inspirasipendidikan.com_ Gonjang
ganjing tentang penyesuaian jadwa CASN dan PPPK tahun anggaran 2024 nampaknya
menemui klimaksnya setelah dilaksanakan konferensi Pers antara Menteri
Sekertaris Negara, Prasetyo Hadi dan Kemenpan RB, RIni Widhiastuti di Kantor
kementerian PANRB di Jakarta pada hari senin, 17 Maret 2025. Sebelumnya
polemik penyesuaian jadwal atau yang biasa disebut penundaan pengangkatan ini
terjadi bagi para CASN dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Setelah Rapat
Dengar Pendapat dengan DPR RI disimpulkan akan dilaksanakan percepatan. Tetapi
sehari setelah itu Menpan RB justru mengeluarkan surat untuk penundaan
pengangkatan CASN/PPPK. Bagi CASN akan diangkat di Bulan Oktober 2025,
sedangkan PPPK dilakukan serentak pada tanggal 01 Maret 2026. Hal inilah yang
memicu gelombang protes baik di media sosial maupun demonstrasi besar-besaran
di seluruh penjuru Indonesia. Termasuk demonstrasi yang diikuti ribuan CASN dan
PPPK di Jakarta, tepatnya di depan kantor Kementrian PANRB. Para CASN dan PPPK
menuntut untuk dilakukan pengangkatan sesuai jadwal yang ada sebelumnya, bukan
diundur.
Keriuhan
di media sosial menjadikan trending topic selama lebih dari satu minggu,
dan demonstrasi yang dilakukan para CASN dan PPPK itu akhirnya terdengar juga
sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto serta Wapres Gibran. Presiden
mengeluarkan instruksi mengenai pengangkatan CASN dan PPPK setelah terlebih
dahulu mendengarkan pendapat Kementerian terkait. Adapun garis besar dari isi
Instruksi presiden tersebut adalah melakukan percepatan pengangkatan CASN
paling lambat bulan I Juni 2025, sedangan PPPK diangkat paling lambat Oktober
2025. Merespon instruksi presiden tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada
tanggal 18 Maret 2025 mengeluarkan surat tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat
dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tersebut berisi sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun
Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai
diterbitkan keputusan pengangkatan;
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi
CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling
lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan
Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT
pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor
Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul
penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum
diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS
adalah tanggal 1 Maret 2025.
3. Proses pengangkatan
PPPK:
a. Peserta seleksi
PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK
dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan
Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT
pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor
Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul
penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan
belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan
PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima
pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT
sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai
dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor:
2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal
Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal
Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
surat ini.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap
menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi
hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor:
B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat
Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan
tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Demikianlah
butir-butir surat terbaru yang dikeluarkan BKN, sehingga diharapkan seluruh
CASN dan PPPK untuk tetap bersabar dan meyakini bahwa kebijakan pemerintah
tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun terdapat penyesuaian jadwal
pengangkatannya. (Hary, 20/3/2025)
0 comments:
Posting Komentar