f ' BERSATU MELAWAN WABAH JUDI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR ~ Inspirasi Pendidikan

Senin, 29 Juli 2024

BERSATU MELAWAN WABAH JUDI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR

 Oleh: Afrilia EkaPrasetyawati, M.Pd

Judi online atau Judi Daring akhir-akhir ini menjadi topik hangat dalam perbincangan di media sosial, media mainstream maupun di kalangan masyarakat. Beberapa kasus kriminal yang terjadi sebagian berawal dari keterlibatan pelakunya dalam judi online. Ratusan milyar uang melayang di meja judi online ini, dan kebanyakan pelakunya dan yang menjadi korban adalah mereka yang status ekonominya menengah ke bawah. Hal ini tentu sangat disayangkan karena bisa berdampak pada angka kemiskinan yang akan semakin meningkat, belum lagi dampak sosial yang ditimbulkannya.

Menanggapi banyaknya kasus judi online yang meresahkan masyarakat dan masa depan bangsa ini, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dengan payung hukum Kepres nomor 21 tahun 2024. Dibawah kendali Menkopolhukan, Bapak Hadi Tjahjanto, satgas kemudian menelisik dan menemukan data yang mencengangkan yaitu setelah dipetakan ternyata masyarakat Indonesia yang terlibat dalam judi online ini berkisar 2,37 Juta penduduk. Sebuah angka yang fantastis apalagi di negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama yang melarang perbuatan judi atau mengundi nasib. Lebih rinci menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan sebagaimana dilangsir kompas.com bahwa diantara jumlah tersebut terdapat 2 % anak dibawah 10 tahun, anak usia 10 sampai 20 tahun sebesar 11 % atau sekitar 440.000. Usia 21 tahun sampai 30 tahun sebanyak 13% atau sekitar 520.000 penduduk. Usia 30-50 tahun sebanyak 40% atau 1.640.000 dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 % atau 1.350.000 penduduk.

Terkait dengan keterlibatan anak dalam judi online ini juga ditegaskan oleh komisioner PPAI, Sylvana Maria Apituly bahwa ditemukan data sebanyak 80.000 anak terlibat judi online. Angka ini sebesar 0,1 % dari jumlah anak Indonesia sebesar 80 juta anak. Kemudian yang harus kita renungkan adalah bukankah anak-anak itu masih di usia sekolah? maka sudah pasti bisa disimpulkan bahwa sebagian pelajar di Indonesia juga terlibat dalam judi online ini. hanya saja riset yang fokus kepada pelajar yang terlibat judi online belum banyak atau bahkan belum pernah dilaksanakan. Hanya sekedar persepsi saja. Kendati demikian data KPAI ini menjadi warning bagi para pendidik, praktisi pendidikan dan pemegang kebijakan pendidikan untuk bisa mencegah dan memberantas pelajar yang terlibat serta merehabilitasi mereka sehingga bisa kembali fokus pada pendidikannya.

Dampak yang bisa terjadi karena keterlibatan anak/ pelajar dalam judi online bisa bermacam-macam. Seperti dampak psikologis yang serius dan berkepanjangan, antara lain: 1) Kecemasan dan depresi akibat ketidak pastian hasil dalam perjudian dan kegagalannya dalam perjudian. 2) Perubahan perilaku, kadang anak beruah menjadi impulsive, agresif, sulit konsentrasi dan menjauhkan diri dari teman dan keluarganya. 3) Bagi yang kecanduan judi online seringkali mengalami gangguan insomnia atau sulit untuk tidur. 4) Penurunan prestasi akademik. Hal ini karena fokusnya pada keinginan untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara singkat, buka lagi untuk belajar dan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan setelah lulus pendidikannya.

Dampak yang dipaparkan di atas, belum termasuk dampak sosial, dampak ekonomi, dll. Sekarang mari kita analisis apa yang menjadi penyebab para pelajar ini terlibat dalam judi online ini. Menurut penulis keterlibatan para pelajar ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: 1) Mudahnya anak/pelajar mendapat akses judi online di internet. Hal ini diperparah lagi dengan iklan terselubung melalui media sosial, keterlibatan oknum selebgram yang mengiklankan judi online, dll. Karena itu upaya pencegahan untuk memblokir situs dan media online yang terlibat harus terus dilakukan oleh pemerintah, begitu juga dengan penegakan hukumnya. 2) Iklan yang menarik bagi anak/pelajar. Kerapkali judi online disamarkan dalam game online. Sehingga pada awalnya anak merasa bahwa yang dilakukan adalah game saja, tetapi ternyata itu adalah modus operandi dari Bandar judi online. 3) Kurangnya pengawasan orang tua. Tidak bisa dipungkiri bahwa gadget/ handphone saat ini sudah dimiliki sebagian besar bahkan mungkin semua pelajar di Indonesia. Mereka bisa menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran daring, akses materi pelajaran dan lain-lain. Tetapi dampak negatifnya juga ada, salah satunya adalah kemudahan akses pada situs judi online. Karena itu orang tua juga harus ekstra dalam mengawasi penggunaan gadget anak-anaknya. 4) Pengaruh dari teman sebaya. Jika ada temannya yang sudah terlibat judi online, maka akan sangat memungkinkan untuk mengajak teman-temannya. Lagi-lagi orang tua juga harus mengenali dan mengetahui dengan siapa saja anaknya bergaul di sekolah maupun di luar sekolah.

Berdasarkan analisis penyebab dan dampak judi online di atas, sekolah harus segera bertindak agar wabah judi  ini tidak terus menyebar dan menyasar para pelajar. Diantaranya dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Edukasi tentang Bahaya Judi Online: Sekolah dapat Melaksanakan kegiatan penyuluhan atau seminar tentang bahaya judi online, dampaknya terhadap kesehatan mental, dan cara mencegahnya. Mengintegrasikan materi tentang pencegahan judi online ke dalam kurikulum, terutama pada mata pelajaran seperti pendidikan kewarganegaraan atau BK.
  • Deteksi Dini: sekolah melakukan observasi terhadap perubahan perilaku siswa, seperti penurunan prestasi, perubahan suasana hati yang drastis, atau isolasi sosial. Memberikan perhatian khusus pada siswa yang sering membawa uang dalam jumlah besar ke sekolah. Bidang kesiswaan, wali kelas, dan guru BK yang paling bertanggung jawab dan memiliki kewenangan tersebut.
  • Kerjasama dengan Orang Tua: Sekolah membangun komunikasi yang baik dengan orang tua untuk memantau aktivitas anak di rumah. Mengadakan pertemuan orang tua untuk membahas masalah ini dan memberikan tips-tips mengatasi masalah judi online.
  • Membangun Lingkungan Sekolah yang Positif: Hal ini bisa diakukan dengan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan mendukung. Memberikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang positif untuk menyalurkan minat dan bakat siswa.
  • Meningkatkan Literasi Digital: Mengajarkan siswa cara menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab. Memberikan pengetahuan tentang cara mengenali dan menghindari konten yang berbahaya di internet.
Menegaskan langkah yang dapat dilakukan oleh sekolah tersebut, maka sekolah dapat kembali pada pentingnya pendidikan karakter bagi peserta didiknya. Pendidikan karakter bertujuan untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan memiliki nilai-nilai positif. Nilai-nilai inilah yang menjadi benteng pertahanan terhadap godaan untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti judi online.  Selain itu karena pendidikan karakter akan dapat membentuk nilai-nilai moral yang kuat dilandasi ajaran agama untuk mencegah anak pelajar terjerat dalam judi online. Pendidikan karakter juga akan membentuk anak sadar akan konsekuensi terhadap apa yang dilakukan, baik dan buruknya suatu tindakan akan kembali kepada dirinya sendiri.

Harus disadari bahwa seiring berkembangnya teknologi informasi ini, maka peran orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan judi online yang menyasar pelajar di Indonesia harus terus ditingkatkan. Pelajar-pelajar ini adalah calon pemimpin masa depan. Maka sudah mejadi kewajiban bersama untuk menghindarkan mereka dari hal-hal yang merugikan dirinya sendiri, lingkungannya dan untuk masa depan negeri ini. Pemerintah tidak boleh kalah dengan Bandar judi online. Pendidikan harus bisa mencegah dan membersihkan noda judi online yang sudah mulai merembes pada para pelajar. Tanggung jawab dan kerjasama antar lembaga pemerintahan, LSM, Organisasi kemasyarakatan, dll yang didukung dengan penegakan hukum yang adil dan tegas akan menjadi cara yang ampuh untuk mengamputasi wabah judi online dari pelajar dan masyarakat Indonesia. (Hary, 29/7/2024)

-------- 

* Penulis adalah pemerhati bidang pendidikan


0 comments:

Posting Komentar