahui bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia adalah 2.8
berada di urutan 111 dari 180 negara. Data tersebut menyiratkan bahwa sudah
sedemikian kronisnya korupsi di Indonesia saat itu. Maka tidak heran jika
korupsi ini di semua lini kehidupan dianggap sebagai penyebab kemiskinan dan
ketidaksejahteraan masyarakat Indonesia, menjadi salah satu biang keladi dari
tidak majunya Indonesia sebagai sebuah negara. Pada tahun 2021 Transparency
International baru merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK). IPK Indonesia
tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada 2021. Nilai yang
meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK
global. Indonesia kini berada di urutan 96 dari 180 negara dari sebelumnya
peringkat 102 di tahun 2020. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022
sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian
2021 (3,88). Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat
berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati
0 menunjukkan bahw a masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap
korupsi.
Berdasarkan
data tersebut di atas diketahui bahwa memang benar terdapat peningkatan IPK dan
IPAK, tetapi data tersebut juga mengisyaratkan betapa sulitnya pemberantasan
korupsi di Indonesia. Betapa masih banyak manusia-manusia culas yang
mementingkan kepentingan perutnya sendiri tanpa melihat kepetingan masyarakat
dan bangsanya. Celakanya kebanyakan pelakunya adalah para pemegang kekuasaan
yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang diamanahkan kepada mereka.
Karena itu upaya pemberantasan korupsi ini harus juga diimbangi dengan upaya
pencegahan korupsi yang massif juga. Salah satu upaya tersebut adalah melalui
pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Pemberantasan
korupsi tidak bisa dibebankan hanya kepada penegak hukum, tetapi seluruh elemen
masyarakat juga harus mendukung sebagai subyek pemberantasan korupsi. Sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 71 tahun 2000 bahwa peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Ormas, atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemeritah harus terus berupaya mewujudkan clean government and good
governance. Sektor swasta harus mampu mencipatakan good corporate
governance, anti bribe. Masyarakat dan mahasiswa berperan serta mendukung
dengan tidak permisif pada tindakan yang mengarah pada korupsi.
Pencegahan
korupsi memerlukan peran masyarakat dan mahasiswa. Mahasiswa sebagai generasi
penerus bangsa sudah seharusnya dipersiapkan menjadi pribadi yang memiliki
semangat anti korupsi. Potensi besar yang dimiliki para mahasiswa tidak boleh
dikikis dengan tindakan-tindakan koruptif meskipun dalam bentuk yang sederhana
seperti nitip absen, mencontek, plagiasi dll. Mahasiswa memiliki peran dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara, antara lain: (1) Menjaga diri
dan komunitas mahasiswa bersih dari korupsi dan perilaku koruptif. (2) Membangun
dan memelihara gerakan anti korupsi. Upaya nyata pencegahan korupsi dapat
dilakukan dalam bentuk kampanye ujian bersih, menyampaikan gagasan/ide tentang
pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui media massa baik elektronik maupun
non elektronik, mengangkat isu-isu lokal dan nasional tentang korupsi ke media,
dan tentu saja gerakan moral berupa kampanye anti korupsi, menjadi pressure
group terhadap penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
pemerintah atau pihak-pihak lain yang melakukan korupsi, Sebagai kelompok penyeimbang bagi gerakan yang
mendukung koruptor, Mendorong penguatan institusi KPK sebagai lembaga
pemberantasan korupsi yang kredibel, kokoh, dan transparan.
Peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut akan maksimal jika mahasiswa memahami pengetahuan tentang korupsi dan upaya pemberantasannya, menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya. Hal tersebut bisa diperoleh melalui pendidikan. Itulah sebabnya Kemendikbudristekdikti mengeluarkan kebijakan agar semua perguruan tinggi memasukkan Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan kepada mahasiswa atau dalam bentuk lainnya sebagai mata kuliah pilihan, atau disisipkan pada mata kuliah tertentu. Semua upaya tersebut demi mencapai visi Program Pendidikan Anti Korups yaitu Terwujudnya Sarjana Indonesia Berkarakter Bersih Korupsi. Adapun Misinya adalah: (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa terhadap bahaya korupsi, (2) Meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi, (3) Meningkatkan peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi, (4) Melakukan Pendidikan & Pengajaran Anti Korupsi. Adapun tujuannya adalah (1) Membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dengan memberikan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi. (2) Menyiapkan mahasiswa sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Semoga semua upaya pemerintah tersebut berhasil dengan baik dan pada akhirnya pemberantasan korupsi secara konsisten dapat dilakukan serta membawa perubahan yang lebih baik bagi semua sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
*Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan
0 comments:
Posting Komentar