f ' KABAR GEMBIRA DARI PEMERINTAH UNTUK CASN DAN PPPK TAHUN 2024 ~ Inspirasi Pendidikan

Kamis, 20 Maret 2025

KABAR GEMBIRA DARI PEMERINTAH UNTUK CASN DAN PPPK TAHUN 2024

 

inspirasipendidikan.com_ Gonjang ganjing tentang penyesuaian jadwa CASN dan PPPK tahun anggaran 2024 nampaknya menemui klimaksnya setelah dilaksanakan konferensi Pers antara Menteri Sekertaris Negara, Prasetyo Hadi dan Kemenpan RB, RIni Widhiastuti di Kantor kementerian PANRB di Jakarta pada hari senin, 17 Maret 2025. Sebelumnya polemik penyesuaian jadwal atau yang biasa disebut penundaan pengangkatan ini terjadi bagi para CASN dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Setelah Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI disimpulkan akan dilaksanakan percepatan. Tetapi sehari setelah itu Menpan RB justru mengeluarkan surat untuk penundaan pengangkatan CASN/PPPK. Bagi CASN akan diangkat di Bulan Oktober 2025, sedangkan PPPK dilakukan serentak pada tanggal 01 Maret 2026. Hal inilah yang memicu gelombang protes baik di media sosial maupun demonstrasi besar-besaran di seluruh penjuru Indonesia. Termasuk demonstrasi yang diikuti ribuan CASN dan PPPK di Jakarta, tepatnya di depan kantor Kementrian PANRB. Para CASN dan PPPK menuntut untuk dilakukan pengangkatan sesuai jadwal yang ada sebelumnya, bukan diundur.
Keriuhan di media sosial menjadikan trending topic selama lebih dari satu minggu, dan demonstrasi yang dilakukan para CASN dan PPPK itu akhirnya terdengar juga sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto serta Wapres Gibran. Presiden mengeluarkan instruksi mengenai pengangkatan CASN dan PPPK setelah terlebih dahulu mendengarkan pendapat Kementerian terkait. Adapun garis besar dari isi Instruksi presiden tersebut adalah melakukan percepatan pengangkatan CASN paling lambat bulan I Juni 2025, sedangan PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025. Merespon instruksi presiden tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 18 Maret 2025 mengeluarkan surat tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tersebut berisi sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan;
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3.  Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7.   Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Demikianlah butir-butir surat terbaru yang dikeluarkan BKN, sehingga diharapkan seluruh CASN dan PPPK untuk tetap bersabar dan meyakini bahwa kebijakan pemerintah tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun terdapat penyesuaian jadwal pengangkatannya. (Hary, 20/3/2025)

0 comments:

Posting Komentar