Oleh: Afrilia Eka Prasetyawati, M.Pd
Bahasa Indonesia merupakan hasil dari komitmen besar bangsa Indonesia yang digunakan sebagai media pemersatu bangsa. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia memiliki banyak suku dan bahasa. Masing-masing daerah memiliki bahasa yang berbeda-beda. Hal ini memang merupakan kekayaan dan potensi bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain, tetapi bisa juga menjadi sumber rapuhnya kesatuan bangsa. Karena itu jauh sebelum Indonesia menyatakan proklamasi kemerdekaannya, tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai daerah bersumpah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. “Kami putra dan Putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Sumpah pemuda tersebut mengisyaratkan sebuah pesan penting bahwa jika menghendaki sebuah negara yang merdeka dan bersatu, maka perlu diikat dengan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Penetapan kedudukan bahasa Indonesia juga tercantum dalam pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Ketentuan Pasal 36 ini menegaskan kedudukan yang kuat bahasa Indonesia dalam tata pemerintahan dan urusan kenegaraan.
Kemudian bagaimana kedudukan bahasa Indonesia di tengah era global saat ini? bukankah bahasa Internasional yang banyak dipelajari di kurikulum semua jenjang pendidikan adalah bahasa Inggris, bahasa Arab, Mandarin, dan banyak bahasa asing lainnya. Sementara kecenderungannya para peserta didik saat ini lebih menyukai bahas asing daripada bahasa Indonesia. Para mahasiswa yang mengambil jurusan bahasa dan sastra Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jurusan bahasa asing. Dalam pandangan penulis, inilah yang harusnya menjadi garapan dari pemerintah dan seluruh elemen bangsa termasuk guru dan tenaga kependidikan, agar kebanggaan terhadap bahasa Indonesia tidak luntur tergerus oleh perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini.
Di tengah kekhawatiran tersebut, ada angin segar yang terhembus dari UNESCO, sebuah resolusi yang berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO.” Pada tanggal 20 Desember 2023, Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi pada forum resmi di Unesco. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi yang kesepuluh, setelah Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Prancis, Bahasa Spanyol, Bahasa Rusia, Hindi, Italia dan Portugal. Keberhasilan pemerintah dalam mendorong bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional ini patut dibanggakan, mengingat beberapa negara, misalnya negara tetangga Malaysia, Singapore justru jejak bahasa Melayu nya semakin luntur, para generasi mudanya lebih cenderung menggunakan bahasa asing daripada bahasa Melayu. Bahkan ironisnya ada yang sudah tidak bisa bahasa Melayu, meskipun lahir dan dibesarkan di negara tersebut.
Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO ini sudah seharusnya diberikan, mengingat jika melihat data dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah penutur bahasa Indonesia di Indonesia kurang labih 269 juta. Di asia tenggara jumlah penuturnya mencapai 5,2 juta. Dan tercatat sebanyak 143 ribu pemelajar aktif bahasa Indonesia yang berasal dari penutur asing. Jumlah yang sangat besar dan potensi yang kuat untuk menyebarkan bahasa Indonesia sehingga dikenal oleh masyarakat dunia dan siapa tahu suatu saat ini bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasional yang tidak hanya digunakan di forum resmi Unesco tetapi juga digunakan di semua event resmi internasional.
Rasa optimis yang penulis sampaikan ini tidaklah berlebihan, karena itu upaya pemerintah dalam menjadikan bahasa Indonesia lebih dikenal di kancah internasional wajib mendapatkan dukungan semua warga negara Indonesia. Penulis mengajukan beberapa masukan atau pendapat terkait dengan pembudayaan bahasa Indonesia ini, yaitu:
1. Jangan malu menggunakan bahasa Indonesia. Rasa bangga ini adalah cerminan nasionalisme terhadap bangsa dan negara. Meskipun demikian, kita juga harus mempelajari bahasa internasional lainnya sebagai media komunikasi dan transfer pengetahuan dari negara lainnya. Hal ini bisa dicontohkan terlebih dahulu oleh pejabat publik, pada setiap acara resmi kenegaraan di Indonesia, gunakanlah bahasa Indonesia. Tamu negara dari negara lain bisa menggunakan jasa penterjemah jika ingin memperlancar dan menyampaikan maksud komunikasi tersebut. Kecuali untuk urusan pembicaraan serius antar negara dan hanya diketahui oleh kedua pimpinan /pejabat negara, maka bisa menggunakan bahasa Inggris atau bahasa internasional lainnya;
2. Upaya internasionalisasi bahasa Indonesia ini harus didukung dengan kebijakan pemerintah. Misalnya: Saat ini banyak pelajar manca negara yang study di Indonesia, maka sebagai salah satu persyaratannya adalah mereka harus bisa berbahasa Indonesia. Begitu juga dengan para pekerja asing dari luar negeri yang bekerja di Indonesia, maka harus ada kewajiban bagi mereka untuk bisa berbahasa Indonesia.
3. Terkait dengan pendapat nomor 2 tersebut, maka sudah saatnya Indonesia memiliki TOIFL (Test of Indonesian as a Foreign Language) sebagai salah satu sarana screening bagi mahasiswa luar negeri atau para pekerja migran dari luar negeri. Mereka hanya akan mendapatkan izin tinggal di Indonesia seteleh menunjukkan skor TOIFL nya.
4. Perbanyak jurnal jurnal berbahasa Indonesia yang terindeks internasional. Selama ini yang kita ketahui artikel jurnal yang terindeks Scopus, WOS atau DOAJ mayoritas berbahasa Inggris, sementara yang berbahasa Indonesia masih sedikit.
5. Pembangunan literasi yang berkelanjutan di semua jenjang pendidikan. Hasil karya tulis para peserta didik tidak hanya dipajang di perpustakaan saja, tetapi juga harus diunggah di website resmi lembaga, sehingga akan lebih dikenal masyarakat dunia. Harus diingat bangsa Indonesia memiliki modal yang sangat besar, yaitu jumlah penutur bahasa Indonesia yang sangat banyak;
6. Lestarikan bahasa Indonesia dengan mengadakan acara di semua lembaga pendidikan, misalnya pada perayaan Bulan Bahasa, maka semua sekolah di semua jenjang pendidikan mengadakan acara dengan segenap kreativitas masing-masing. Hal ini untuk menumbuhkan dan tetap melestarikan bahasa Indonesia.
7. Terjemahkan buku-buku referensi berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar terjadi percepatan penguasaan keterampilan dan pengetahuan oleh bangsa Indonesia.
Bahasa adalah identitas bangsa begitu kata pepatah, maka sudah selayaknya kita tunjukkan kepada dunia identitas Bangsa Indonesia melalui karya-karya yang berbahasa Indonesia. Dengan demikian peradaban bangsa Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara lainya, dan Indonesia siap untuk menyongsong Indonesia emas pada tahun 2045.
Penulis
* Penulis adalah guru Bahasa Indonesia dan Alumnn Magister PBSI UNIPMA Madiun