f ' Inspirasi Pendidikan

Inspirasi Pendidikan untuk Indonesia

Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.

Bersama Bergerak dan Menggerakkan pendidikan

Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)

Berbagi informasi dan Inspirasi

Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.

Mari berbagi informasi dan Inspirasi

Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.

Mari Berbagi informasi dan menginspirasi untuk negeri

Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.

Jumat, 14 Juli 2023

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG MATSAMA

 

inspirasipendidikan.com – MATSAMA, kata ini memang sebagian orang masih asing, apalagi yang belum pernah menyekolahkan anaknya di madrasah. Tetapi bagi guru, tenaga kependidikan dan orang tua yang pernah bersekolah atau menyekolahkan anaknya di madrasah tentu istilah ini bukan hal yang baru. Matsama adalah singkatan dari Masa Ta’aruf Siswa Madrasah. Jika di sekolah yang dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benarbenar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

Melalui kegiatan ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah. Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidakmenegangkan. Untuk itu penyelenggaraan Matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:
Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

1)   Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.

2)   Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

3)   Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. (HAR_14/7/2023)

Download Juknis Matsama 2023

Kamis, 13 Juli 2023

ORANG TUA WAJIB TAHU TENTANG MPLS

inspirasipendidikan.com- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebentar lagi akan dimulai. Bagi orang tua yang memiliki anak yang akan memasuki jenjang baru bagi pedidikannya, seharusnya mempersiapkan anak-anaknya untuk masuk dalam dunia baru pendidikan dengan tanpa rasa cemas, atau kekhawatiran yang berlebihan. Mengapa demikian? Karena masa pengenalan lingkungan sekolah ini berbeda dengan zaman ketika orang tua mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) yang bisa jadi sarat dengan perploncoan oleh seniornya. MPLS sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Permendikbud RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan melalui pendidikan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

 
  

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Adapun tujuan dari MPLS adalah sebagai berikut:

1.  Mengenali potensi diri siswa baru;

2.  Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara  lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

3.  Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

4.  Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

5.  Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari kegiatan MPLS ini harus memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1.   Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2.   Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.   Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.   Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.   Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.   Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7.   Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.   Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan

lingkungan sekolah; 

      10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Meskipun kegiatan ini menjadi hak guru, tetapi guru juga bisa melibatkan penyelenggaraan MPLS, bagi jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: (a). siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; (b) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifatburuk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.  Jika sekolah belum memiliki OSIS atau MPK, makabisa dibantu dnegan siswa dengan ketentuan: (a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; (b). memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

Bagi orang tua yang mengetahui bahwa ada indikasi pelaksanaan MPLS di sekolah anak-anaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka bisa melaporkan ke dinas pendidikan setempat. Bahkan dalam pasal 10 Permendikbud 18 tahun 2016 diatur secara eksplisit, yaitu:

Ayat 1: Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Ayat 2: Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah


1.     
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, seperti:

a.  Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

b.  Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

c.  Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

d.  Alas kaki yang tidak wajar.

e.  Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi

     konten yang tidak bermanfaat.

f.  Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 2.      Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

a.   Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

b.   Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

c.   Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

d.   Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang  bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

e.   Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

f.   Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan mengetahui ketentuan tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini, maka orang tua khususnya tidak perlu khawatir untuk melepas anaknya mengikuti jenjang sekolah yang baru. Karena pada dasarnya MPLS ini bukanlah perploncoan, tetapi mempersiapkan anak-anak di lingkungan pendidikan yang baru dengan cara yang menyenangkan. Meskipun demikian jika ada sekolah atau oknum di sekolah yang bertindak melampaui batas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak oran tua bisa melaporkan hal tersebut. Hal yang harus digaris bawahi adalah semua dimaksudkan untuk kepentingan anak-anak / calon siswa tersebut. Selamat mengikuti MPLS dengan semangat, optimis dan bahagia untuk semua calon siswa baru di manapun berada. Salam Inspirasi! 

Senin, 10 Juli 2023

BEBAN BIAYA AKREDITASI BAGI PERGURUAN TINGGI

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd

Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1, menyebutkan bahwa akreditasi adalah adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Pada perguruan tinggi, Akreditasi menurut UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Tentu saja tujuan akhirnya adalah agar menghasilkan pendidikan yang lebih bermutu. Dalam rangka menjamin mutu dari perguruan tinggi ini, dilakukan dengan menyelenggarakan sistem penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. Penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh perguruan tinggi sendiri dengan membentuk Lembaga Penjaminan Mutu, sedangkan penjaminan mutu secara eksternal dilakukan melalui mekanisme akreditasi. Hal ini sesuai dengan pasal 53 Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah telah membentuk Badan Akreditasi Nasional perguruan Tinggi (BAN PT) untuk melaksanakan penjaminan mutu secara eksternal bagi perguruan tinggi. Pada level program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri. Lembaga mandiri bentukan pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat ini diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. LAM ini berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Sekarang ini BAN PT melakukan Akreditasi institusi dan semua program studi yang belum ada LAMnya. Sedangkan LAM melakukan akreditasi terhadap program studinya.

Sampai sekarang ini di Indonesia sudah terbentuk 6 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM),yaitu LAMDIK (LAM Kependidikan), LAM PTKes (LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan), LAM Teknik, LAM Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), LAM Informatika dan Komputer (LAM Infokom), dan LAM Sains dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Lembaga Akreditasi Mandiri inilah yang sekarang membantu pemerintah dalam menjalankan tugas mengawal mutu semua perguruan tinggi di Indonesia. Pada perkembangannya nanti dimungkinkan LAM ini akan terus bertambah mengingat jumlah program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi juga terus meningkat.

Pembentukan LAM sebagai amanah Undang-Undang ini pada awalnya disambut baik oleh masyarakat, khususnya perguruan tinggi. Tetapi pada perjalanannya beberapa insan pendidikan tinggi, termasuk beberapa perguruan tinggi merasa keberatan jika dikaitkan dengan biaya akreditasi yang harus dikeluarkan. Akreditasi program studi yang dilakukan oleh LAM ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Keberatan tersebut bisa dimaklumi karena selama ini akreditasi yang dilakukan BAN PT tidak perlu membayar kepada BAN PT, sedangkan untuk akreditasi Program Studi oleh LAM harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Pengeluaran ini tentu akan mengurangi biaya operasional pendidikan. Bagi perguruan tinggi yang besar, mungkin biaya ini tidak memberatkan, tetapi bagi perguruan tinggi kecil dengan jumlah mahasiswa sedikit, pastinya ini akan sangat memberatkan.

Polemik biaya akreditasi ini semakin memuncak ketika Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan HPTKes (Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia) menyuarakan keberatannya mewakili perguruan tinggi swasta di Indonesia. Meskipun demikian, biaya akreditasi yang diselenggarakan oleh LAM ini tetap tidak bisa ditiadakan begitu saja, karena sebagai sebuah lembaga tentu memerlukan biaya operasional dan biaya-biaya lainnya.

Sebagai contoh pada tanggal 06 Juli 2023, LAM PTKes mengeluarkan sebuah surat pemberitahuan tentang besaran biaya akreditasi oleh LAM-PTKes. Surat dengan nomor 0650/SKU/SE/K/07.2023 menyatakan bahwa besaran biaya akreditasi yang dikeluarkan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan rincian: (1) Biaya akreditasi program studi kesehatan untuk Vokasi/Akademik/Spesialis sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). (2) Biaya akreditasi program studi kesehatan untuk Profesi Non Dokter sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). (3) Biaya Akreditasi program studi kesehatan untuk Profesi Dokter sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). Biaya akreditasi diatas sudah termasuk PPh 23 sebesar 2%. Ketentuan besaran biaya akreditasi ini berlaku mulai tanggal 10 Juli 2023. Besaran biaya akreditasi program studi oleh Lamdik berdasarkan persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi adalah Rp. 52.000.000 (Lima puluh dua juta rupiah). Biaya bandingnya sebesar Rp.29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Besaran biaya akreditasi program studi oleh LAM Teknik sebesar Rp.53.000.000 (Lima puluh tiga juta rupiah), sedangkan biaya bandingnya adalah Rp.29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Biaya akreditasi program studi oleh LAMSAMA adalah Rp. 57.500.000 (Lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), biaya bandingnya sebesar Rp.29.700.000 (dua puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sebagaiamana disebutkan di atas, bagi perguruan tinggi tentu biaya sebesar itu untuk akreditasi yang berlaku 5 tahun sekali cukup besar apalagi untuk perguruan tinggi swasta kecil. Bagi perguruan tinggi swasta yang sudah besar pun dengan jumlah prodi yang banyak, tentu ini akan mengurangi biaya operasional pendidikan. Apabila kita kembalikan dari mana sumbernya? Tentu saja bagi PTS sumbernya adalah dari mahasiswa. Dengan demikian biaya akreditasi yang harus ditanggung institusi ini juga akan dibebankan dari dana yang berasal dari mahasiswa. Sehingga sangat dimungkinkan ini menjadi pemicu mahalnya pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh beberapa PTS.

Keberatan dari perguruan tinggi ini tentunya bisa dipahami, mengingat sebelumnya seluruh biaya akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT tidak dipungut biaya sama sekali. Semua anggaran ditanggung oleh pemerintah. Perguruan tinggi tinggal mempersiapkan secara maksimal sesuai standar yang ditetapkan. Idealnya meskipun sudah dibentuk LAM, maka biaya tetap menjadi tanggungan pemerintah, sedangkan yang melaksanakannya adalah LAM.

Keluhan dan keberatan ini nampaknya ditanggapi oleh pemerintah, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan biaya yang disebut dengan Bantuan Transformasi Akreditasi Program Studi. Pada tahun 2023 bantuan ini diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam SK Dirjen Dikti nomor: 38/E/KPT/2023. Berdasarkan keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Adapun besaran bantuan biaya mulai dari RP. 30.000.000 sampai Rp. 50.000.000 sesuai dengan peringkat akreditasi sebelumya dan jumlah mahasiswa.

Meskipun jumlah bantuan dari kemendikbudristek tersebut belum bisa menutupi biaya yang harus dikeluarkan oleh perguruan tinggi untuk akreditasi program studi oleh LAM, tetapi patut disyukuri, paling tidak pemerintah sudah berupaya meringankan beban perguruan tinggi dalam hal pembiayaan untuk akreditasi. Semoga pada periode selanjutnya bantuan transformasi ini bisa lebih meningkat dan perguruan tinggi bisa memanfaatkan sebaik-baiknya. Bagaimanapun harus disadari bahwa peningkatan mutu perguruan tinggi tidak bisa dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat, yayasan penyelenggara, perguruan tinggi itu sendiri, LAM, BAN PT. komitmen semua pihak dinantikan demi mutu perguruan tinggi Indonesia yang lebih baik. (HAR, 10/7/2023)

  ------------------------------
Dr. Hariyanto, M.Pd (penulis)












* Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan

Sabtu, 24 Juni 2023

PERGURUAN MUHAMMADIYAH BRENGKOK SUKSES GELAR WISUDA SISWA MIM 13 DAN MTsM 16 BRENGKOK

 

Wisuda Perguruan Muhammadiyah Brengkok TP 2022/2023

Sabtu, 24 Juni 2023 menjadi hari yang tidak akan dilupakan bagi siswa-siswi MI Muhammadiyah 13 dan MTs Muhammadiyah 16 Brengkok, karena hari ini mereka telah dinyatakan lulus. Perayaan kelulusan tersebut dilakukan secara meriah yang dikemas dengan acara wisuda dan pentas seni yang diadakan di halaman Perguruan Muhammadiyah Brengkok. Sebelum acara dimulai, terlebih dahulu sebagai ungkapan syukur dari segenap keluarga besar Perguruan Muhammadiyah Brengkok, dilaksanakan acara Kirab keliling desa. Kirab tersebut melibatkan ratusan pelajar dan guru bertujuan menyapa semua warga desa sekaligus menunjukkan eksistensi dari lembaga yang bernaung dibawah Ranting Muhammadiyah Desa Brengkok.

Pemberian penghargaan siswa berprestasi oleh KS MTSM 16

Gelaran wisuda kali ini dilaksanakan dalam sebuah prosesi yang khidmat. Sebanyak 23 siswa siswi MI Muhammadiyah 13 Brengkok lulus diwisuda hari ini, dan 17 siswa siswi dari MTs Muhammadiyah 16 Brengkok. Sebagai lembaga yang sudah puluhan tahun berdiri, baik MIM 13 maupun MTsM 16 memiliki reputasi yang sangat membanggakan. Hal ini dapat diketahui dari ratusan lulusan yang saat ini sudah menyebar ke seluruh pelosok negeri dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki. Pada 2 dekade terakhir ini saja terlihat jelas bahwa lulusan Perguruan Muhammadiyah ini banyak sudah menjadi ASN, dosen, guru, pegawai swasta, pengusaha, dll. semuanya memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan di Indonesia. Hebatnya lagi para alumni tersebut tetap tidak melupakan almamater mereka.

Pemberian penghargaan kepada wisudawan dan siswa berprestasi

Kepala MI Muhammadiyah 13 Brengkok, Bapak Muntahari, S.Pd.I mewakili Perguruan Muhammadiyah Brengkok mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh wali murid/ orang tua, seluruh warga Muhammadiyah yang tetap memberikan pilihan pertama kepada MIM 13 dan MTsM 16 untuk menyekolahkan putra putrinya. Kepercayaan inilah yang menjadi modal semangat para dewan guru untuk mendidik sebaik mungkin agar kelak lulusan lulusannya menjadi seperti yang orang tua inginkan. Senada dengan hal itu, Handoyo, S.Pd selaku Kepala MTs Muhammadiyah 16 Brengkok mengucapkan selamat dan sukses untuk lulusan MTs M 16, dan semoga di jenjang pendidikan menengah berikutnya, di manapun sekolahnya tetap menjaga nama baik alamamater, menjaga nama baik keluarga, dan tentu saja tetap berprestasi. “Perguruan Muhammadiyah Brengkok adalah icon organisasi Muhammadiyah maka memajukannya adalah tugas kita warga Muhammadiyah dengan cara mendukung program-program yang ada di sekolah  serta menyekolahkan anak-anaknya disini.” Tegas kepala MTs M 16 Brengkok.

Penampilan bakat Musik 

Dalam rangka memeriahkan acara wisuda, juga ditampilkan unjuk bakat dari para siswa siswi. Acara semakin meriah dengan penampilan terbaik mulai dari pidato bahasa Inggris, tari tradisional, tari modern,  seperti tari panen, tari pelajar Pancasila, Tari Ondel-Ondel, dll. musik dan penampilan spektakuler silat Tapak Suci juga menjadi hiburan tersendiri bagi semua yang hadir. Semua penampilan bakat dari siswa siswi tersebut adalah hasil didikan para guru dalam kegiatan ekstra kurikuler di sekolah. Para orang tua dan segenap undangan yang hadir dibuat takjub dan terpukau dengan kemampuan dalam drama Ande-Ande lumut yang diperagakan oleh para siswa.

Penampilan Silat Tapak Suci

Drama " Ande-Ande Lumut"

Selain prosesi wisuda dan pagelaran bakat dan minat yang dimiliki para siswa, Perguran Muhammadiyah juga memberikan apresiasi bagi para lulusan terbaik, lulusan berprestasi yang membawa nama baik sekolah di tingkat kecamatan, kabupaten bahkan se eks karesidenan. Ini menunjukkan kualitas pendidikan di Perguruan Muhammadiyah Brengkok benar-benar sudah semakin maju. Selamat dan sukses untuk seluruh wisudawan. (HAR, 24/6/2023)

Jajaran Dewan Guru Perguruan Muhammadiyah Brengkok

FAMILY GATHERING DAN PENGAMBILAN RAPORT DI SDIT QURROTA A’YUN PONOROGO

POMG Jenjang Kelas 2 bersama Kepala SDIT Qurrota A'yun, Wijiati, S.TP., S.Pd

inspirasipendidikan.com-SDIT Qurrota A’yun selalu menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaiknya. Kali ini dilaksanakan melalui konsep baru penerimaan raport yang digabung dengan kegiatan family gathering. Jika di lembaga pendidikan lainnya, sekolah hanya memberikan informasi dan laporan pendidikan melalui wali kelas masing-masing di sekolah, tetapi SDIT Qurrota A’yun melakukan terobosan baru dengan menggandeng POMG (Paguyuban Orang Tua Murid dan Guru). Semua persiapan dan pelaksanaan acara penerimaan raport, termasuk ide acara yang dilakukan semua diserahkan semuanya kepada POMG di setiap jenjangnya. Pihak sekolah hanya tinggal membagikan raport kepada orang tua/ wali murid. Sedangkan siswa-siswinya mengikuti acara yang dipersiapkan POMG. Uniknya lagi tempat pelaksanaan penerimaan raport ditentukan oleh POMG, sesuai kesepakatan orang tua dan bisa bertempat di luar sekolah.
Siswa siswi jenjang kelas 2
Hari Sabtu, 24 Juni 2023 dilaksanakan acara penerimaan raport pada semester genap secara bersamaan di beberapa tempat yang berbeda. Pada jenjang kelas 2 dilaksanakan di sekolah, tepatnya di Lapangan SDIT Qurrota A’yun. Kegiatan dimulai pada pukul 06.30 sampai selesai. Acara yang digelar untuk jenjang kelas 2 ini dimulai dengan sarapan  pagi bersama, dilanjutkan senam pagi bersama wali murid/ orang tua, guru dan semua siswa siswi kelas 2. Keseruan bertambah ketika semua siswa-siswa mengikuti Fun Games dan pembagian doorprize yang dihandle oleh pengurus POMG. Ketika para siswa sedang asyik mengikuti Fun Games, Orang tua secara bergiliran menerima laporan pendidikan/ raport dari wali kelas masing-masing. Pada kesempatan ini orang tua diberikan kesempatan untuk berbagi masukan, dan menerima laporan perkembangan anak dari wali kelas. Sedangkan jenjang kelas 4 akan dilaksanakan di Lapangan Futsal SDIT Qurrota A’yun pada tanggal 25 Juni 2023.

Jenjang Kelas 5 di Makodim Ponorogo

Pada jenjang kelas 3 dan kelas 5, siswa –siswi mendapatkan kesempatan berharga, karena dilaksanakan di Kodim Ponorogo. outbond dan parenting digelar di Kodim Ponorogo oleh jajaran Kodim. Mereka juga mendapatkan pengetahuan dan dasar-dasar bela negara. Bagaimana TNI berjuang mempertahankan NKRI dan bagaimana seharusnya seorang siswa mencintai tanah airnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Di tempat lainnya juga digelar acara penerimaan raport dan Fun Games untuk jenjang kelas 1, yang bertempat di Wengker Park. Acara yang dimotori oleh pengurus POMG jenjang kelas 1 ini juga berhasil dilaksanakan dengan menyenangkan dan berkesan bagi para siswa serta orang tua karena dikemas dengan fun games.

Jenjang Kelas 1 di Taman Wengker

Kepala Sekolah SDIT Qurrota A’yun Ponorogo, Ibu Wijiati, S.TP., S.Pd dalam sambutannya menyampaikan rasa haru dan bangga, serta ucapan terima kasih kepada semua orang tua/ wali murid atas partisipasinya mengikuti acara sampai selesai. Terutama kepada POMG yang mempersiapkan, dan bersedia melaksanakan secara keseluruhan penerimaan raport pada semester ini. ini semua membuktikan bahwa POMG adalah mitra strategis untuk pengembangan pendidikan. Beliau meminta agar kerjasama ini berkelanjutan, sehingga dapat memajukan pendidikan di SDIT Qurrota A’yun Ponorogo.

Pembinaan Cinta NKRI melalui outbond oleh anggota KODIM
Menanggapi konsep acara penerimaan yang baru ini, Kepala sekolah yang memimpin sekolah yang berpredikat sebagai sekolah penggerak ini menyampaikan bahwa sinergi yang kuat antara guru, orang tua dan masyarakat menjadi salah satu kunci sukses keberhasilan pendidikan. “Saya kira inilah momentum yang tepat. Sekaligus uji coba untuk program sukses pelibatan keluarga dan masyarakat di tahun pelajaran yang akan datang.” Tegasnya.

Jenjang Kelas 3 di Kodim Ponorogo
Seperti diketahui bahwa SDIT Qurrota A’yun yang terletak di Jalan Lawu No 100 ini selalu memiliki cara terbaik untuk melibatkan orang tua, masyarakat demi kepentingan anak didiknya. Selain berbagai prestasi yang telah diraih oleh sekolah, peserta didik dan guru, maka inovasi dalam pengembangan pendidikan seperti ini bisa menginspirasi sekolah lainnya dalam rangka  mensinergikan tri pusat pendidikan demi menghadirkan pendidikan yang bermutu. (HAR, 24/6/23)