f ' Inspirasi Pendidikan

Inspirasi Pendidikan untuk Indonesia

Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.

Bersama Bergerak dan Menggerakkan pendidikan

Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)

Berbagi informasi dan Inspirasi

Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.

Mari berbagi informasi dan Inspirasi

Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.

Mari Berbagi informasi dan menginspirasi untuk negeri

Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.

Senin, 17 Juli 2023

HAI … CAMABA SIAPKAN DIRIMU MENGHADAPI PKKMB

inspirasipendidikan.com – Sahabat inspirasi pendidikan, khususnya calon mahasiswa baru di manapun berada terebih dulu kami ucapkan selamat dan sukses ya..  karena sebentar lagi akan memasuki dunia pendidikan yang penuh dengan tantangan. Dunia kampus yang akan memberikan calon mahasiswa bekal untuk mencapai cita-cita yang lebih tinggi. Kini predikatmu sudah tak lagi siswa, tetapi terselip kata”maha” di depannya, jadi mahasiswa.  Terkadang para camaba masih membayangkan seperti apa sih dunia kampus? teman lebih banyak, jauh dari orang tua, harus bisa memanage semuanya sendiri, belum apa-apa sudah heboh cari kost, dll. nah… disinilah serunya perjalanan hidup anda menjadi pribadi yang lebih dewasa dan mandiri.

Pada awal masuk kuliah nanti, kampus akan mengadakan acara PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru). Ada juga yang tidak menggunakan istilah tersebut sepeti OPSPEK (Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus). PBAK (Pendidikan Budaya Akademik Kampus) dll. Apapun istilahnya tetap saja ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memperkenalkan dunia akademik/kampus bagi mahasiswa baru. “Wah… gak bahaya tah??” eitt.. jangan su’udzon dulu ya.., tentu saja aman donk karena PKKMB sekarang ini tidak seperti zaman dulu yang kental terhadap perploncoan, sehingga mahasiswa baru cemas dan khawatir mengikuti masa ini. PKKMB saat ini sudah diatur sedemikian rupa pedomannya oleh Dirjen DiktiRistek, dan semua hal yang terkait dengan pelaksanaannya harus mengacu pada pedoman tersebut. Nah.. sekarang mari kita cari tahu lebih dalam seputar pedoman PKKMB tahun 2023.

PKKMB memiliki tujuan menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru, dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Kegiatan ini dapat dijadikan titik tolak pembinaan idealisme, penguatan rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan PKKMB untuk menciptakan generasi yang berkarakter, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan berintegritas. PKKMB diharapkan menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Melalui PKKMB, mahasiswa diberikan bekal agar mampu berproses dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, sehingga kelak menjadi lulusan yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran akhlak, cinta tanah air, dan berdaya saing global.

Landasan Hukum

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Asas Pelaksanaan

Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:

1.    Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;

2.    Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masingmasing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru; dan

3.    Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta antikekerasan

 

Hasil Yang Diharapkan

1.  Memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan

2.   Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru;

3. Memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya, pendidikan karakter dan pengembangan kompetensi bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari;

4. Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan; 

5.Tercipta mahasiswa yang selalu mengedepankan sikap sebagai intelektual;

6.Memahami kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi;

7. Terciptanya generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab; dan

8.Terciptanya pembelajar yang lincah dan tangguh.

 

Materi PKKMB Tahun 2023

Merujuk pada pedoman PKKMB tahun 2023, materi PKKMB pada dasarnya dapat dikembangkan sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi, meskipun demikian beberapa tema materi yang diberikan oleh Dirjen dikti juga harus diberikan sesuai dengan bobot yang sudah ditetapkan. Materi tersebut antara lain tentang:

1. Kehidupan berbangsa, bernegara dan pembinaan kesadaran bela negara, bobot 10% - 20 %.

2.   Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia, bobot 30%-40%;

3.   Perguruan tinggi di era revolusi industry 4.0 dan society 5.0 bobotnya 10% -15 %

4.  Pengembangan karakter sebagai mahasiswa agar memiliki sikap intelektual, anti kekerasan seksual, anti perundungan, anti narkoba, anti korupsi dan kampus sehat, bobot 15 % - 20 %;

5.  Pengenalan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (P3L) dan/atau materi yang disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi (muatan lokal), bobotnya 15%-25 %.

Kegiatan PKKMB ini diselenggarakan oleh kepanitiaan di perguruan tinggi masing-masing dengan melibatkan unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan. Panitia berada di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi.

Demikianlah seputar PKKMB tahun 2023, diharapkan setelah membaca artikel ini para calon mahasiswa baru memiliki gambaran tentang apa yang akan dialami pada waktu masuk pertama kali sebagai mahasiswa baru. Untuk panduang selengkapnya dapat di download pada link di bawah ini. Semoga bermanfaat. Salam Inspirasi! 

Download Buku Pedoman PKKMB 2023

Minggu, 16 Juli 2023

RKS: Salah Satu Kunci Menata Masa Depan Sekolah

Oleh: Dr. Hariyanto, M.Pd*


Setiap kegiatan pada satuan pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) satuan pendidikan. Pentingnya perencanaan dalam sebuah lembaga pendidikan ini karena ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara eksplisit dicantumkan bahawa perencanaan ini adalah bagian dari standar pengelolaan pendidikan. Pada pasal 27 disebutkan bahwa standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.



Penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif menjadi modal utama dalam memajukan sekolah. Untuk bisa efektif dan efisien itu diperlukan sumber daya yang berkualitas, baik kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikannya. Kepala sekolah harus memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan yaitu Kepribadian, Sosial, Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan. Guru harus memiliki kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial dan professional sebagaimana ketentuan Permendikas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru. Tidak cukup dengan memiliki kompetensi tersebut, tetapi juga harus benar-benar mampu mengimplementasikannya di sekolah. Karena itulah pemilihan dan pengangkatan kepala sekolah dan guru, serta upaya pengembangan SDM secara berkelanjutan harusnya dilakukan secara tepat dan professional sebagai upaya untuk peningkatan kemajuan lembaga pendidikan.

Rencana Kerja Sekolah (RKS) merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan tujuan agar Sekolah dapat menyesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. Rencana Kerja Sekolah (RKS) disusun sebagai pedoman kerja dalam pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan. Rencana pengembangan sekolah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh Kepala sekolah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi sekolah yang lain, agar pengelola sekolah tidak menyimpang dari prinsip-prinsip manajemen. Keberhasilan perencanaan ini menuntut peran serta aktif dari seluruh warga sekolah dan dukungan dari warga masyarakat. Seluruh komponen sekolah harus mempunyai persepsi yang sama terhadap visi dan misi sehingga seluruh progam yang dijalankan oleh sekolah tidak menyimpang dari visi dan misi tersebut.

Cakupan dalam perencanaan pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan atau dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah begitu luas antara lain: (1) Bidang kesiswaan, melakukan pengelolaan meliputi: a) Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik; b) Memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c) Melaksanakan kegiatan ekstra dan nonkurikuler untuk para peserta didik; d) Melakukan pembinaan prestasi unggulan; e) Melakukan pelacakan terhadap alumni. (2) Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, pelaksanaan program di bidang ini meliputi: a) Menyusun kurikulum dan jadwal berdasarkan kalender pendidikan; b) Menyusun dan mengembangkan program pembelajaran berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan. c) Menyusun program penilaian hasil belajar peserta didik; d) Menyusun dan menetapkan peraturan akademik. (3) Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi: a) Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan b) Mengangkat pendidik dan tenaga kependidikan tambahan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sekolah. (4) Bidang Sarana dan Prasarana, yaitu a) Menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana; b) Merencanakan, mengadakan, memelihara sarana dan prasarana yang ada di sekolah; c) Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum. (5) Bidang Keuangan dan Pembiayaan,  Pelaksanaan program di bidang ini yaitu menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pembiayaan. (6) Bidang Budaya dan Lingkungan Sekolah, meliputi:a) Menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan; b) Menetapkan pedoman tata tertib/ peraturan sekolah; c) Menetapkan kode etik warga sekolah. (7) Bidang Humas/Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah,  Program di bidang ini    dilaksanakan dengan cara sekolah menjalin kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat dan lembaga lain untuk mendukung program pelaksanaan kegiatan sekolah dalam rangka pengelolaan pendidikan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bidang garapan perencanaan pendidikan yang sangat esensial bagi sekolah. Dengan demikian jika perencanaan pendidikan tersebut baik dalam bentuk RKS, RKAS maupun RKJM disusun sedemikian rupa dengan melibatkan peran serta guru, tenaga kependidikan bahkan  masyarakat dalam hal ini komite sekolah, maka pencapaian visi dan misi sekolah tersebut akan terarah dan dapat dengan mudah dicapai. Sebaliknya, jika semua dokumen RKS, RKJM maupun RKAS disusun sebagai upaya kelengkapan administratif saja oleh kepala sekolah, bisa dipastikan lembaga pendidikan tersebut tidak akan bisa mencapai visi dan misinya secara cepat dan tepat. Bahkan apabila ada sekolah yang tidak memiliki perencanaan kerja, mengawali tahun ajaran baru tanpa rencana kerja jangka pendek/tahunan (RKAS), sangat dimungkinkan akan terjadi kemuduran bahkan lama kelamaan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut akan tergerus. Dampak akhirnya adalah tidak ada masyarakat yang mau menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut, karena ketidakmampuan kepala sekolah dalam mengelola pendidikan secara baik dan berkualitas. Berkurangnya public trust terhadap lembaga pendidikan juga bisa disebabkan oleh mutu lulusan sekolah tersebut yang dinilai kurang sesuai yang diharapkan, juga dapat dipicu dari tidak adanya prestasi akademik dan non akademik dari para siswa. Jika ini terjadi, maka kembali lagi pada kemampuan manajemen yang efektif dan efisien yang harus dipertanyakan.

Dalam perencanaan, kepala sekolah perlu memperhitungkan beberapa hal yaitu, pertama, kekuatan sumber daya yang sekolah miliki sehingga target selalu disesuaikan dengan kemampuan nyata untuk mewujudkannya. Kedua, menerapkan strategi atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan program. Ketiga, memonitor dan mengevaluasi proses dan hasil pekerjaan, melaksanakan perbaikan proses pekerjaan untuk memperbaiki pencapaian. Keempat, menggunakan hasil monitoring dan evaluasi sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan.



Perencanaan selalu ditempatkan oleh para pakar sebagai fungsi pertama dalam manajemen, termasuk manajemen pendidikan. Karena itu RKS sebagai bentuk perencanaan pendidikan harus disusun dan diimplementasikan secara maksimal agar bisa mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sebelumnya. Maka tidaklah berlebihan jika RKS ini merupakan salah satu dari kunci untuk masa depan sebuah lembaga pendidikan.


-----------------

* Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan

Jumat, 14 Juli 2023

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG MATSAMA

 

inspirasipendidikan.com – MATSAMA, kata ini memang sebagian orang masih asing, apalagi yang belum pernah menyekolahkan anaknya di madrasah. Tetapi bagi guru, tenaga kependidikan dan orang tua yang pernah bersekolah atau menyekolahkan anaknya di madrasah tentu istilah ini bukan hal yang baru. Matsama adalah singkatan dari Masa Ta’aruf Siswa Madrasah. Jika di sekolah yang dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah. Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan transisi agar siswa benarbenar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar yang baru.

Melalui kegiatan ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif sarat dengan nilai akhlakul karimah. Seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidakmenegangkan. Untuk itu penyelenggaraan Matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut:
Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

1)   Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.

2)   Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

3)   Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.

Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. (HAR_14/7/2023)

Download Juknis Matsama 2023

Kamis, 13 Juli 2023

ORANG TUA WAJIB TAHU TENTANG MPLS

inspirasipendidikan.com- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebentar lagi akan dimulai. Bagi orang tua yang memiliki anak yang akan memasuki jenjang baru bagi pedidikannya, seharusnya mempersiapkan anak-anaknya untuk masuk dalam dunia baru pendidikan dengan tanpa rasa cemas, atau kekhawatiran yang berlebihan. Mengapa demikian? Karena masa pengenalan lingkungan sekolah ini berbeda dengan zaman ketika orang tua mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) yang bisa jadi sarat dengan perploncoan oleh seniornya. MPLS sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Permendikbud RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan melalui pendidikan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.

 
  

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Adapun tujuan dari MPLS adalah sebagai berikut:

1.  Mengenali potensi diri siswa baru;

2.  Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara  lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

3.  Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

4.  Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;

5.  Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari kegiatan MPLS ini harus memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1.   Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

2.   Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.   Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.   Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.   Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.   Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7.   Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.   Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan

lingkungan sekolah; 

      10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Meskipun kegiatan ini menjadi hak guru, tetapi guru juga bisa melibatkan penyelenggaraan MPLS, bagi jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: (a). siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; (b) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifatburuk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.  Jika sekolah belum memiliki OSIS atau MPK, makabisa dibantu dnegan siswa dengan ketentuan: (a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; (b). memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

Bagi orang tua yang mengetahui bahwa ada indikasi pelaksanaan MPLS di sekolah anak-anaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka bisa melaporkan ke dinas pendidikan setempat. Bahkan dalam pasal 10 Permendikbud 18 tahun 2016 diatur secara eksplisit, yaitu:

Ayat 1: Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Ayat 2: Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah


1.     
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, seperti:

a.  Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

b.  Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

c.  Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

d.  Alas kaki yang tidak wajar.

e.  Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi

     konten yang tidak bermanfaat.

f.  Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 2.      Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

a.   Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

b.   Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

c.   Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

d.   Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang  bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

e.   Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

f.   Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan mengetahui ketentuan tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini, maka orang tua khususnya tidak perlu khawatir untuk melepas anaknya mengikuti jenjang sekolah yang baru. Karena pada dasarnya MPLS ini bukanlah perploncoan, tetapi mempersiapkan anak-anak di lingkungan pendidikan yang baru dengan cara yang menyenangkan. Meskipun demikian jika ada sekolah atau oknum di sekolah yang bertindak melampaui batas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak oran tua bisa melaporkan hal tersebut. Hal yang harus digaris bawahi adalah semua dimaksudkan untuk kepentingan anak-anak / calon siswa tersebut. Selamat mengikuti MPLS dengan semangat, optimis dan bahagia untuk semua calon siswa baru di manapun berada. Salam Inspirasi!