f ' Mei 2023 ~ Inspirasi Pendidikan

Inspirasi Pendidikan untuk Indonesia

Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.

Bersama Bergerak dan Menggerakkan pendidikan

Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)

Berbagi informasi dan Inspirasi

Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.

Mari berbagi informasi dan Inspirasi

Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.

Mari Berbagi informasi dan menginspirasi untuk negeri

Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.

Senin, 29 Mei 2023

PUISI: GURU

inspirasipendidikan.com- Sahabat Inspirasi Pendidikan, berikut ini kami publikasikan sebuah puisi yang berjudul Guru.  Puisi berjudul "Guru" ini adalah karya Afrilia Eka Prasetyawati, seorang guru di sebuah sekolah menengah Kejuruan di Ponorogo. Puisi yang dilatar belakangi oleh kegelisahan dalam melihat fenomena pembelajaran saat ini, termasuk kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru. Perdebatan dalam batinnya tentang hakekat dari profesi guru dituangkannya dalam bentuk puisi "Guru".
Puisi ini mendapatkan penghargaan sebagai JUARA II TINGKAT NASIONAL dalam Lomba menulis puisi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Veteran Bangun Nusantara pada tanggal 21 Februari 2023. 

Penulis, Afrilia (dua dari kanan)

GURU
Karya: Afrilia Eka Prasetyawati

Gurukah aku?
Yang congkak berbangga  ilmu
Didepan murid yang dianggap dungu
Yang melangkah gagah dengan buku tebal
Didepan murid yang dianggap bebal

Gurukah aku?
Berseragam rapi 
Tampil wibawa di panggung kelas yang sepi
Di depan murid  yàng tak bernyali
Meski hanya untuk  angkat jari

Gurukah aku?
Berbicara lantang tentang pengetahuan
Yang dikarang orang dari segala zaman
Tanpa pernah menghasilkan 
Karya diri bersimpul pengalaman

Gurukah aku?
Yang berbangga dengan profesi
Mengejar sertifikasi mengumpulkan  pundi pundi
Hingga lalai makna mengabdi

Gurukah aku?
Mengajar, mendidik, menebar ilmu
Menata siswa agar luhur berperilaku
Menyiapkan, menyambung generasi 
Demi tugas dan masa depan negeri

Akukah guru? 
Pahlawan selaksa tanda jasa
Pengukir peradaban
Gurukah aku???

Ponorogo, 30 Desember 2022

Jumat, 19 Mei 2023

PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

 

PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang. Tidak mengherankan jika korupsi seolah menjadi bahaya laten yang selalu merongrong kesejahteraan masyarakat Indonesia. Anehnya justru pelakunya adalah orang Indonesia sendiri yang kebanyakan adalah mereka yang memiliki pendidikan tinggi dan memiliki kewenangan dalam pemerintahan di berbagai level dari yang tertinggi sampai pemerintahan desa, bahkan bisa juga sampai di level terkecil RT. Indonesian Coruption Watch (ICW) bahkan pernah menyatakan bahwa lebih dari 80 % penyumbang korupsi di Indonesia adalah perguruan tinggi. Mengapa bisa begitu? Hal ini dikarenakan mereka rata-rata yang melakukan tindak korupsi, dan telah ditangkap oleh penegak hukum adalah mereka yang berpendidikan tinggi atau pernah kuliah di perguruan tinggi.

Tentu saja ini adalah ironi mengingat mereka yang berpendidikan tinggi adalah para cendekiawan, mahasiswa yang sudah lulus dan mengerti benar dampak dari perbuatan korupsi bagi keberlanjutan sebuah negara atau bangsa. Disinilah perlu disadari dan dievaluasi secara berkelanjutan apakah yang menjadi penyebabnya. Selanjutnya diketemukan formula yang tepat untuk mencegah dan memberantasnya.

Berbagai latar belakang peraturan tentang pemberantasan korupsi sudah dikeluarkan bahkan sejak era orde baru. Sebagai sebuah Tetapi sampai sekarang nampaknya korupsi masih saja terjadi. Dasar hukum yang dipakai dalam pemberantasan korupsi diantaranya:

1.   1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

2.    2.  Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Usai rezim Orde Baru tumbang diganti masa Reformasi, muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.

3.     3.  UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.

4.   4. UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Ketika itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap perlu adanya lembaga khusus untuk melakukannya. 

5.    5. UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

6.  6. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti  Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi.

 

Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi. Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.

 Peran Mahasiswa dalam Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dalam sejarah tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peran penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Dengan idealisme, semangat muda, dan kemampuan intelektual tinggi yang dimilikinya mahasiswa mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change). Peran mahasiswa tersebut terlihat menonjol dalam peristiwa-peristiwa besar seperti Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1966, dan Reformasi tahun 1998. Maka tidaklah berlebihan jika mahasiswa diharapkan juga dapat menjadi motor penggerak utama gerakan anti korupsi di Indonesia.

Dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Ketiga unsur tersebut harus melibatkan mahasiswa di dalamnya, yaitu pencegahan, penindakan dan peran masyarakat. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif.  Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

 Keterlibatan Mahasiswa

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas. (HAR, 19/05/2023)


Selasa, 09 Mei 2023

TATA PERSURATAN

 BAGIAN-BAGIAN SURAT DINAS/RESMI

Sahabat Inspirasi Pendidikan, Surat menjadi bagian penting dalam komunikasi bagi sebuah organisasi, khususnya komunikasi secara tertulis. Karena surat bisa dianggap sebagai duta dari sebuah organisasi/ institusi, maka penulisannya harus sesuai dengan kaidah yang berlaku secara umum baik dari segi penulisannya maupun tata bahasa yang digunakan. Secara umum surat dinas atau surat resmi memiliki bagian-bagian yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi bahwa surat tersebut temasuk kategori.  antara lain:

  1. Kepala surat/kop surat          9.   Paragraf isi
  2. Tanggal surat                           10. Paragraf  penutup
  3. Nomor surat                             11. Salam penutup
  4. Lampiran                                  12. Tanda tangan
  5. Hal/pokok surat                      13. Nama jelas
  6. Alamat yang dituju                 14. Nama jabatan
  7. Salam pembuka                       15. Tembusan
  8. Paragraf pembuka                   16. Inisial
Berikut ini penjelasan singkat untuk masing-masing bagian surat:

1.        1.  Kepala Surat/Kop Surat, fungsinya:

a.      Memberikan informasi kepada penerima surat mengenai nama, alamat, nomor telepon, faksimile, dan keterangan lain yang berkaitan dengan instansi pengirim surat.

b.     Sebagai sarana untuk memperkenalkan atau mempromosikan instansi pengirim surat.


2.     2. Tanggal Surat

Fungsinya: untuk memberitahukan kepada penerima surat tentang waktu penulisan surat itu.

Contoh (yang tidak tepat):

                Tanggal 25 Bulan Juni Tahun 2009

                Bandung, 31-04-2009

                24 Des ’08

Contoh (yang tepat):

                25 Juni 2009

                31 April 2009

                24 Desember 2008

   3.      Lampiran

  Fungsinya: Digunakan untuk memberitahukan kepada   penerima surat bahwa ada sesuatu yang disertakan bersama surat.

  Jika tidak ada sesuatu yang disertakan, kata lampiran tidak perlu dicantumkan

Contoh penulisan yang tidak tepat:

          Lampiran: 5 (lima) lembar

          Lampiran: Satu (1) berkas

          Lampiran: -

Contoh penulisan yang tepat:

          Lampiran: Lima lembar

          Lampiran: Satu berkas

   4.      Hal Surat/Pokok Surat

   Fungsinya:

1) Memberitahukan kepada penerima                 surat tentang pokok masalah yang ditulis di dalam surat.

2) Agar efektif, hal surat sebaiknya tidak ditulis terlalu panjang, tetapi jelas dan dapat mencakup seluruh isi surat.

 

Contoh penulisan yang tidak tepat:

 

Hal: Undangan untuk menghadiri Rakernas

         tanggal 5 Juli 2008


Contoh penulisan yang tepat:

Hal: Undangan


5.         5. Alamat yang Dituju

   Fungsinya:

 -  Berfungsi sebagai petunjuk langsung mengenai pihak yang harus menerima surat.

- Unsur alamat hendaknya ditulis lengkap tidak disingkat.

Contoh penulisan yang tidak tepat:

                Kepada Yth. Bapak Kepala Pusat Bahasa

                                Jln. Daksinapati Barat IV

                                Rawamangun

                                JAKARTA

Contoh penulisan yang tepat:

                                Yth. Kepala Pusat Bahasa

                                Jalan Daksinapati Barat IV

                                Rawamangun

                                Jakarta 13220

 

6.     6 Salam Pembuka

Fungsinya:

     Sebagai tanda hormat penulis surat kepada penerima surat

     Penanda surat yang sopan dan beradab

     Dapat diibaratkan sebagai “ketukan pintu” atau ucapan salam ketika seseorang akan bertamu ke rumah orang lain.

     Pencantuman salam pembuka itu dianjurkan pada sebelah   kiri sejajar dengan margin kiri.

Misalnya:

        Dengan hormat,

        Bapak … yang terhormat

        Salam sejahtera,

        Assalamu’alaikum wr.wb


7.      7. Paragraf Pembuka

·         Bagian ini berfungsi untuk mengantarkan pembaca pada permasalahan utama yang ditulis.

·         Fungsi utama paragraf pembuka adalah untuk menghubungkan pikiran pembaca dengan pokok masalah yang disampaikan.

Misalnya:

(1)    Sehubungan dengan surat Saudara No.05/1180/I/Bangda, tanggal 25 Juni 2008, kami beri tahukan hal-hal berikut.

(2)    Kami beri tahukan bahwa…

(3)    Surat Saudara No. 005/1180/I/Bangda, tanggal 25 Juni 2008, sudah kami terima dengan baik. Sehubungan dengan itu, kami beri tahukan bahwa…

(4)    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Desember 2009, Nomor 1415/K2/2009, tentang syarat-syarat sayembara, kami beritahukan hal-hal berikut.

(5)    Sesuai dengan pembicaraan kita minggu yang lalu, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara daftar buku terbitan kami tahun 2009.

(6)    Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 10 Agustus 2009, Nomor 162/TU/K/2009, tentang penyuluhan kesehatan, kami beritahukan bahwa ….

(7)    Sehubungan dengan pertanyaan Anda tentang arti kata bina graha melalui surat tanggal 9 Desember 2009, kami berikan jawaban sebagai berikut.

 

8.     8.  Paragraf Isi, merupakan bagian inti dari sebuah surat.

(1)   Berisi pokok persoalan yang ingin disampaikan.

(2)  Pokok persoalan itu diharapkan memperoleh  tanggapan, jawaban, atau reaksi yang positif        sesuai dengan harapan penulis surat.

(3)  Paragraf isi hendaknya hanya mengungkapkan satu masalah.

(4)  Jika ada dua masalah atau lebih, masing-masing hendaknya diungkapkan dalam paragraf yang berbeda.

 

9.      9. Paragraf Penutup

      Merupakan bagian akhir dari sebuah surat.

      Berfungsi untuk menyatakan bahwa pembicaraan sudah selesai.

      Biasanya mengungkapkan harapan dan ucapan terima kasih.

Misalnya:

(1)    Atas permintaan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

(2)    Atas kesediaan Saudara, kami sampaikan terima kasih.

(3)    Atas perhatian dan kerja sama Bapak, kami sampaikan  terima kasih.

(4)    Mudah-mudahan jawaban kami bermanfaat bagi Saudara.

 

Contoh yang Tidak Tepat:

(1)    Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

(2)    Demikian atas bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.

(3)    Demikian harap maklum, dan atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

(4)    Harap maklum adanya.

(5)    Demikianlah harap menjadikan periksa.

(6)    Demikian kami haturkan dan terima kasih.

 

11     10.  Salam Penutup

(1)  Dicantumkan di pojok kanan bawah, tepatnya di antara paragraf penutup dan tanda tangan pengirim surat.

(2)  Salam ini dapat diibaratkan sebagai “ucapan permisi” atau “pamitan” setelah seseorang bertemu atau berkomunikasi dengan baik.

(3)  Fungsinya antara lain: menunjukkan rasa hormat dan keakraban pengirim dan penerima surat. 

 

Misalnya:

        Salam kami,

        Hormat kami,

        Salam takzim,

                    Wasalam


11. Tanda Tangan

     Merupakan pelengkap surat dinas yang bersifat wajib  karena sebuah surat belum dapat dianggap sah jika belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

     Untuk surat-surat dinas di Indonesia, tanda tangan   penulis surat lazimnya juga dilengkapi dengan cap atau stempel instansinya sebagai penanda keresmian.

     Sekarang ini sudah mulai ada beberapa instansi/lembaga yang menggunakan tanda tangan digital yang berupa barcode. Hal ini dikarenakan banyaknya tanda tangan yang dipalsukan.

 

1       12. Tembusan

·       Berfungsi untuk memberitahukan kepada penerima bahwa surat  yang sama  juga dikirimkan kepada pihak lain yg dipandang perlu mengetahui isi surat  tsb.

·       Jika tidak ada yang diberi tembusan, kata “tembusan” tidak perlu dicantumkan.

·       Jika yg diberi tembusan lebih dari satu, pencantumannya disertai  dengan nomor urut.

·       Jika yang ditembusi hanya satu, nomor urut itu tidak perlu dicantumkan.

 Misalnya:

Tembusan:

1.    Direktur Jederal Pembangunan Daerah

2.    Kepala Biro Organisasi

3.    Kepala Biro Keuangan

 Contoh yang tidak tepat:

Tembusan:

1.     Kepada Yth. Direktur Jenderal Pembangunan daerah (sebagai laporan)

2.     Kepada Yth. Kepala Biro Organisasi

3.     Kepada Yth. Kepala Biro Keuangan

4.     Arsip

  13. Inisial

     Inisial adalah tanda tangan atau kode pengenal yg berupa singkatan nama pengonsep surat dan pengetik surat.

     Inisial ini bermanfaat untuk mengetahui nama pengonsep   dan pengetik surat sehingga jika terjadi kekeliruan   dalam  surat itu, pimpinan dengan mudah dapat mengecek  dan mengembalikannya kepada yang  bersangkutan  untuk diperbaiki.

      Penempatan inisial di bawah tembusan (jika surat yang  bersangkutan ada tembusannya).

 Misalnya:

      AM/ra