f ' Inspirasi Pendidikan: Pendidikan Anti Korupsi

Inspirasi Pendidikan untuk Indonesia

Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.

Bersama Bergerak dan Menggerakkan pendidikan

Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)

Berbagi informasi dan Inspirasi

Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.

Mari berbagi informasi dan Inspirasi

Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.

Mari Berbagi informasi dan menginspirasi untuk negeri

Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Mei 2023

PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

 

PERAN MAHASISWA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki sejarah panjang. Tidak mengherankan jika korupsi seolah menjadi bahaya laten yang selalu merongrong kesejahteraan masyarakat Indonesia. Anehnya justru pelakunya adalah orang Indonesia sendiri yang kebanyakan adalah mereka yang memiliki pendidikan tinggi dan memiliki kewenangan dalam pemerintahan di berbagai level dari yang tertinggi sampai pemerintahan desa, bahkan bisa juga sampai di level terkecil RT. Indonesian Coruption Watch (ICW) bahkan pernah menyatakan bahwa lebih dari 80 % penyumbang korupsi di Indonesia adalah perguruan tinggi. Mengapa bisa begitu? Hal ini dikarenakan mereka rata-rata yang melakukan tindak korupsi, dan telah ditangkap oleh penegak hukum adalah mereka yang berpendidikan tinggi atau pernah kuliah di perguruan tinggi.

Tentu saja ini adalah ironi mengingat mereka yang berpendidikan tinggi adalah para cendekiawan, mahasiswa yang sudah lulus dan mengerti benar dampak dari perbuatan korupsi bagi keberlanjutan sebuah negara atau bangsa. Disinilah perlu disadari dan dievaluasi secara berkelanjutan apakah yang menjadi penyebabnya. Selanjutnya diketemukan formula yang tepat untuk mencegah dan memberantasnya.

Berbagai latar belakang peraturan tentang pemberantasan korupsi sudah dikeluarkan bahkan sejak era orde baru. Sebagai sebuah Tetapi sampai sekarang nampaknya korupsi masih saja terjadi. Dasar hukum yang dipakai dalam pemberantasan korupsi diantaranya:

1.   1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dikeluarkan di masa Orde Baru pada kepemimpinan Presiden Soeharto. UU No. 3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.

2.    2.  Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Usai rezim Orde Baru tumbang diganti masa Reformasi, muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sejalan dengan TAP MPR tersebut, pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain: Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya.

3.     3.  UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.

4.   4. UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Ketika itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap perlu adanya lembaga khusus untuk melakukannya. 

5.    5. UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

6.  6. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti  Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi.

 

Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi. Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.

 Peran Mahasiswa dalam Pecegahan dan Pemberantasan Korupsi

Dalam sejarah tercatat bahwa mahasiswa mempunyai peran penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia. Dengan idealisme, semangat muda, dan kemampuan intelektual tinggi yang dimilikinya mahasiswa mampu berperan sebagai agen perubahan (agent of change). Peran mahasiswa tersebut terlihat menonjol dalam peristiwa-peristiwa besar seperti Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1966, dan Reformasi tahun 1998. Maka tidaklah berlebihan jika mahasiswa diharapkan juga dapat menjadi motor penggerak utama gerakan anti korupsi di Indonesia.

Dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Ketiga unsur tersebut harus melibatkan mahasiswa di dalamnya, yaitu pencegahan, penindakan dan peran masyarakat. Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif.  Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini.

Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

 Keterlibatan Mahasiswa

Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas. (HAR, 19/05/2023)


Rabu, 01 Februari 2023

DEFINISI DAN TINGKATAN KORUPSI


 DEFINISI DAN TINGKATAN KORUPSI
 

Banyaknya berita tentang koruptor yang ditangkap penegak hukum karena tindak pidana korupsi, membuat kata”korupsi” menjadi tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Tetapi jarang sekali kita ketahui asal-usul terminologi dan pengertian korupsi tersebut.

 Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus”.Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia termasuk bahasa Belanda

corruptie” atau “korruptie”. Dari Bahasa belanda inilah kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, yaitu korupsi.

 Menurut kamus Bahasa Indonesia, Korup berarti busuk, palsu, suap. Sedangkan menurut Kamus hukum (2022), Korup adalah suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Korup sama dengan kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978).

Beberapa pendapat para ahli seperti David M. Chalmers memberikan definisi korupsi  yaitu tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often labelled corrupt). Syed Husein Alatas menjelaskan korupsi adalah tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Transparency International memberikan definisi yang lebih lengkap tentang korupsi, yaitu      Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dan jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Tingkatan Korupsi

Terdapat tiga tingkatan korupsi, yaitu (1) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan), (2) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan), dan (3) Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan).

Pengkhianatan kepercayaan merupakan bentuk korupsi paling sederhana. Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (misalnya: pesan, aspirasi rakyat). Jadi anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi juga dapat dikategorikan melakukan korupsi.

Penyalahgunaan kekuasaan merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, meskipun tanpa mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan sewenang-wenang yang melebihi kapasitas sesuai job deskripsi yang harus dilakukan kepada bawahan juga bisa digolongkan sebagai tindakan kesewenang-wenangan.

Tingkatan yang paling tinggi adalah Penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia.

Poerba, mengklasifikasikan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotism) dalam tiga tingkatan yaitu:

Kelas Bawah: dilakukan kecil-kecilan, namun berdampak luas di masyarakat. Korupsi ini dilakukan untuk bertahan hidup.  Misal: mempersulit pelayanan yang seharusnya cepat jadi lambat dan dipersulit. Penyebab: Minim gaji dan sarana untuk melakukan fungsinya dengan wajar.

Kelas Atas: dilakukan oleh penentu kebijakan, dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pelaku bisnis multinasional. Memanfaatkan rekening bank internasional sebagai sarana mobilitas dana hasil KKN.

Kelas Menengah: Dilakukan oleh pegawai negeri dan birokrasi dengan menggunakan kekuasaan dan wewenangnya. KKN jenis ini tidak hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk mempertahankan posisi/jabatan dan menambah kekayaan.

Minggu, 29 Januari 2023

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI MAHASISWA


 PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI MAHASISWA
Oleh: Dr. Hariyanto*

    Korupsi sebuah kata yang sudah sangat akrab di telinga kita, masyarakat Indonesia. Hampir setiap hari media televisi, radio, media sosial memberitakan tentang korupsi, penahanan koruptor, operasi tangkap tangan dan lain-lain. Korupsi dengan segala macam dampak yang ditimbulkan dan berbagai modus operandinya seolah tidak pernah surut di bumi Indonesia, bahkan seolah koruptor berlomba dengan kebijakan pemerintah yang mengiringi upaya pemberantasan korupsi.

Jika melihat data jauh ke belakang tentang indeks persepsi korupsi (Perception-Corruption Index) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun 2009, dapat diketahui bahwa indeks persepsi korupsi di Indonesia adalah 2.8 berada di urutan 111 dari 180 negara. Data tersebut menyiratkan bahwa sudah sedemikian kronisnya korupsi di Indonesia saat itu. Maka tidak heran jika korupsi ini di semua lini kehidupan dianggap sebagai penyebab kemiskinan dan ketidaksejahteraan masyarakat Indonesia, menjadi salah satu biang keladi dari tidak majunya Indonesia sebagai sebuah negara. Pada tahun 2021 Transparency International baru merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK). IPK Indonesia tercatat meningkat 1 poin menjadi 38 dari skala 0-100 pada 2021. Nilai yang meningkat ini turut mengerek posisi Indonesia lebih baik dalam urutan IPK global. Indonesia kini berada di urutan 96 dari 180 negara dari sebelumnya peringkat 102 di tahun 2020. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 (3,88). Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0  menunjukkan bahw a masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa memang benar terdapat peningkatan IPK dan IPAK, tetapi data tersebut juga mengisyaratkan betapa sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Betapa masih banyak manusia-manusia culas yang mementingkan kepentingan perutnya sendiri tanpa melihat kepetingan masyarakat dan bangsanya. Celakanya kebanyakan pelakunya adalah para pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang diamanahkan kepada mereka. Karena itu upaya pemberantasan korupsi ini harus juga diimbangi dengan upaya pencegahan korupsi yang massif juga. Salah satu upaya tersebut adalah melalui pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan hanya kepada penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus mendukung sebagai subyek pemberantasan korupsi. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP ) nomor 71 tahun  2000 bahwa peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Ormas, atau LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemeritah harus terus berupaya mewujudkan clean government and good governance. Sektor swasta harus mampu mencipatakan good corporate governance, anti bribe. Masyarakat dan mahasiswa berperan serta mendukung dengan tidak permisif pada tindakan yang mengarah pada korupsi.

Pencegahan korupsi memerlukan peran masyarakat dan mahasiswa. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya dipersiapkan menjadi pribadi yang memiliki semangat anti korupsi. Potensi besar yang dimiliki para mahasiswa tidak boleh dikikis dengan tindakan-tindakan koruptif meskipun dalam bentuk yang sederhana seperti nitip absen, mencontek, plagiasi dll. Mahasiswa memiliki peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan cara, antara lain: (1) Menjaga diri dan komunitas mahasiswa bersih dari korupsi dan perilaku koruptif. (2) Membangun dan memelihara gerakan anti korupsi. Upaya nyata pencegahan korupsi dapat dilakukan dalam bentuk kampanye ujian bersih, menyampaikan gagasan/ide tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui media massa baik elektronik maupun non elektronik, mengangkat isu-isu lokal dan nasional tentang korupsi ke media, dan tentu saja gerakan moral berupa kampanye anti korupsi, menjadi pressure group terhadap penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak-pihak lain yang melakukan korupsi, Sebagai kelompok penyeimbang bagi gerakan yang mendukung koruptor, Mendorong penguatan institusi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel, kokoh, dan transparan.

Peran serta mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut akan maksimal jika mahasiswa memahami pengetahuan tentang korupsi dan upaya pemberantasannya, menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam dirinya. Hal tersebut bisa diperoleh melalui pendidikan. Itulah sebabnya Kemendikbudristekdikti mengeluarkan kebijakan agar semua perguruan tinggi memasukkan Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan kepada mahasiswa atau dalam bentuk lainnya sebagai mata kuliah pilihan, atau disisipkan pada mata kuliah tertentu. Semua upaya tersebut demi mencapai visi Program Pendidikan Anti Korups yaitu Terwujudnya Sarjana Indonesia Berkarakter Bersih Korupsi. Adapun Misinya adalah: (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman  mahasiswa terhadap bahaya korupsi, (2) Meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap bahaya korupsi, (3) Meningkatkan peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi, (4) Melakukan Pendidikan & Pengajaran Anti Korupsi. Adapun tujuannya adalah (1) Membangun budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dengan memberikan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi. (2) Menyiapkan mahasiswa sebagai agent of change bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Semoga semua upaya pemerintah tersebut berhasil dengan baik dan pada akhirnya pemberantasan korupsi secara konsisten dapat dilakukan serta membawa perubahan yang lebih baik bagi semua sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.


 --------------
*Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan