f ' RKS: Salah Satu Kunci Menata Masa Depan Sekolah ~ Inspirasi Pendidikan

Minggu, 16 Juli 2023

RKS: Salah Satu Kunci Menata Masa Depan Sekolah

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd*


Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) satuan pendidikan. Pentingnya perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan ini karena ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara eksplisit dicantumkan bahawa perencanaan ini adalah bagian dari standar pengelolaan pendidikan. Pada pasal 27 disebutkan bahwa standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.



Penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif menjadi modal utama dalam memajukan sekolah. Untuk bisa efektif dan efisien itu diperlukan sumber daya yang berkualitas, baik kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikannya. Kepala sekolah harus memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan yaitu Kepribadian, Sosial, Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan. Guru harus memiliki kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial dan professional sebagaimana ketentuan Permendikas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru. Tidak cukup dengan memiliki kompetensi tersebut, tetapi juga harus benar-benar mampu mengimplementasikannya di sekolah. Karena itulah pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah dan guru, serta upaya pengembangan SDM secara berkelanjutan harusnya dilakukan secara tepat dan professional sebagai upaya untuk peningkatan kemajuan lembaga pendidikan.

Rencana Kerja Sekolah (RKS) merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan tujuan agar Sekolah dapat menyesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. Rencana Kerja Sekolah (RKS) disusun sebagai pedoman kerja dalam pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan. Rencana pengembangan sekolah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala sekolah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi sekolah yang lain, agar pengelola sekolah tidak menyimpang dari prinsip-prinsip manajemen. Keberhasilan perencanaan ini menuntut peran serta aktif dari seluruh warga sekolah dan dukungan dari warga masyarakat. Seluruh komponen sekolah harus mempunyai persepsi yang sama terhadap visi dan misi sehingga seluruh progam yang dijalankan oleh sekolah tidak menyimpang dari visi dan misi tersebut.

Cakupan dalam perencanaan pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan atau dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah begitu luas antara lain: (1) Bidang kesiswaan, melakukan pengelolaan meliputi: a) Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik; b) Memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c) Melaksanakan kegiatan ekstra dan nonkurikuler untuk para peserta didik; d) Melakukan pembinaan prestasi unggulan; e) Melakukan pelacakan terhadap alumni. (2) Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, pelaksanaan program di bidang ini meliputi: a) Menyusun kurikulum dan jadwal berdasarkan kalender pendidikan; b) Menyusun dan mengembangkan program pembelajaran berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan. c) Menyusun program penilaian hasil belajar peserta didik; d) Menyusun dan menetapkan peraturan akademik. (3) Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi: a) Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan b) Mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan tambahan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sekolah. (4) Bidang Sarana dan Prasarana, yaitu a) Menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana; b) Merencanakan, mengadakan, memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah; c) Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum. (5) Bidang Keuangan dan Pembiayaan,  Pelaksanaan program di bidang ini yaitu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pembiayaan. (6) Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah, meliputi:a) Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan; b) Menetapkan pedoman tata tertib/ peraturan sekolah; c) Menetapkan kode etik warga sekolah. (7) Bidang Humas/Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah,  Program di bidang ini    dilaksanakan dengan cara sekolah menjalin kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat dan lembaga lain untuk mendukung program pelaksanaan kegiatan sekolah dalam rangka pengelolaan pendidikan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bidang garapan perencanaan pendidikan yang sangat esensial bagi sekolah. Dengan demikian jika perencanaan pendidikan tersebut baik dalam bentuk RKS, RKAS maupun RKJM disusun sedemikian rupa dengan melibatkan peran serta guru, tenaga kependidikan bahkan  masyarakat dalam hal ini komite sekolah, maka pencapaian visi dan misi sekolah tersebut akan terarah dan dapat dengan mudah dicapai. Sebaliknya, jika semua dokumen RKS, RKJM maupun RKAS disusun sebagai upaya kelengkapan administratif saja oleh kepala sekolah, bisa dipastikan lembaga pendidikan tersebut tidak akan bisa mencapai visi dan misinya secara cepat dan tepat. Bahkan apabila ada sekolah yang tidak memiliki perencanaan kerja, mengawali tahun ajaran baru tanpa rencana kerja jangka pendek/tahunan (RKAS), sangat dimungkinkan akan terjadi kemuduran bahkan lama kelamaan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut akan tergerus. Dampak akhirnya adalah tidak ada masyarakat yang mau menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut, karena ketidakmampuan kepala sekolah dalam mengelola pendidikan secara baik dan berkualitas. Berkurangnya public trust terhadap lembaga pendidikan juga bisa disebabkan oleh mutu lulusan sekolah tersebut yang dinilai kurang sesuai yang diharapkan, juga dapat dipicu dari tidak adanya prestasi akademik dan non akademik dari para siswa. Jika ini terjadi, maka kembali lagi pada kemampuan manajemen yang efektif dan efisien yang harus dipertanyakan.

Dalam perencanaan, kepala sekolah perlu memperhitungkan beberapa hal yaitu, pertama, kekuatan sumber daya yang sekolah miliki sehingga target selalu disesuaikan dengan kemampuan nyata untuk mewujudkannya. Kedua, menerapkan strategi atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan program. Ketiga, memonitor dan mengevaluasi proses dan hasil pekerjaan, melaksanakan perbaikan proses pekerjaan untuk memperbaiki pencapaian. Keempat, menggunakan hasil monitoring dan evaluasi sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan.



Perencanaan selalu ditempatkan oleh para pakar sebagai fungsi pertama dalam manajemen, termasuk manajemen pendidikan. Karena itu RKS sebagai bentuk perencanaan pendidikan harus disusun dan diimplementasikan secara maksimal agar bisa mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. Maka tidaklah berlebihan jika RKS ini merupakan salah satu dari kunci untuk masa depan sebuah lembaga pendidikan.


-----------------

* Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan

0 comments:

Posting Komentar