UU NO 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam sebuah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. yaitu UU No. 20 tahun 2003. Sebelumnya Indonesia juga sudah memiliki UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku dengan diterbitkannya Undang-Undang yang baru. Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah beberapa kali di uji oleh Mahkamah Konstitusi, dan beberapa norma pasalnya telah dinyatakan tidak berlaku diantaranya adalah: Pasal 50 ayat (3) (Putusan Nomor 5/PUU-X/2012).
Saat ini, Undang Undang No 20 tahun 2003 sedang dalam proses untuk dilakukan perubahan di legislatif. Rencana perubahan ini sebenarnya sudah tercantum dalam Rencana Strategis Kemdikbudristedikti tahun 2020-2024.
Isi tentang UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dapat di download di bawah ini: