f ' Inspirasi Pendidikan: Info Pendidikan

Inspirasi Pendidikan untuk Indonesia

Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.

Bersama Bergerak dan Menggerakkan pendidikan

Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)

Berbagi informasi dan Inspirasi

Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.

Mari berbagi informasi dan Inspirasi

Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.

Mari Berbagi informasi dan menginspirasi untuk negeri

Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.

Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2025

KABAR GEMBIRA DARI PEMERINTAH UNTUK CASN DAN PPPK TAHUN 2024

 

inspirasipendidikan.com_ Gonjang ganjing tentang penyesuaian jadwa CASN dan PPPK tahun anggaran 2024 nampaknya menemui klimaksnya setelah dilaksanakan konferensi Pers antara Menteri Sekertaris Negara, Prasetyo Hadi dan Kemenpan RB, RIni Widhiastuti di Kantor kementerian PANRB di Jakarta pada hari senin, 17 Maret 2025. Sebelumnya polemik penyesuaian jadwal atau yang biasa disebut penundaan pengangkatan ini terjadi bagi para CASN dan PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Setelah Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI disimpulkan akan dilaksanakan percepatan. Tetapi sehari setelah itu Menpan RB justru mengeluarkan surat untuk penundaan pengangkatan CASN/PPPK. Bagi CASN akan diangkat di Bulan Oktober 2025, sedangkan PPPK dilakukan serentak pada tanggal 01 Maret 2026. Hal inilah yang memicu gelombang protes baik di media sosial maupun demonstrasi besar-besaran di seluruh penjuru Indonesia. Termasuk demonstrasi yang diikuti ribuan CASN dan PPPK di Jakarta, tepatnya di depan kantor Kementrian PANRB. Para CASN dan PPPK menuntut untuk dilakukan pengangkatan sesuai jadwal yang ada sebelumnya, bukan diundur.
Keriuhan di media sosial menjadikan trending topic selama lebih dari satu minggu, dan demonstrasi yang dilakukan para CASN dan PPPK itu akhirnya terdengar juga sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto serta Wapres Gibran. Presiden mengeluarkan instruksi mengenai pengangkatan CASN dan PPPK setelah terlebih dahulu mendengarkan pendapat Kementerian terkait. Adapun garis besar dari isi Instruksi presiden tersebut adalah melakukan percepatan pengangkatan CASN paling lambat bulan I Juni 2025, sedangan PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025. Merespon instruksi presiden tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 18 Maret 2025 mengeluarkan surat tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat dengan nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tersebut berisi sebagai berikut:
1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan;
2. Proses pengangkatan CPNS:
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3.  Proses pengangkatan PPPK:
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
7.   Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.
Demikianlah butir-butir surat terbaru yang dikeluarkan BKN, sehingga diharapkan seluruh CASN dan PPPK untuk tetap bersabar dan meyakini bahwa kebijakan pemerintah tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun terdapat penyesuaian jadwal pengangkatannya. (Hary, 20/3/2025)

Jumat, 13 Desember 2024

BACAAN WAJIB BAGI PELAMAR PPPK DAN CASN KEMENAG RI UNTUK TEST “MODERASI BERAGAMA”

 

inspirasipendidikan.com- Moderasi Beragama adalah salah satu materi wajib yang harus diikuti oleh para pelamar PPPK dan CASN di Kementerian Agama. Bahkan bagi CPPPK yang sudah mengikuti Ujian kompetensi CAT BKN, diwajibkan untuk mengikuti Ujian Kompetensi Tambahan yang akan menguji pengetahuan dan sikap pelamar tentang ‘Moderasi Agama”. Sebagaimana dilansir di laman resmi kemenag RI. Pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kementrian Agama RI nomor: P-4692/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tentang pemilihan titik lokasi seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024. Kesempatan bagi pelamar PPPK untuk mengisi titik lokasi ujian sampai pada tanggal 13 Desember 2024 melalui laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id .

Bagaimanakah materi tentang moderasi beragama itu? apa saja yang dibahas dalam soal tentang moderasi beragama? Sumber atau referensi apa saja yang dapat digunakan sebagai acuan untuk belajar? Berbagai pertanyaan itu yang sering muncul bagi mereka yang belum pernah mengikuti test serupa. Meskipun demikian, bagi mereka yang sudah pernah mengikuti test serupa, juga harus mempersiapkan diri secara maksimal, utamanya yang terkait dengan kebijakan atau peraturan terbaru tentang moderasi beragama oleh pemerintah.

Sahabat inspirasi pendidikan, tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan bahan-bahan yang dapat digunakan untuk dipelajari secara mendalam tentang moderasi beragama. Referensi yang kami berikan berasal dari Balitbang Diklat Kemenag RI, dan peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Agama yang biasanya dijadikan bahan untuk soal-soal tentang moderasi beragama.

Silahkan anda klik untuk download bahan-bahan referensi berikut:

Pedoman Moderasi Beragama

Buku Saku Moderasi Beragama

Perpres No 58 Tahun 2023 Tentang Moderasi Beragama

PMA Nomor 3 Tahun 2024

PP nomor 6 Tahun 2019 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan

Semoga bermanfaat, salam Inspirasi!

Selasa, 15 Agustus 2023

MAKNA KEMERDEKAAN BAGI MAHASISWA/ PELAJAR, GURU DAN DOSEN

 

inspirasipendidikan.com- Beberapa hari lagi bangsa Indonesia akan memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78. Banyak hal yang sudah dilalui bangsa ini, pasang surut dalam berbagai hal, politik, ekonomi, keamanan, masalah pendidikan, penegakan hukum, pertahanan dan lain-lain. Sebagai sebuah perenungan dalam memaknai kemerdekaan berikut kami ulas makna kemerdekaan bagi yang berprofesi sebagai guru/dosen dan makna kemerdekaan bagi pelajar/mahasiswa.

Makna kemerdekaan bagi pelajar dan mahasiswa

Makna kemerdekaan bagi pelajar dan mahasiswa mencerminkan pandangan dan harapan generasi muda terhadap kebebasan untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi dalam masyarakat. Berikut beberapa aspek penting mengenai makna kemerdekaan bagi pelajar dan mahasiswa:

1.   Kebebasan Mengejar Pendidikan: Kemerdekaan bagi pelajar dan mahasiswa berarti memiliki akses terbuka untuk mengejar pendidikan sesuai dengan minat dan potensi masing-masing. Mereka dapat memilih program studi yang mereka inginkan dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan di bidang yang mereka sukai.

2.  Pengembangan Diri: Kemerdekaan memberikan peluang bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengembangkan diri mereka secara pribadi, intelektual, dan emosional. Mereka dapat mengeksplorasi minat dan bakat mereka, berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, dan mengembangkan keterampilan kepemimpinan.

3.  Kritis Berpikir dan Esprit Kritis: Kemerdekaan memungkinkan pelajar dan mahasiswa untuk berpikir secara kritis, mengajukan pertanyaan, dan mengembangkan pandangan yang kritis terhadap isu-isu kompleks. Mereka dapat mengajukan argumentasi, mengemukakan pandangan mereka, dan berkontribusi dalam diskusi intelektual.

4. Partisipasi dalam Aktivitas Sosial dan Politik: Kemerdekaan bagi pelajar dan mahasiswa juga mencakup hak untuk berpartisipasi dalam aktivitas sosial dan politik. Mereka dapat terlibat dalam gerakan sosial, advokasi, atau kegiatan kemanusiaan yang mengejar tujuan-tujuan positif dalam masyarakat.

5.  Ekspresi Kreatif: Kemerdekaan memberikan pelajar dan mahasiswa kesempatan untuk mengekspresikan kreativitas mereka melalui seni, sastra, musik, dan media lainnya. Ini memungkinkan mereka untuk memahami diri mereka lebih dalam dan berkontribusi pada keanekaragaman budaya.

6.  Penghargaan Terhadap Keragaman: Kemerdekaan juga membawa pemahaman tentang nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap keragaman. Pelajar dan mahasiswa memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan individu dari berbagai latar belakang budaya, agama, dan etnis, yang mengajarkan mereka pentingnya keberagaman dalam masyarakat.

7.  Mengembangkan Kemampuan Berkontribusi: Kemerdekaan memberikan pelajar dan mahasiswa tanggung jawab untuk mengembangkan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada masyarakat. Ini dapat terjadi melalui proyek-proyek sukarela, kerja sosial, atau keterlibatan dalam inisiatif untuk meningkatkan kondisi sosial dan lingkungan.

Makna kemerdekaan bagi pelajar dan mahasiswa sangat mencerminkan semangat muda untuk belajar, berpartisipasi, dan berkontribusi dalam dunia yang lebih besar. Kemerdekaan ini memberi mereka kesempatan untuk membentuk masa depan mereka sendiri dan memberikan dampak positif pada masyarakat.

Makna kemerdekaan bagi guru dan dosen

Makna kemerdekaan bagi guru dan dosen mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan intelektual. Berikut beberapa aspek penting mengenai makna kemerdekaan bagi guru dan dosen:

1.  Kebebasan Akademik: Kemerdekaan bagi guru dan dosen terkait erat dengan kebebasan akademik. Mereka memiliki hak untuk menyelidiki, mengajar, dan menyampaikan pandangan tanpa takut tekanan atau intervensi dari pihak-pihak eksternal.

2.  Fleksibilitas Pengajaran: Kemerdekaan memberikan guru dan dosen fleksibilitas dalam merancang metode pengajaran yang paling sesuai dengan kebutuhan siswa atau mahasiswa mereka. Mereka dapat mengembangkan pendekatan kreatif dan inovatif untuk memfasilitasi pembelajaran yang efektif.

3.  Pengembangan Kurikulum: Guru dan dosen memiliki kemerdekaan untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan peserta didik. Ini memungkinkan mereka untuk menjalankan pendekatan pendidikan yang relevan dan berdaya guna.

4.   Pengembangan Penelitian dan Publikasi: Kemerdekaan membantu guru dan dosen untuk melakukan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah. Mereka dapat menyelidiki topik yang diminati dan berkontribusi pada pengetahuan dalam bidangnya melalui publikasi.

5.  Membangun Karier Akademik: Kemerdekaan juga berarti guru dan dosen dapat membangun karier akademik yang berdasarkan pada kemampuan mereka dalam pengajaran dan penelitian. Mereka dapat mengembangkan diri dan maju dalam bidang akademik tanpa tekanan yang tidak sehat.

6.  Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi: Kemerdekaan memungkinkan guru dan dosen untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam pengajaran dan penelitian. Mereka dapat menciptakan pendekatan baru untuk memfasilitasi pemahaman dan pengembangan peserta didik.

7.  Mengajarkan Nilai-nilai Kritis: Kemerdekaan memberi guru dan dosen kesempatan untuk mengajarkan nilai-nilai kritis, pemikiran kritis, dan analisis kritis kepada siswa dan mahasiswa. Mereka dapat membantu mengembangkan kemampuan siswa untuk menyaring informasi, menganalisis isu, dan mengajukan pertanyaan.

8.  Mendorong Pemikiran Mandiri: Kemerdekaan dalam pendidikan juga bermakna guru dan dosen dapat mendorong siswa dan mahasiswa untuk memiliki pemikiran mandiri dan berpendapat berdasarkan pemahaman yang mereka kembangkan dari pendidikan.

Makna kemerdekaan bagi guru dan dosen mencerminkan pentingnya kebebasan akademik dan profesionalisme dalam mengembangkan pendidikan yang berkualitas. Kemerdekaan ini memberi mereka ruang untuk berkontribusi pada pengembangan intelektual, sosial, dan kultural peserta didik serta masyarakat pada umumnya.

Demikianlah makna kemerdekaan bagi pelajar/mahasiswa, guru dan dosen. selanjutnya dalam rangka memperigati kemerdekaan RI ke 78, akan kami posting makna kemerdekaan bagi profesi yang lain. (HAR, 15/8/2023)

Selasa, 08 Agustus 2023

STRATEGI PEMASARAN PENDIDIKAN

 

inspirasipendidikan.com- Sahabat Inspirasi pendidikan, tentu banyak diantara kita yang aktif dalam dunia pendidikan, ada yang sebagai guru, dosen, kepala sekolah, rektor, manajer pendidikan, pengelola bimbingan belajar, dll. Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus dilakukan, seiring dengan itu seharusnya kepercayaan dan animo publik juga harus dijaga. Masyarakat sebagai pengguna sekaligus pemakai jasa pendidikan harus terus diyakinkan akan kualitas dari pengelolaan pendidikan. Karena itu memerlukan strategi yang tepat. Salah satu strategi tersebut adalah Strategi pemasaran dalam bidang pendidikan. Hal ini  sangat penting untuk meningkatkan visibilitas, daya tarik, dan akhirnya jumlah siswa atau peserta didik.

Teristimewa untuk sahabat Inspirasi Pendidikan, Berikut kami berikan beberapa strategi pemasaran pendidikan yang bisa Anda pertimbangkan untuk diterapkan:

1. Penelitian Pasar: Lakukan riset pasar untuk memahami target audiens Anda, seperti usia, minat, kebutuhan, dan preferensi. Dengan informasi ini, Anda bisa merancang strategi yang lebih tepat.

2. Branding yang Kuat: Buat citra merek yang kuat dan konsisten untuk lembaga pendidikan Anda. Ini mencakup logo, warna, slogan, dan nilai-nilai yang ingin Anda sampaikan kepada calon siswa dan orang tua.

3. Situs Web dan Media Sosial: Miliki situs web yang informatif dan responsif serta jaringan media sosial yang aktif. Ini adalah cara yang efektif untuk berinteraksi dengan calon siswa dan memberikan informasi tentang program pendidikan Anda.

4. Konten Berkualitas: Buat konten yang relevan dan bermanfaat terkait pendidikan di blog, video, infografis, atau ebook. Ini akan menarik calon siswa dan membantu memperkuat citra lembaga Anda sebagai sumber informasi yang berharga.

5. Event dan Workshop: Selenggarakan seminar, workshop, atau webinar yang relevan dengan bidang pendidikan yang Anda tawarkan. Ini akan memperlihatkan kepakaran Anda dan memberi kesempatan bagi calon siswa untuk berinteraksi langsung dengan Anda.

6. Kemitraan dan Kerjasama: Bentuk kemitraan dengan sekolah-sekolah lain, perusahaan, atau lembaga lain yang bisa saling mendukung. Ini bisa berupa pertukaran informasi, promosi bersama, atau program kerjasama lainnya.

7. Promosi Khusus: Tawarkan promosi khusus, seperti potongan harga awal pendaftaran, beasiswa, atau program diskon untuk siswa yang mendaftar lebih awal.

8. Testimoni dan Cerita Sukses: Bagikan kisah sukses dari siswa-siswa sebelumnya yang telah berhasil berkat pendidikan dari lembaga Anda. Testimoni ini bisa menjadi bukti nyata mengenai kualitas pendidikan yang Anda tawarkan.

9. Iklan Berbayar: Gunakan iklan berbayar di platform seperti Google Ads atau media sosial untuk mencapai audiens yang lebih luas dan sesuai dengan profil calon siswa.

10.Kegiatan Komunitas: Terlibatlah dalam kegiatan-kegiatan komunitas lokal. Ini dapat membantu memperluas jaringan dan juga memperkuat keterlibatan dengan calon siswa dan orang tua.

11.Pengalaman Pengguna yang Baik: Pastikan bahwa setiap tahap dari proses pendaftaran hingga pengalaman belajar memberikan kesan yang baik kepada calon siswa.

12.Pemasaran Konten Berbayar (Paid Content Marketing): Buat konten berkualitas tinggi seperti e-book, panduan, atau kursus singkat yang relevan dengan bidang pendidikan Anda. Tawarkan konten ini secara gratis atau dengan biaya tertentu untuk menarik calon siswa.

Ingatlah bahwa setiap lembaga pendidikan memiliki situasi unik, jadi Anda harus menyesuaikan strategi pemasaran Anda dengan tujuan, nilai-nilai, dan keunikan yang dimiliki oleh lembaga Anda. Jangan ragu untuk melakukan eksperimen, mengukur hasil, dan melakukan penyesuaian sesuai dengan tanggapan yang Anda terima dari target audiens Anda.


Minggu, 06 Agustus 2023

BEASISWA UNGGULAN KEMENDIKBUDRISTEK 2023; SIMAK CARA MENDAPATKANNYA!

 

inspirasipendidikan.com- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) kembali membuka kesempatan berharga bagi para mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa unggulan pada jalur degree dan non degree. Beasiswa Unggulan ini sebenarnya tidak hanya diperuntukkan kepada mahasiswa di jenjang S1, S2, dan S3 tetapi juga untuk pegawai Kemendikbudristek, masyarakat berprestasi dan penyandang disabilitas.  Skema biaya untuk beasiswa unggulan untuk masyarakat berprestasi mencakup biaya pendidikan, biaya hidup dan buku. Skema biaya untuk pegawai kemendikbudristek meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, tunjangan awal kuliah dan transport studi PP.  sedangkan bagi penyandang disabilitas mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku dan biaya pendamping hidup.

Pemerintah menggelontorkan beasiswa ini secara umum ingin meningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM Indonesia sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan NKRI. Untuk mendapatkan beasiswa unggulan ini ditetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Seperti diketahui bahwa peminat untuk mendapatkan beasiswa ini sangat banyak sedangkan jumlahnya terbatas, maka sifatnya kompetetitif. Jadi bagi sahabat inspirasi pendidikan yang menginginkan beasiswa ini maka cermati betul-betul syarat yang harus dipenuhi, baca secara detail buku panduan beassiwa unggulan yang akan kami share dibawah ini.

Download Panduan Beasiswa Unggulan 2023

Jangan lupa simak jadwal pendaftara beasiswa unggulan 2023 berikut ini:

1. Pendaftaran beasiswa                         : 03-17 Agustus 2023
2.  Seleksi Tahap 1                                     : 18-22Agustus 2023
3. Pengumuman seleksi tahap 1           : 23 Agustus 2023
4. Seleksi Tahap 2                                      : 04 s.d 12 September 2023
5. Pengumuman hasil seleksi tahap 2 : 13 September 2023
6. Penjelasan dan teknis penanda tanganan kontrak: 21 s.d 30 September 2023

Selamat berjuang untuk mendapatkan beasiswa, demi meningkatkan kemampuan dan kompetensi diri untuk kemajuan NKRI. Salam Inspirasi!. (HAR, 06/08/2023)


Jumat, 14 Juli 2023

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG MATSAMA

 

inspirasipendidikan.com – MATSAMA, kata ini memang sebagian orang masih asing, apalagi yang belum pernah menyekolahkan anaknya di madrasah. Tetapi bagi guru, tenaga kependidikan dan orang tua yang pernah bersekolah atau menyekolahkan anaknya di madrasah tentu istilah ini bukan hal yang baru. Matsama adalah singkatan dari Masa Ta’aruf Siswa Madrasah. Jika di sekolah yang dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benarbenar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

Melalui kegiatan ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah. Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidakmenegangkan. Untuk itu penyelenggaraan Matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:
Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

1)   Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.

2)   Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

3)   Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. (HAR_14/7/2023)

Download Juknis Matsama 2023

Kamis, 13 Juli 2023

ORANG TUA WAJIB TAHU TENTANG MPLS

inspirasipendidikan.com- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebentar lagi akan dimulai. Bagi orang tua yang memiliki anak yang akan memasuki jenjang baru bagi pedidikannya, seharusnya mempersiapkan anak-anaknya untuk masuk dalam dunia baru pendidikan dengan tanpa rasa cemas, atau kekhawatiran yang berlebihan. Mengapa demikian? Karena masa pengenalan lingkungan sekolah ini berbeda dengan zaman ketika orang tua mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) yang bisa jadi sarat dengan perploncoan oleh seniornya. MPLS sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Permendikbud RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan melalui pendidikan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

 
  

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Adapun tujuan dari MPLS adalah sebagai berikut:

1.  Mengenali potensi diri siswa baru;

2.  Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara  lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

3.  Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

4.  Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

5.  Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari kegiatan MPLS ini harus memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1.   Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2.   Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.   Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.   Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.   Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.   Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7.   Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.   Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan

lingkungan sekolah; 

      10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Meskipun kegiatan ini menjadi hak guru, tetapi guru juga bisa melibatkan penyelenggaraan MPLS, bagi jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: (a). siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; (b) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifatburuk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.  Jika sekolah belum memiliki OSIS atau MPK, makabisa dibantu dnegan siswa dengan ketentuan: (a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; (b). memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

Bagi orang tua yang mengetahui bahwa ada indikasi pelaksanaan MPLS di sekolah anak-anaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka bisa melaporkan ke dinas pendidikan setempat. Bahkan dalam pasal 10 Permendikbud 18 tahun 2016 diatur secara eksplisit, yaitu:

Ayat 1: Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Ayat 2: Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah


1.     
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, seperti:

a.  Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

b.  Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

c.  Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

d.  Alas kaki yang tidak wajar.

e.  Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi

     konten yang tidak bermanfaat.

f.  Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 2.      Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

a.   Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

b.   Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

c.   Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

d.   Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang  bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

e.   Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

f.   Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan mengetahui ketentuan tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini, maka orang tua khususnya tidak perlu khawatir untuk melepas anaknya mengikuti jenjang sekolah yang baru. Karena pada dasarnya MPLS ini bukanlah perploncoan, tetapi mempersiapkan anak-anak di lingkungan pendidikan yang baru dengan cara yang menyenangkan. Meskipun demikian jika ada sekolah atau oknum di sekolah yang bertindak melampaui batas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak oran tua bisa melaporkan hal tersebut. Hal yang harus digaris bawahi adalah semua dimaksudkan untuk kepentingan anak-anak / calon siswa tersebut. Selamat mengikuti MPLS dengan semangat, optimis dan bahagia untuk semua calon siswa baru di manapun berada. Salam Inspirasi!