f ' OPINI: “WISUDA” UNTUK SIAPA? ~ Inspirasi Pendidikan

Kamis, 22 Juni 2023

OPINI: “WISUDA” UNTUK SIAPA?

 


Oleh: Afrilia Eka Prasetyawati*

“Wisuda untuk peserta didik TK, SD, sampai SMA  dilarang”. Begitu berita yang lagi viral di media sosial maupun di media elektronik lainnya.  Gonjang ganjing tentang wisuda akhir-akhir ini digaungkan oleh media bermula dari keluhan beberapa orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda yang harus dikeluarkan. Padahal setelah wisuda, para orang tua juga harus mempersiapkan biaya bagi anak-anaknya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ada juga yang merasa bahwa wisuda adalah haknya para mahasiswa sebagai pertanda kelulusan dan akan memasuki dunia kerja, wisuda kehilangan maknanya, dan beberapa tanggapan lainnya.

Hal ini kemudian memantik tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto yang menyatakan bahwa sejauh inipun tidak ada himbauan dan larangan bagi lembaga pendidikan yang akan mengadakan wisuda. Kendati demikian beliau menyatakan bahwa semua kegiatan yang melibatkan satuan pendidikan dengan orang tua/ wali murid hendaknya didiskusikan dengan komite sekolah. Hal ini mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Menyikapi hal yang terjadi di atas, penulis mengajak semua orang tua/ wali, guru dan semua stakeholder untuk tidak terjebak dalam pro dan kontra masalah wisuda tersebut. 

Menurut KKBI Wisuda berarti peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. menurut definisi tersebut, maka apapun jenis kegiatannya, jika acara tersebut adalah pelantikan atau peresmian yang dilakukan secara khidmat maka bisa dikategorikan sebagai wisuda. Sehingga tidak terbatas pada kegiatan pendidikan. Sekarang, mari kita lihat definisi dalam bahasa Inggris menurut oxford learners dictionary, graduation means the act of successfully completing a university degree or studies at an American high school (www.oxfordlearnersdictionaries.com) Graduation means the fact of finishing a degree or other course of study at a university or school, or the ceremony at which you are officially said to be have finished(www.dictionary.cambridge.org).

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa wisuda atau graduation tersebut tidak hanya dilakukan setelah selesai studi di jenjang perguruan tinggi, tetapi juga pada jenjang sekolah.

Jika penolakan terhadap wisuda yang digelar pada jenjang TK sampai SMA/SMK/sederajat oleh karena faktor biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua, maka masalah ini bisa dimusyawarahkan bersama antara orang tua dengan sekolah, atau komite sekolah dengan sekolah. Tentu saja hal ini kembali kepada kebijakan yang harus diambil secara bijak dengan melihat latar belakang sosial ekonomi dari orang tua/ wali murid, sehingga tidak memberatkan. Acara wisuda atau yang biasanya diberi nama Purna Siswa, Akhiris Sanah, dan beberapa istilah lain sejatinya merupakan penghargaan bagi anak yang juga sudah berjuang, belajar keras selama berada di sekolah, dan mereka siap untuk ke jenjang berikutnya. kesederhanaan acara perlu dipertimbangkan sehingga esensi pemberian penghargaan kepada anak yang sudah lulus tersebut tidak kehilangan maknanya, termasuk didalamnya memasukkan nilai-nilai pendidikan karakter pada anak.


Secara fair kita juga harus melihat bahwa banyak sekali lembaga pendidikan dari TK sampai sekolah menengah yang menggunakan acara wisuda/ purna siswa dengan sederhana dan kihidmat, didalamnya diisi acara sungkeman kepada orang tua, sebagai tanda ucapan terima kasih seorang anak kepada orang tuanya yang telah mengasuh, merawat, membesarkan dan membiayai pendidikan selama ini. Acara wisuda/ purna siswa juga digunakan sebagai ajang untuk memperlihatkan keterampilan, minat dan bakat dari para peserta didik. Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa sisi positif dari acara purna siswa/ wisuda ini juga sangat besar dampaknya. Termasuk di dalamnya dampak secara kelembagaan bagi sekolah, yaitu untuk menunjukkan mutu, promosi, dan kemampuan sekolah dalam mendidik siswa-siswinya. Lagi-lagi yang harus digaris bawahi adalah kesederhanaan acara dan tidak memberatkan orang tua.

Satu hingga dua dekade terakhir ini memang hampir semua sekolah mengadakan acara wisuda/ purna siswa, tetapi mengapa baru akhir-akhir ini diperdebatkan? Bukankan setiap acara itu pun dihadiri oleh para pejabat dari dinas pendidikan, pengurus komite, orang tua, dll dan tidak dipermasalahkan. Tentu saja itu semua karena tidak ada larangan, juga tidak ada himbauan untuk melakukan acara tersebut. Tetapi sebagai bentuk inovasi sekolah dalam upaya memberi ruang bagi kreatifitas siswa, ruang bagi penghargaan kepada siswa yang sudah selesai studi menuju jenjang berikutnya, maka dalam pandangan penulis sebaiknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan mengenai pelarangan wisuda bagi siswa yang lulus TK, SD, SMP dan SMA/ sederajat. Biarkan ini menjadi ruang otonomi sekolah, karena masih ada tugas-tugas penting yang harus dilakukan oleh Kemendikbud Ristek untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Kelulusan siswa sudah dilakukan di semua jenjang, dan hampir semua kegiatan wisuda/ purna siswa atau istilah lainnya juga sudah dilaksanakan. Karena itu sebaiknya polemik ini segera diakhiri, jika ada yang keberatan karena wisuda dilakukan pada jenjang TK sampai sekolah menengah, itu adalah hak bagi orang tua/ wali murid, tetapi juga harus menghormati para orang tua/wali murid yang menginginkan anaknya diberikan ruang penghargaan atas jerih payahnya belajar melalui wisuda/ purna siswa. Anak yang sudah diwisuda itupun sesungguhnya menjadi pembuktian tanggung jawab orang tua untuk ikut mencerdaskan bangsa. Karena itu wisuda bukan monopoli bagi para mahasiswa saja. Tetapi hak bagi semua siswa. Yang terpenting adalah acara yang digelar tersebut perlu dimusyawarahkan sehingga tidak memberatkan orang tua, dikemas secara sederhana, tidak berlebihan dan penuh dengan nilai pendidikan.

 ________________ 

* Penulis adalah guru dan mahasiswa Program Magister PBSI UNIPMA Madiun




0 comments:

Posting Komentar