f ' DEFINISI DAN TINGKATAN KORUPSI ~ Inspirasi Pendidikan

Rabu, 01 Februari 2023

DEFINISI DAN TINGKATAN KORUPSI


 DEFINISI DAN TINGKATAN KORUPSI
 

Banyaknya berita tentang koruptor yang ditangkap penegak hukum karena tindak pidana korupsi, membuat kata”korupsi” menjadi tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Tetapi jarang sekali kita ketahui asal-usul terminologi dan pengertian korupsi tersebut.

 Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus”.Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia termasuk bahasa Belanda

corruptie” atau “korruptie”. Dari Bahasa belanda inilah kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, yaitu korupsi.

 Menurut kamus Bahasa Indonesia, Korup berarti busuk, palsu, suap. Sedangkan menurut Kamus hukum (2022), Korup adalah suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korup sama dengan kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978).

Beberapa pendapat para ahli seperti David M. Chalmers memberikan definisi korupsi  yaitu tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often labelled corrupt). Syed Husein Alatas menjelaskan korupsi adalah tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Transparency International memberikan definisi yang lebih lengkap tentang korupsi, yaitu      Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dan jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Tingkatan Korupsi

Terdapat tiga tingkatan korupsi, yaitu (1) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan), (2) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan), dan (3) Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan).

Pengkhianatan kepercayaan merupakan bentuk korupsi paling sederhana. Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (misalnya: pesan, aspirasi rakyat). Jadi anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi juga dapat dikategorikan melakukan korupsi.

Penyalahgunaan kekuasaan merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, meskipun tanpa mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan sewenang-wenang yang melebihi kapasitas sesuai job deskripsi yang harus dilakukan kepada bawahan juga bisa digolongkan sebagai tindakan kesewenang-wenangan.

Tingkatan yang paling tinggi adalah Penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia.

Poerba, mengklasifikasikan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotism) dalam tiga tingkatan yaitu:

Kelas Bawah: dilakukan kecil-kecilan, namun berdampak luas di masyarakat. Korupsi ini dilakukan untuk bertahan hidup.  Misal: mempersulit pelayanan yang seharusnya cepat jadi lambat dan dipersulit. Penyebab: Minim gaji dan sarana untuk melakukan fungsinya dengan wajar.

Kelas Atas: dilakukan oleh penentu kebijakan, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pelaku bisnis multinasional. Memanfaatkan rekening bank internasional sebagai sarana mobilitas dana hasil KKN.

Kelas Menengah: Dilakukan oleh pegawai negeri dan birokrasi dengan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya. KKN jenis ini tidak hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk mempertahankan posisi/jabatan dan menambah kekayaan.

0 comments:

Posting Komentar