Oleh: Afrilia Eka Prasetyawati*
“Wisuda untuk peserta didik TK, SD, sampai SMA dilarang”. Begitu berita yang lagi viral di
media sosial maupun di media elektronik lainnya. Gonjang ganjing tentang wisuda akhir-akhir
ini digaungkan oleh media bermula dari keluhan beberapa orang tua yang merasa
keberatan dengan biaya wisuda yang harus dikeluarkan. Padahal setelah wisuda,
para orang tua juga harus mempersiapkan biaya bagi anak-anaknya untuk
melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ada juga yang merasa bahwa
wisuda adalah haknya para mahasiswa sebagai pertanda kelulusan dan akan
memasuki dunia kerja, wisuda kehilangan maknanya, dan beberapa tanggapan
lainnya.
Hal ini kemudian memantik tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto yang menyatakan bahwa sejauh inipun tidak ada himbauan dan larangan bagi lembaga pendidikan yang akan mengadakan wisuda. Kendati demikian beliau menyatakan bahwa semua kegiatan yang melibatkan satuan pendidikan dengan orang tua/ wali murid hendaknya didiskusikan dengan komite sekolah. Hal ini mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Menyikapi hal yang terjadi di atas, penulis mengajak semua orang tua/ wali, guru dan semua stakeholder untuk tidak terjebak dalam pro dan kontra masalah wisuda tersebut.
Menurut KKBI Wisuda berarti peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. menurut definisi tersebut, maka apapun jenis kegiatannya, jika acara tersebut adalah pelantikan atau peresmian yang dilakukan secara khidmat maka bisa dikategorikan sebagai wisuda. Sehingga tidak terbatas pada kegiatan pendidikan. Sekarang, mari kita lihat definisi dalam bahasa Inggris menurut oxford learners dictionary, graduation means the act of successfully completing a university degree or studies at an American high school (www.oxfordlearnersdictionaries.com) Graduation means the fact of finishing a degree or other course of study at a university or school, or the ceremony at which you are officially said to be have finished(www.dictionary.cambridge.org).
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa wisuda atau graduation tersebut tidak hanya dilakukan setelah selesai studi di jenjang perguruan tinggi, tetapi juga pada jenjang sekolah.
Jika penolakan terhadap wisuda yang digelar pada
jenjang TK sampai SMA/SMK/sederajat oleh karena faktor biaya yang harus
dikeluarkan oleh orang tua, maka masalah ini bisa dimusyawarahkan bersama
antara orang tua dengan sekolah, atau komite sekolah dengan sekolah. Tentu saja
hal ini kembali kepada kebijakan yang harus diambil secara bijak dengan melihat
latar belakang sosial ekonomi dari orang tua/ wali murid, sehingga tidak
memberatkan. Acara wisuda atau yang biasanya diberi nama Purna Siswa, Akhiris
Sanah, dan beberapa istilah lain sejatinya merupakan penghargaan bagi anak yang
juga sudah berjuang, belajar keras selama berada di sekolah, dan mereka siap
untuk ke jenjang berikutnya. kesederhanaan acara perlu dipertimbangkan sehingga
esensi pemberian penghargaan kepada anak yang sudah lulus tersebut tidak
kehilangan maknanya, termasuk didalamnya memasukkan nilai-nilai pendidikan
karakter pada anak.
Secara fair kita juga harus melihat bahwa
banyak sekali lembaga pendidikan dari TK sampai sekolah menengah yang
menggunakan acara wisuda/ purna siswa dengan sederhana dan kihidmat, didalamnya
diisi acara sungkeman kepada orang tua, sebagai tanda ucapan terima
kasih seorang anak kepada orang tuanya yang telah mengasuh, merawat,
membesarkan dan membiayai pendidikan selama ini. Acara wisuda/ purna siswa juga
digunakan sebagai ajang untuk memperlihatkan keterampilan, minat dan bakat dari
para peserta didik. Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa sisi positif dari
acara purna siswa/ wisuda ini juga sangat besar dampaknya. Termasuk di dalamnya
dampak secara kelembagaan bagi sekolah, yaitu untuk menunjukkan mutu, promosi,
dan kemampuan sekolah dalam mendidik siswa-siswinya. Lagi-lagi yang harus
digaris bawahi adalah kesederhanaan acara dan tidak memberatkan orang tua.
Satu hingga dua dekade terakhir ini memang
hampir semua sekolah mengadakan acara wisuda/ purna siswa, tetapi mengapa baru
akhir-akhir ini diperdebatkan? Bukankan setiap acara itu pun dihadiri oleh para
pejabat dari dinas pendidikan, pengurus komite, orang tua, dll dan tidak
dipermasalahkan. Tentu saja itu semua karena tidak ada larangan, juga tidak ada
himbauan untuk melakukan acara tersebut. Tetapi sebagai bentuk inovasi sekolah
dalam upaya memberi ruang bagi kreatifitas siswa, ruang bagi penghargaan kepada
siswa yang sudah selesai studi menuju jenjang berikutnya, maka dalam pandangan
penulis sebaiknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi
tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran atau Surat Keputusan mengenai pelarangan
wisuda bagi siswa yang lulus TK, SD, SMP dan SMA/ sederajat. Biarkan ini
menjadi ruang otonomi sekolah, karena masih ada tugas-tugas penting yang harus
dilakukan oleh Kemendikbud Ristek untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
Kelulusan siswa sudah dilakukan di semua
jenjang, dan hampir semua kegiatan wisuda/ purna siswa atau istilah lainnya
juga sudah dilaksanakan. Karena itu sebaiknya polemik ini segera diakhiri, jika
ada yang keberatan karena wisuda dilakukan pada jenjang TK sampai sekolah
menengah, itu adalah hak bagi orang tua/ wali murid, tetapi juga harus menghormati
para orang tua/wali murid yang menginginkan anaknya diberikan ruang penghargaan
atas jerih payahnya belajar melalui wisuda/ purna siswa. Anak yang sudah
diwisuda itupun sesungguhnya menjadi pembuktian tanggung jawab orang tua untuk
ikut mencerdaskan bangsa. Karena itu wisuda bukan monopoli bagi para mahasiswa
saja. Tetapi hak bagi semua siswa. Yang terpenting adalah acara yang digelar
tersebut perlu dimusyawarahkan sehingga tidak memberatkan orang tua, dikemas
secara sederhana, tidak berlebihan dan penuh dengan nilai pendidikan.
*
Penulis adalah guru dan mahasiswa Program Magister PBSI UNIPMA Madiun
0 comments:
Posting Komentar