Banyaknya
berita tentang koruptor yang ditangkap penegak hukum karena tindak pidana
korupsi, membuat kata”korupsi” menjadi tidak lagi asing bagi masyarakat
Indonesia. Tetapi jarang sekali kita ketahui asal-usul terminologi dan
pengertian korupsi tersebut.
Istilah korupsi berasal dari bahasa
latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus”.Dari
bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia termasuk
bahasa Belanda
“corruptie” atau “korruptie”. Dari
Bahasa belanda inilah kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, yaitu
korupsi.
Menurut kamus Bahasa Indonesia, Korup berarti
busuk, palsu, suap. Sedangkan menurut Kamus hukum (2022), Korup adalah suka
menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara,
menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korup
sama dengan kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan
dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978).
Beberapa
pendapat para ahli seperti David M. Chalmers
memberikan definisi korupsi yaitu tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan
mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and
decision injurious to the economy are often labelled corrupt). Syed Husein Alatas menjelaskan
korupsi adalah tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion)
dan nepotisme. Transparency International memberikan definisi
yang lebih lengkap tentang korupsi, yaitu Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse
of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted),
dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota
keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, menyangkut sesuatu
yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi
atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dan jabatan karena pemberian,
menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga ke dalam
kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
Tingkatan Korupsi
Terdapat tiga
tingkatan korupsi, yaitu (1) Betrayal of trust (Pengkhianatan
kepercayaan), (2) Abuse of power (Penyalahgunaan
kekuasaan), dan (3) Material benefit (Mendapatkan
keuntungan material yang bukan haknya
melalui kekuasaan).
Pengkhianatan
kepercayaan merupakan bentuk korupsi paling sederhana. Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (misalnya:
pesan, aspirasi rakyat). Jadi anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi
rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi juga dapat dikategorikan
melakukan korupsi.
Penyalahgunaan
kekuasaan merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara
maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, meskipun tanpa mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan
sewenang-wenang yang melebihi kapasitas sesuai job deskripsi yang harus
dilakukan kepada bawahan juga bisa digolongkan sebagai tindakan
kesewenang-wenangan.
Tingkatan yang
paling tinggi adalah Penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun
orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena
melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini
merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia.
Poerba, mengklasifikasikan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotism) dalam tiga tingkatan yaitu:
Kelas Bawah: dilakukan kecil-kecilan, namun berdampak luas di masyarakat. Korupsi ini dilakukan untuk bertahan hidup. Misal: mempersulit pelayanan yang seharusnya cepat jadi lambat dan dipersulit. Penyebab: Minim gaji dan sarana untuk melakukan fungsinya dengan wajar.
Kelas Atas: dilakukan oleh penentu kebijakan, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pelaku bisnis multinasional. Memanfaatkan rekening bank internasional sebagai sarana mobilitas dana hasil KKN.
Kelas Menengah: Dilakukan oleh pegawai negeri dan birokrasi dengan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya. KKN jenis ini tidak hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk mempertahankan posisi/jabatan dan menambah kekayaan.
0 comments:
Posting Komentar