f ' PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI MAHASISWA ~ Inspirasi Pendidikan

Minggu, 29 Januari 2023

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI MAHASISWA


 PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI MAHASISWA
Oleh: Dr. Hariyanto*

    Korupsi sebuah kata yang sudah sangat akrab di telinga kita, masyarakat Indonesia. Hampir setiap hari media televisi, radio, media sosial memberitakan tentang korupsi, penahanan koruptor, operasi tangkap tangan dan lain-lain. Korupsi dengan segala macam dampak yang ditimbulkan dan berbagai modus operandinya seolah tidak pernah surut di bumi Indonesia, bahkan seolah koruptor berlomba dengan kebijakan pemerintah yang mengiringi upaya pemberantasan korupsi.

Jika melihat data jauh ke belakang tentang indeks persepsi korupsi (Perception-Corruption Index) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun 2009, dapat diketahui bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia adalah 2.8 berada di urutan 111 dari 180 negara. Data tersebut menyiratkan bahwa sudah sedemikian kronisnya korupsi di Indonesia saat itu. Maka tidak heran jika korupsi ini di semua lini kehidupan dianggap sebagai penyebab kemiskinan dan ketidaksejahteraan masyarakat Indonesia, menjadi salah satu biang keladi dari tidak majunya Indonesia sebagai sebuah negara. Pada tahun 2021 Transparency International baru merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK). IPK Indonesia tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada 2021. Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK global. Indonesia kini berada di urutan 96 dari 180 negara dari sebelumnya peringkat 102 di tahun 2020. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 (3,88). Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0  menunjukkan bahw a masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa memang benar terdapat peningkatan IPK dan IPAK, tetapi data tersebut juga mengisyaratkan betapa sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Betapa masih banyak manusia-manusia culas yang mementingkan kepentingan perutnya sendiri tanpa melihat kepetingan masyarakat dan bangsanya. Celakanya kebanyakan pelakunya adalah para pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang diamanahkan kepada mereka. Karena itu upaya pemberantasan korupsi ini harus juga diimbangi dengan upaya pencegahan korupsi yang massif juga. Salah satu upaya tersebut adalah melalui pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan hanya kepada penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus mendukung sebagai subyek pemberantasan korupsi. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 71 tahun  2000 bahwa peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Ormas, atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemeritah harus terus berupaya mewujudkan clean government and good governance. Sektor swasta harus mampu mencipatakan good corporate governance, anti bribe. Masyarakat dan mahasiswa berperan serta mendukung dengan tidak permisif pada tindakan yang mengarah pada korupsi.

Pencegahan korupsi memerlukan peran masyarakat dan mahasiswa. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya dipersiapkan menjadi pribadi yang memiliki semangat anti korupsi. Potensi besar yang dimiliki para mahasiswa tidak boleh dikikis dengan tindakan-tindakan koruptif meskipun dalam bentuk yang sederhana seperti nitip absen, mencontek, plagiasi dll. Mahasiswa memiliki peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara, antara lain: (1) Menjaga diri dan komunitas mahasiswa bersih dari korupsi dan perilaku koruptif. (2) Membangun dan memelihara gerakan anti korupsi. Upaya nyata pencegahan korupsi dapat dilakukan dalam bentuk kampanye ujian bersih, menyampaikan gagasan/ide tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui media massa baik elektronik maupun non elektronik, mengangkat isu-isu lokal dan nasional tentang korupsi ke media, dan tentu saja gerakan moral berupa kampanye anti korupsi, menjadi pressure group terhadap penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak-pihak lain yang melakukan korupsi, Sebagai kelompok penyeimbang bagi gerakan yang mendukung koruptor, Mendorong penguatan institusi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel, kokoh, dan transparan.

Peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut akan maksimal jika mahasiswa memahami pengetahuan tentang korupsi dan upaya pemberantasannya, menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya. Hal tersebut bisa diperoleh melalui pendidikan. Itulah sebabnya Kemendikbudristekdikti mengeluarkan kebijakan agar semua perguruan tinggi memasukkan Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan kepada mahasiswa atau dalam bentuk lainnya sebagai mata kuliah pilihan, atau disisipkan pada mata kuliah tertentu. Semua upaya tersebut demi mencapai visi Program Pendidikan Anti Korups yaitu Terwujudnya Sarjana Indonesia Berkarakter Bersih Korupsi. Adapun Misinya adalah: (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman  mahasiswa terhadap bahaya korupsi, (2) Meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi, (3) Meningkatkan peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi, (4) Melakukan Pendidikan & Pengajaran Anti Korupsi. Adapun tujuannya adalah (1) Membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dengan memberikan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi. (2) Menyiapkan mahasiswa sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Semoga semua upaya pemerintah tersebut berhasil dengan baik dan pada akhirnya pemberantasan korupsi secara konsisten dapat dilakukan serta membawa perubahan yang lebih baik bagi semua sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.


 --------------
*Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan

0 comments:

Posting Komentar