f ' BEBAN BIAYA AKREDITASI BAGI PERGURUAN TINGGI ~ Inspirasi Pendidikan

Senin, 10 Juli 2023

BEBAN BIAYA AKREDITASI BAGI PERGURUAN TINGGI

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd

Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1, menyebutkan bahwa akreditasi adalah adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pada perguruan tinggi, Akreditasi menurut UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Tentu saja tujuan akhirnya adalah agar menghasilkan pendidikan yang lebih bermutu. Dalam rangka menjamin mutu dari perguruan tinggi ini, dilakukan dengan menyelenggarakan sistem penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. Penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh perguruan tinggi sendiri dengan membentuk Lembaga Penjaminan Mutu, sedangkan penjaminan mutu secara eksternal dilakukan melalui mekanisme akreditasi. Hal ini sesuai dengan pasal 53 Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah telah membentuk Badan Akreditasi Nasional perguruan Tinggi (BAN PT) untuk melaksanakan penjaminan mutu secara eksternal bagi perguruan tinggi. Pada level program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Lembaga mandiri bentukan pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat ini diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. LAM ini berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Sekarang ini BAN PT melakukan Akreditasi institusi dan semua program studi yang belum ada LAMnya. Sedangkan LAM melakukan akreditasi terhadap program studinya.

Sampai sekarang ini di Indonesia sudah terbentuk 6 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM),yaitu LAMDIK (LAM Kependidikan), LAM PTKes (LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan), LAM Teknik, LAM Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), LAM Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan LAM Sains dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Lembaga Akreditasi Mandiri inilah yang sekarang membantu pemerintah dalam menjalankan tugas mengawal mutu semua perguruan tinggi di Indonesia. Pada perkembangannya nanti dimungkinkan LAM ini akan terus bertambah mengingat jumlah program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi juga terus meningkat.

Pembentukan LAM sebagai amanah Undang-Undang ini pada awalnya disambut baik oleh masyarakat, khususnya perguruan tinggi. Tetapi pada perjalanannya beberapa insan pendidikan tinggi, termasuk beberapa perguruan tinggi merasa keberatan jika dikaitkan dengan biaya akreditasi yang harus dikeluarkan. Akreditasi program studi yang dilakukan oleh LAM ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Keberatan tersebut bisa dimaklumi karena selama ini akreditasi yang dilakukan BAN PT tidak perlu membayar kepada BAN PT, sedangkan untuk akreditasi Program Studi oleh LAM harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Pengeluaran ini tentu akan mengurangi biaya operasional pendidikan. Bagi perguruan tinggi yang besar, mungkin biaya ini tidak memberatkan, tetapi bagi perguruan tinggi kecil dengan jumlah mahasiswa sedikit, pastinya ini akan sangat memberatkan.

Polemik biaya akreditasi ini semakin memuncak ketika Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan HPTKes (Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia) menyuarakan keberatannya mewakili perguruan tinggi swasta di Indonesia. Meskipun demikian, biaya akreditasi yang diselenggarakan oleh LAM ini tetap tidak bisa ditiadakan begitu saja, karena sebagai sebuah lembaga tentu memerlukan biaya operasional dan biaya-biaya lainnya.

Sebagai contoh pada tanggal 06 Juli 2023, LAM PTKes mengeluarkan sebuah surat pemberitahuan tentang besaran biaya akreditasi oleh LAM-PTKes. Surat dengan nomor 0650/SKU/SE/K/07.2023 menyatakan bahwa besaran biaya akreditasi yang dikeluarkan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan rincian: (1) Biaya akreditasi program studi kesehatan untuk Vokasi/Akademik/Spesialis sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (2) Biaya akreditasi program studi kesehatan untuk Profesi Non Dokter sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). (3) Biaya Akreditasi program studi kesehatan untuk Profesi Dokter sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Biaya akreditasi diatas sudah termasuk PPh 23 sebesar 2%. Ketentuan besaran biaya akreditasi ini berlaku mulai tanggal 10 Juli 2023. Besaran biaya akreditasi program studi oleh Lamdik berdasarkan persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi adalah Rp. 52.000.000 (Lima puluh dua juta rupiah). Biaya bandingnya sebesar Rp.29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Besaran biaya akreditasi program studi oleh LAM Teknik sebesar Rp.53.000.000 (Lima puluh tiga juta rupiah), sedangkan biaya bandingnya adalah Rp.29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Biaya akreditasi program studi oleh LAMSAMA adalah Rp. 57.500.000 (Lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), biaya bandingnya sebesar Rp.29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sebagaiamana disebutkan di atas, bagi perguruan tinggi tentu biaya sebesar itu untuk akreditasi yang berlaku 5 tahun sekali cukup besar apalagi untuk perguruan tinggi swasta kecil. Bagi perguruan tinggi swasta yang sudah besar pun dengan jumlah prodi yang banyak, tentu ini akan mengurangi biaya operasional pendidikan. Apabila kita kembalikan dari mana sumbernya? Tentu saja bagi PTS sumbernya adalah dari mahasiswa. Dengan demikian biaya akreditasi yang harus ditanggung institusi ini juga akan dibebankan dari dana yang berasal dari mahasiswa. Sehingga sangat dimungkinkan ini menjadi pemicu mahalnya pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh beberapa PTS.

Keberatan dari perguruan tinggi ini tentunya bisa dipahami, mengingat sebelumnya seluruh biaya akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT tidak dipungut biaya sama sekali. Semua anggaran ditanggung oleh pemerintah. Perguruan tinggi tinggal mempersiapkan secara maksimal sesuai standar yang ditetapkan. Idealnya meskipun sudah dibentuk LAM, maka biaya tetap menjadi tanggungan pemerintah, sedangkan yang melaksanakannya adalah LAM.

Keluhan dan keberatan ini nampaknya ditanggapi oleh pemerintah, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan biaya yang disebut dengan Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi. Pada tahun 2023 bantuan ini diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam SK Dirjen Dikti nomor: 38/E/KPT/2023. Berdasarkan keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Adapun besaran bantuan biaya mulai dari RP. 30.000.000 sampai Rp. 50.000.000 sesuai dengan peringkat akreditasi sebelumya dan jumlah mahasiswa.

Meskipun jumlah bantuan dari kemendikbudristek tersebut belum bisa menutupi biaya yang harus dikeluarkan oleh perguruan tinggi untuk akreditasi program studi oleh LAM, tetapi patut disyukuri, paling tidak pemerintah sudah berupaya meringankan beban perguruan tinggi dalam hal pembiayaan untuk akreditasi. Semoga pada periode selanjutnya bantuan transformasi ini bisa lebih meningkat dan perguruan tinggi bisa memanfaatkan sebaik-baiknya. Bagaimanapun harus disadari bahwa peningkatan mutu perguruan tinggi tidak bisa dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat, yayasan penyelenggara, perguruan tinggi itu sendiri, LAM, BAN PT. komitmen semua pihak dinantikan demi mutu perguruan tinggi Indonesia yang lebih baik. (HAR, 10/7/2023)

  ------------------------------
Dr. Hariyanto, M.Pd (penulis)












* Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan

0 comments:

Posting Komentar