f ' OPINI: INTERNASIONALISASI ATAU KOMERSIALISASI PENDIDIKAN ~ Inspirasi Pendidikan

Selasa, 04 Juni 2024

OPINI: INTERNASIONALISASI ATAU KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd*

Penulis
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Perlunya pendidikan saat ini sudah semakin disadari oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tentu dapat dilihat dari angka partisipasi kasar sekolah yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, tahun 2023 APK untuk tingkat SD/sederajat sebesar 105,62%, tingkat SMP/sederajat sebesar 92,51%, dan tingkat SMA/sederajat sebesar 86,34%. Kesadaran untuk mendapatkan pendidikan ini tentu berkorelasi dengan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Kendati demikian, animo tinggi masyarakat ini belum diiringi oleh mutu pendidikan di Indonesia. Misalnya jika kita merujuk pada hasil survey yang dilakukan oleh PISA (Progam for International student assessment)  tahun 2022 yang dirilis pada 05 Desember 2023. Indonesia berada di peringkat 68 dari 203 negara dengan skor matematika 379, Sains 398 dan membaca memperoleh skor 371.

Tingginya minat masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas dapat dilihat pada minggu-minggu terakhir ini, karena musim PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Para orang tua dan peserta didik berlomba mendapatkan informasi tentang sekolah terbaik bagi putra putrinya. Pihak sekolah juga demikian, menebar jaring pesona lembaga pendidikannya melalui berbagai upaya marketing, seperti mempromosikan di media sosial, mengikuti pameran pendidikan, mengadakan lomba/kompetisi dalam bidang akademik dan non akademik, bahkan ada juga yang menawarkan beasiswa dan program-program sekolah yang menggiurkan seperti program kelas internasional atau lebih dikenal dengan International class program (ICP). Program ICP inilah yang saat ini menjadi magnet kuat agar para peserta didik mau menempuh pendidikan di sekolah penyelenggara program tersebut. Jika ditelusuri lebih jauh program kelas internasional ini hampir sama dengan kebijakan pemerintah pada era tahun 2000 an yaitu RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan SBI (Sekolah Bertaraf Internasional).

Sejenak mari kita kilas balik mengetahui seputar program RSBI dan SBI yang kemudian ditutup oleh pemerintah pasca dibatalkannya Pasal 50 Ayat 3, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konstitusi. Bunyi dari ayat tersebut adalah “Pemeritah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan berstandard internasional.” Sebelum diusulkannya judicial review oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) pada waktu itu, maka kebijakan tentang SBI dan RSBI ini sudah berjalan bahkan pemerintah memberikan bantuan atau block grant kepada sekolah-sekolah yang tergolong SBI.

Beberapa ciri dari sekolah yang termasuk RSBI dan SBI antara lain (1) Memiliki keunggulan yang ditunjukkan dengan pengakuan internasional terhadap proses dan hasil pendidikan yang berkualitas dalam berbagai aspek, (2) Pengakuan hasil akreditasi baik dari salah satu negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya di bidang pendidikan. (2) Menerapkan kurikulum nasional yang diperkaya dengan kurikulum standar internasional, (3) Menerapkan sistem kredit semester di jenjangan SMA/MA/ Sederajat, (4) Memenuhi 8 SNP, (5) Menerapakan pembelajaran berbasis TIK pada semua mata pelajaran, (6) Pembelajaran kelompok sains, matematika dan inti kejuruan menggunakan bahasa Ingris. Karakteristik pendidik dan tenaga kependidikannya (1) harus mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis TIK, (2) Guru sains, matematika dan inti kejuruan harus mampu berbahasa Inggris secara aktif, (3) 10-20% guru berpendidikan S2/S3 (4) kepala sekolahnya berpendidikan minimal S2, dan mampu berbahasa Inggris aktif, serta mampu membangun jejaring internasional. Sarana dan prasarananya juga harus lengkap. Dalam hal pengelolaan, maka sekolah harus menjalin hubungan “sister school” dengan sekolah bertaraf internasional di luar negeri.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa untuk menjadikan sekolah RSBI dan SBI adalah tidak mudah. Meskipun demikian, saat ini banyak sekolah yang hanya bermodalkan menjalin kerjasama dengan sekolah luar negeri, dan mengaplikasikan kurikulumnya sudah memberikan label pada sekolahnya sebagai sekolah penyelenggara kelas internasional. Uniknya masyarakat begitu mudah percaya dengan label program internasional, padahal belum terlihat dari aspek kualitas outputnya. Nampaknya secara sederhana jika sudah menerapkan atau ”membeli” kurikulum dari sekolah luar negeri, maka sekolah tersebut seolah sudah menyetarakan kualitasnya dengan sekolah yang kurikulumnya diadopsi tersebut. Salahkah hal tersebut? Tentu saja tidak sepenuhnya salah karena sekolah pun ingin meningkatkan kualitasnya, apalagi dengan era persaingan antar lembaga pendidikan saat ini, maka sekolah harus berinovasi untuk mempromosikan sekolahnya termasuk dengan menghadirkan program-program yang membangkitkan minat para orang tua dan peserta didik untuk melanjutkan studi di sekolah tersebut.

Sebagai masyarakat yang merupakan customer pendidikan, maka sudah seharusnya cerdas menyikapi hal tersebut. Kita lihat apakah keunggulan dan kelemahan dari penyelenggaraan sekolah atau kelas internasional ini. Keunggulannya antara lain: (1) penggunaan bahasa asing (bahasa Inggris) yang baik. Keterampilan berbahasa Inggris sebagai bahasa Internasional harusnya lebih dimiliki oleh peserta didik dan guru yang mengajarnya dibanding peserta didik dan guru yang mengajar di kelas non internasional. (2) Penggunaan kurikulum internasional akan memberikan pengetahuan dan wawasan secara global bagi peserta didik sehingga bisa berkompetisi dengan lulusan dari sekolah lain di luar negeri. (3) Sekolah memiliki jaringan internasional, sehingga memungkinkan membangun kerjasama seperti pelaksanaan student exchange dan bentuk-bentuk lainnya (4) Peserta didik dapat mengembangkan keterampilan berfikir critical thinking, problem solving, communication, collaboration, dan creativity, yang akan menjadi bekal berharga untuk masa depannya. (5) Bagi yang bermaksud kuliah di luar negeri, maka kelas internasional bisa digunakan untuk mempersiapkannya.

Secara obyektif juga harus kita ketahui dan akui kelemahan atau kekurangan dari program kelas internasional atau sekolah bertaraf internasional ini, antara lain: (1) Biaya yang mahal, hal ini bisa memberatkan orang tua dari kalangan kurang mampu. meskipun anaknya memiliki kemampuan akademik dan non akademik bagus tetapi tidak akan mampu menyekolahkannya di kelas internasional. Dengan demikian dalam satu lembaga/ sekolah sudah terbentuk sebuah komunitas dari kalangan atas yang mendapatkan perlakuan istimewa dari sekolah. Hal ini dimungkinkan karena biaya pendidikannya yang mahal, dan fasilitas sarana prasarana yang lebih baik untuk dinikmati peserta didik dari kelas internasional. Sementara itu ada juga kelas non internasional yang fasilitas sarana prasarananya kalah dengan kelas internasional. Begitu kuga kualitas dari pendidik dan tenaga kependidikannya, bisa jadi dianggap atau dipersepsikan kurang baik dibandingkan yang mengajar di kelas internasional  (2) Adaptasi dari anak peserta kelas internasional karena penggunaan bahasa asing di semua kegiatan pembelajaran, hal ini bisa menyebabkan anak stress, terbebani dalam belajar. Kehidupan sosial anak-anak dari kelas internasional dengan anak-anak dari kelas non internasional/ regular juga bisa menciptakan kesenjangan karena dipengaruhi oleh latar belakang ekonomi mereka. (3) kemungkinan lunturnya kecintaan terhadap Bahasa Indonesia, karena membiasakan bahasa asing di sekolahnya. (4) Menipisnya kedekatan dengan budaya lokal. Bagaimanapun harus diakui bahwa bahasa adalah bagian dari budaya. Ketika peserta didik belajar bahasa asing terus-menerus, maka mereka pun akan berinteraksi dengan budaya asal dari bahasa tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, orang tua sudah seharusnya memahami dampak dari pemilihan program sekolah untuk anak-anaknya, sehingga harus secara logis mempertimbangkan keunggulan dan kekurangannya sebagaimana penulis sebutkan di atas. Pertanyaannya apakah Kelas/ Sekolah internasional yang saat ini mulai bermunculan merupakan bentuk baru dari RSBI dan SBI yang sudah dihapuskan oleh pemerintah? Jika ya, mengapa pemerintah membiarkannya saja dan mengizinkannya untuk operasional dengan memasang tarif tinggi untuk biaya masuknya. Bukankah kualitasnya juga belum sepenuhnya teruji? Jika memang ini direstui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang memiliki ratusan ribu sekolah/ madrasah di seluruh Indonesia, maka patutlah kembali kedua kementerian tersebut merenungkan kembali latar belakang Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal 50 ayat 3 UU No. 20 tahun 2003, sekaligus sebagai tonggak dihapuskannya RSBI dan SBI.

Kualitas pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan bukan semata karena penggunaan kurikulum dari luar negeri, bahkan dengan hanya menggunakan kurikulum nasional saja bisa berkualitas asalkan faktor pendukungnya juga tercukupi. Misalnya: perhatian terhadap kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang lebih baik, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dan di seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial ekonominya.

Terakhir, penulis ingin mengingatkan bahwa sebuah negara yang diakui kualitas pendidikannya seperti findlandia. Negara ini konsisten dengan kebijakannya terkait pendidikan, berganti pucuk pimpinan pemerintahan pun Findlandia masih memberlakukan tidak ada pengkastaan siswa dalam lembaga pendidikan, tidak ada perbedaan perlakuan pemerintah baik antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Guru-gurunya ditingkatkan terus kemampuannya sehingga mereka menjadi pakar kurikulum yang bisa diterapkan di sekolahnya masing-masing. Tidak menggantungkan kualitas pendidikannya dari mengadopsi dan mengimplementasikan kurikulum dari negara lain. Semoga Pendidikan di Indonesia di masa mendatang akan lebih baik lagi (HAR, 04/06/24)

* Penulis adalah pemerhati bidang pendidikan

0 comments:

Posting Komentar