PTNBH: SEBUAH
IMPLEMENTASI OTONOMI PENDIDIKAN TINGGI
Oleh: Hariyanto*
A.
Latar
Belakang
Upaya
pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi terus digalakkan. Salah
satu upaya tersebut adalah dengan memberikan otonomi dalam pengelolaannya.
Otonomi sendiri bukanlah hal yang baru bagi perguruan tinggi, apalagi perguruan
tinggi swasta. Hal ini berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri. Pengelolaan
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan diberikan otonomi
sebagaimana dalam aturan perundangan yang berlaku. Otonomi tersebut menyangkut
bidang akademik maupun non akademik. Dalam praktiknya ada yang menerapkan
otonomi bidang akademik menjadi ranah perguran tinggi, sedangkan non akademik
menjadi kewenangan yayasan. Semua sesuai dengan statuta yang berlaku di
perguruan tinggi tersebut. Meskipun demikian, harus tetap mengedepankan prinsip
good governance university.
Bagaimana
otonomi pada perguruan tinggi negeri? Sama halnya dengan perguruan tinggi
swasta, perguruan tinggi negeri juga diberikan otonomi dalam pengelolaan bidang
akademik. Meskipun demikian masih ada batasan-batasan tertentu yang tidak dapat
dilakukan. Misalnya pengangkatan dosen tidak boleh dilakukan oleh perguruan
tinggi itu sendiri tanpa ada izin dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Hal ini juga terkait dengan konsekuensi pemberian gaji bagi dosen dan tenaga
kependidikan yang ada. PTNBH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) memberikan
otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi negeri, tidak hanya bidang
akademik tetapi juga bidang non akademik. Selain beberapa fasilitas lainnya
yang diberikan oleh Kemendikbud dalam rangka memberikan keluasan gerak inovasi
dalam pengelolaan perguruan tinggi menuju World Class University. Bagaimana
dasar hukum dari otonomi pendidikan di perguruan tinggi? Bagaimana dasar hukum
PTNBH? Apa saja keistimewaan dari PTNBH? Bagaimana implementasi otonominya? Semua
akan dibahas dalam artikel ini.
B. Pembahasan
Sebagai sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka
otonomi di perguruan tinggi juga dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang telah
ditetapkan. Dasar hukum tersebut dapat dilihat pada pasal
24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu:
(1) Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan.
(2)
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian
kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat
memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan
berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
Pernyataan
tentang otonomi perguruan tinggi dipertegas lagi dalam Undang-Undang No 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi
memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan Tridharma. Pasal 64 ayat
(1); Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
meliputi bidang akademik dan bidang non akademik.
Kedua
dasar hukum yang berupa Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan
bahwa perguruan tinggi memiliki hak otonomi dalam pengelolaannya. Hanya saja
yang harus dipahami adalah otonomi tersebut juga harus tetap memperhatikan dan
mematuhi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Otonomi
ini memberikan peluang yang besar bagi perguruan tinggi untuk berinovasi dan
bergerak memajukan pendidikan yang dikelolanya. Pengembangan SDM (dosen maupun
tenaga kependidikan), pemenuhan sarana dan prasarana, inovasi pembelajaran,
pelayanan akademik kemahasiswaan yang humanis dan unggul, penggunaan sistem
informasi yang handal, dll menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen
perguruan tinggi di era teknologi informasi seperti sekarang ini. Singkatnya
dibutuhkan tekat kuat, kerja cerdas, semangat membangun pendidikan yang lebih,
soliditas internal, dukungan masyarakat dan pemerintah yang dipadu dengan
kompetensi unggul dari pimpinan perguruan tinggi.
Beberapa
kebijakan pemerintah yang mendorong otonomnya perguruan tinggi sudah
dikeluarkan. Misalnya: Kebijakan Merdeka Belajar -
Kampus Merdeka menjadi salah satu jawaban strategis yang dapat
diimplementasikan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan tinggi karena dengan kebijakan tersebut mendorong perguruan tinggi
semakin otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika
sosial, kemajuan IPTEKS, dunia industri dan dunia kerja. Kebijakan Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka mencakup empat kebijakan pokok terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi yaitu: kemudahan
pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi,
kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar
tiga semester di luar program studi.
PTNbh
(Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) memiliki dasar hukum penyelenggaraannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Peraturan
Pemerintah Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Statuta dari masing-masing PTNbh.
Beberapa
hal yang dimiliki PTNbh mencerminkan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi
antara lain:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga
kependidikan;
f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
g.
wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
Berdasarkan pasl 25 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
disebutkan Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
a. Bidang akademik:
1. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan
akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
c) kurikulum
Program Studi;
d) proses
Pembelajaran;
e) penilaian
hasil belajar;
f) persyaratan
kelulusan; dan
g) wisuda;
2. Penetapan
norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
b. Bidang
non akademik:
1. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a)
rencana strategis dan operasional;
b)
struktur organisasi dan tata kerja;
c)
sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan
d)
sistem penjaminan mutu internal;
2. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a)
perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
b)
tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c)
penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
d)
melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
e)
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
f)
memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
g)
sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
3. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a)
kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b)
organisasi kemahasiswaan; dan
c)
pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri
atas:
a) persyaratan
dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
b) penugasan,
pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
c) penyusunan
target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
d)
pemberhentian sumber daya manusia;
5. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri
atas:
a)
pemilikan sarana dan prasarana;
b)
penggunaan sarana dan prasarana;
c)
pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
d)
pemeliharaan sarana dan prasarana
C.
Penutup
Semangat
otonomi pendidikan termasuk otonomi perguruan tinggi hendaknya ditujukan untuk
kepentingan nasional, yaitu kemajuan pendidikan nasional. Karena itu dengan
otonomi di perguruan tinggi baik di bidang akademik maupun non akademik justru
akan membantu meringankan beban dan melapangkan jalan mahasiswa agar bisa
mencapai cita-citanya. Lulusan-lulusan perguruan tinggi yang memiliki karakter
dan seperangkat kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bangsa demi
kemajuan pembangunan di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 21 PTNbh dan
jumlah tersebut akan terus bertambah. Harapan yang besar tentu juga disematkan
kepada PTS agar terus bisa bersinergi dengan pemerintah dalam menghadirkan
pendidikan tinggi yang bermutu dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi
dunia, bermetamorfosis menjadi world class university.
___________
* Penulis adalah pemerhati bidang pendidikan