Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd*
Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) satuan pendidikan. Pentingnya perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan ini karena ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara eksplisit dicantumkan bahawa perencanaan ini adalah bagian dari standar pengelolaan pendidikan. Pada pasal 27 disebutkan bahwa standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
Penyelenggaraan
pendidikan yang efisien dan efektif menjadi modal utama dalam memajukan
sekolah. Untuk bisa efektif dan efisien itu diperlukan sumber daya yang
berkualitas, baik kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan tenaga
kependidikannya. Kepala sekolah harus memiliki kompetensi sebagaimana
disyaratkan yaitu Kepribadian, Sosial, Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan. Guru harus
memiliki kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial dan professional sebagaimana
ketentuan Permendikas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru. Tidak cukup dengan memiliki kompetensi tersebut, tetapi juga
harus benar-benar mampu mengimplementasikannya di sekolah. Karena itulah pemilihan
dan pengangkatan kepala sekolah dan guru, serta upaya pengembangan SDM secara
berkelanjutan harusnya dilakukan secara tepat dan professional sebagai upaya
untuk peningkatan kemajuan lembaga pendidikan.
Rencana Kerja
Sekolah (RKS) merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal
dengan baik dan teliti untuk mencapai
tujuan pendidikan. Dengan tujuan agar Sekolah dapat menyesuaikan dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah
dan kebutuhan peserta didik. Rencana Kerja Sekolah (RKS) disusun sebagai
pedoman kerja dalam pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk
mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan. Rencana pengembangan
sekolah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh
Kepala sekolah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam
mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi sekolah
yang lain, agar pengelola sekolah tidak menyimpang dari prinsip-prinsip manajemen.
Keberhasilan perencanaan ini menuntut peran serta aktif dari seluruh warga sekolah
dan dukungan dari warga masyarakat. Seluruh komponen sekolah harus mempunyai
persepsi yang sama terhadap visi dan misi sehingga seluruh progam yang
dijalankan oleh sekolah tidak menyimpang dari visi dan misi tersebut.
Cakupan dalam perencanaan
pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan atau dalam bentuk Rencana
Kegiatan Anggaran Sekolah begitu luas antara lain: (1) Bidang kesiswaan, melakukan pengelolaan meliputi: a) Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik; b) Memberikan layanan
konseling kepada peserta didik; c) Melaksanakan kegiatan ekstra dan nonkurikuler untuk para peserta didik; d)
Melakukan pembinaan prestasi
unggulan; e) Melakukan pelacakan terhadap alumni. (2)
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, pelaksanaan program di bidang ini meliputi: a) Menyusun
kurikulum dan jadwal berdasarkan kalender
pendidikan; b) Menyusun dan mengembangkan program pembelajaran berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan. c) Menyusun program penilaian hasil
belajar peserta didik; d) Menyusun dan menetapkan peraturan akademik. (3)
Bidang
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan meliputi: a) Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan, dan b) Mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan tambahan yang
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara
sekolah. (4) Bidang Sarana dan Prasarana, yaitu
a) Menetapkan kebijakan program secara
tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana; b) Merencanakan,
mengadakan, memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah; c) Menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum. (5)
Bidang Keuangan
dan Pembiayaan, Pelaksanaan
program di bidang ini yaitu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada standar pembiayaan. (6) Bidang Budaya dan
Lingkungan Sekolah, meliputi:a) Menciptakan suasana, iklim, dan
lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam
prosedur pelaksanaan; b) Menetapkan pedoman tata tertib/ peraturan sekolah; c)
Menetapkan kode etik warga sekolah. (7) Bidang Humas/Peran serta
Masyarakat dan Kemitraan Sekolah, Program di bidang ini dilaksanakan dengan cara sekolah menjalin
kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat dan lembaga lain untuk mendukung
program pelaksanaan kegiatan sekolah dalam rangka pengelolaan pendidikan
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat diketahui bidang garapan perencanaan pendidikan
yang sangat esensial bagi sekolah. Dengan demikian
jika perencanaan pendidikan tersebut baik dalam bentuk RKS, RKAS maupun RKJM disusun
sedemikian rupa dengan melibatkan peran serta guru, tenaga kependidikan
bahkan masyarakat dalam hal ini komite
sekolah, maka pencapaian visi dan misi sekolah tersebut akan terarah dan dapat
dengan mudah dicapai. Sebaliknya, jika semua dokumen RKS,
RKJM maupun RKAS disusun sebagai upaya kelengkapan administratif saja oleh
kepala sekolah, bisa dipastikan lembaga pendidikan tersebut tidak akan bisa mencapai
visi dan misinya secara cepat dan tepat. Bahkan apabila ada sekolah yang tidak
memiliki perencanaan kerja, mengawali tahun ajaran baru tanpa rencana kerja
jangka pendek/tahunan (RKAS), sangat dimungkinkan akan terjadi kemuduran bahkan
lama kelamaan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut akan
tergerus. Dampak akhirnya adalah tidak ada masyarakat yang mau menyekolahkan
anaknya di sekolah tersebut, karena ketidakmampuan kepala sekolah dalam
mengelola pendidikan secara baik dan berkualitas. Berkurangnya public trust
terhadap lembaga pendidikan juga bisa disebabkan oleh mutu lulusan sekolah
tersebut yang dinilai kurang sesuai yang diharapkan, juga dapat dipicu dari
tidak adanya prestasi akademik dan non akademik dari para siswa. Jika ini
terjadi, maka kembali lagi pada kemampuan manajemen yang efektif dan efisien
yang harus dipertanyakan.
Dalam perencanaan,
kepala sekolah perlu memperhitungkan beberapa hal yaitu, pertama,
kekuatan sumber daya yang sekolah miliki sehingga target selalu disesuaikan
dengan kemampuan nyata untuk mewujudkannya. Kedua, menerapkan strategi
atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan program. Ketiga, memonitor dan
mengevaluasi proses dan hasil pekerjaan, melaksanakan perbaikan proses
pekerjaan untuk memperbaiki pencapaian. Keempat, menggunakan hasil
monitoring dan evaluasi sebagai
dasar untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan.
-----------------