f '
Berbagi Inspirasi dan informasi pendidikan
Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi, juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.
Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki (Bung Hatta)
Tinggikan dirimu, tapi tetapkan rendahkan hatimu. Karena rendah diri hanya dimiliki orang yang tidak percaya diri.
Hanya orang yang tepat yang bisa menilai seberapa tepat kamu berada di suatu tempat.
Puncak tertinggi dari segala usaha yang dilakukan adalah kepasrahan.
JALAN TERJAL MENUJU KESUKSESAN
Kesuksesan
menjadi harapan bagi semua orang. Bagi anak sekolah kesuksesan bisa jadi diukur
dari keberhasilannya dalam mengerjakan semua tugas sekolah, mendapatkan
peringkat yang baik di sekolah atau saat memenangkan sebuah perlombaan baik di
bidang akademik maupun non akademik. Bagi seorang pekerja/ pegawai, kesuksesan
bisa diukur dari keberhasilannya menyelesaikan semua pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya, memajukan dan mengembangkan organisasi/institusi/perusahaan
tempat bekerjanya. Bagi seorang petani, kesuksesan bisa ditandai dari
keberhasilannya menghasilkan panen yang melimpah, sehingga bisa mencukupi
kebutuhan keluarganya. Bagi seorang guru, kesuksesan dapat diukur dari sejauh
mana guru tersebut mampu membuat peserta didiknya berhasil melampaui capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Singkatnya kesuksesan memiliki parameter yang berbeda, tergantung
profesi dan sudut pandang yang menilai.
Meskipun semua
menginginkan sebuah kesuksesan, tetapi untuk meraihnya tidaklah mudah. Perlu
kerja keras, kerja cerdas, ketekunan dan kegigihan dalam menyingkirkan semua
rintangan yang ada. Dalam konteks dunia kerja seringkali kita temui justru yang
menjadi penghalang bisa berasal dari teman sejawat bahkan terkadang dari atasan
sendiri. Iklim yang terbentuk di tempat kerja akan sangat berpengaruh terhadap
kompetisi dalam pencapaian prestasi dan pada akhirnya menghalangi seseorang
untuk meraih kesuksesannya. Tidak jarang kita temui teman sejawat yang memiliki
sikap/perilaku menjelek-jelekkan kinerja teman sejawatnya, melaporkan kepada
atasannya, atau bahkan mengadu domba satu teman dengan yang lainnya. Hal
tersebut semata-mata agar dianggap oleh atasan sebagai orang yang pandai, bisa
memberi informasi, dan tentu saja pada gilirannya akan menguntungkan diri
sendiri, misalnya ada tendensi untuk bisa diangkat sebagai orang kepercayaan
atasan atau kenaikan jabatan meskipun dengan menginjak teman sendiri.
Bagaimana jika kita
memiliki teman sejawat yang seperti itu? Bagaimana bisa meraih kesuksesan?
Pertanyaan yang sejenis pun akan sangat banyak terlontar. Jawabannya adalah
tergantung dengan bagaimana kita mensikapi hal-hal negatif tersebut secara
bijak dan proporsional. Kita harus tetap fokus pada pekerjaan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi yang dibebankan, sesuai dengan job description yang
berlaku. Makian, cacian, gossip, dan hal-hal negatif yang ditujukan kepada kita
itu harus dianggap sebagai bahan untuk terus memperbaiki diri, jangan sampai
membuat pribadi menjadi lemah, yang akhirnya menjadi pembenaran terhadap prasangka
negatif terhadap diri kita.
Bukankan sudah
lazim kita dengar bahwa semakin tinggi kita mendaki, semakin kencang angin
menerpa, tetapi semakin indah pemandangan. Jawablah semua nyinyiran dari
siapapun di sekeliling kita dengan prestasi, tidak perlu mencari pembenaran
diri. Pun begitu juga jika ada teman lain yang berprestasi, maka tidak perlu
sakit hati atau iri, tapi jadikanlah teladan untuk ditiru, bagaimana agar kita
juga mampu berprestasinya. Akan lebih baik lagi jika kita berteman dengan
orang-orang yang berprestasi dan selalu menebarkan aura positif dalam bekerja.
Jalan sukses
setiap orang tentu berbeda, perjuangan harus tetap dilakukan. Tetapi jika
lingkungan anda sudah semakin tidak kondusif, tidak mendukung dalam meraih
kesuksesan, tidak memberikan support dalam meraih jenjang karir yang
lebih baik, terlebih dihuni oleh orang-orang yang selalu berpikiran negatif,
bertindak tidak produktif, maka sebaiknya anda mencari lingkungan lain yang
bisa membuat diri anda nyaman, bisa berkembang dan terlebih lagi kesuksesan
dapat diraih di tempat yang baru. Husnudlonnya adalah mungkin Allah SWT
telah mempersiapkan tempat baru bagi anda untuk terus berkembang lebih baik,
meraih kesuksesan dan memberikan manfaat kepada sesama, meskipun di tempat yang
berbeda. (Har)
PTNBH: SEBUAH
IMPLEMENTASI OTONOMI PENDIDIKAN TINGGI
Oleh: Hariyanto*
A.
Latar
Belakang
Upaya
pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi terus digalakkan. Salah
satu upaya tersebut adalah dengan memberikan otonomi dalam pengelolaannya.
Otonomi sendiri bukanlah hal yang baru bagi perguruan tinggi, apalagi perguruan
tinggi swasta. Hal ini berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri. Pengelolaan
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan diberikan otonomi
sebagaimana dalam aturan perundangan yang berlaku. Otonomi tersebut menyangkut
bidang akademik maupun non akademik. Dalam praktiknya ada yang menerapkan
otonomi bidang akademik menjadi ranah perguran tinggi, sedangkan non akademik
menjadi kewenangan yayasan. Semua sesuai dengan statuta yang berlaku di
perguruan tinggi tersebut. Meskipun demikian, harus tetap mengedepankan prinsip
good governance university.
Bagaimana
otonomi pada perguruan tinggi negeri? Sama halnya dengan perguruan tinggi
swasta, perguruan tinggi negeri juga diberikan otonomi dalam pengelolaan bidang
akademik. Meskipun demikian masih ada batasan-batasan tertentu yang tidak dapat
dilakukan. Misalnya pengangkatan dosen tidak boleh dilakukan oleh perguruan
tinggi itu sendiri tanpa ada izin dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Hal ini juga terkait dengan konsekuensi pemberian gaji bagi dosen dan tenaga
kependidikan yang ada. PTNBH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) memberikan
otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi negeri, tidak hanya bidang
akademik tetapi juga bidang non akademik. Selain beberapa fasilitas lainnya
yang diberikan oleh Kemendikbud dalam rangka memberikan keluasan gerak inovasi
dalam pengelolaan perguruan tinggi menuju World Class University. Bagaimana
dasar hukum dari otonomi pendidikan di perguruan tinggi? Bagaimana dasar hukum
PTNBH? Apa saja keistimewaan dari PTNBH? Bagaimana implementasi otonominya? Semua
akan dibahas dalam artikel ini.
B. Pembahasan
Sebagai sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka
otonomi di perguruan tinggi juga dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang telah
ditetapkan. Dasar hukum tersebut dapat dilihat pada pasal
24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu:
(1) Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan.
(2)
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian
kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat
memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan
berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
Pernyataan
tentang otonomi perguruan tinggi dipertegas lagi dalam Undang-Undang No 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi
memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan Tridharma. Pasal 64 ayat
(1); Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
meliputi bidang akademik dan bidang non akademik.
Kedua
dasar hukum yang berupa Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan
bahwa perguruan tinggi memiliki hak otonomi dalam pengelolaannya. Hanya saja
yang harus dipahami adalah otonomi tersebut juga harus tetap memperhatikan dan
mematuhi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Otonomi
ini memberikan peluang yang besar bagi perguruan tinggi untuk berinovasi dan
bergerak memajukan pendidikan yang dikelolanya. Pengembangan SDM (dosen maupun
tenaga kependidikan), pemenuhan sarana dan prasarana, inovasi pembelajaran,
pelayanan akademik kemahasiswaan yang humanis dan unggul, penggunaan sistem
informasi yang handal, dll menjadi tantangan tersendiri bagi manajemen
perguruan tinggi di era teknologi informasi seperti sekarang ini. Singkatnya
dibutuhkan tekat kuat, kerja cerdas, semangat membangun pendidikan yang lebih,
soliditas internal, dukungan masyarakat dan pemerintah yang dipadu dengan
kompetensi unggul dari pimpinan perguruan tinggi.
Beberapa
kebijakan pemerintah yang mendorong otonomnya perguruan tinggi sudah
dikeluarkan. Misalnya: Kebijakan Merdeka Belajar -
Kampus Merdeka menjadi salah satu jawaban strategis yang dapat
diimplementasikan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan tinggi karena dengan kebijakan tersebut mendorong perguruan tinggi
semakin otonom, inovatif, produktif, adaptif, dan relevan dengan dinamika
sosial, kemajuan IPTEKS, dunia industri dan dunia kerja. Kebijakan Merdeka
Belajar-Kampus Merdeka mencakup empat kebijakan pokok terkait dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi yaitu: kemudahan
pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi,
kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar
tiga semester di luar program studi.
PTNbh
(Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) memiliki dasar hukum penyelenggaraannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Peraturan
Pemerintah Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Statuta dari masing-masing PTNbh.
Beberapa
hal yang dimiliki PTNbh mencerminkan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi
antara lain:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga
kependidikan;
f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
g.
wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
Berdasarkan pasl 25 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun
2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
disebutkan Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
a. Bidang akademik:
1. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan
akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
c) kurikulum
Program Studi;
d) proses
Pembelajaran;
e) penilaian
hasil belajar;
f) persyaratan
kelulusan; dan
g) wisuda;
2. Penetapan
norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
b. Bidang
non akademik:
1. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a)
rencana strategis dan operasional;
b)
struktur organisasi dan tata kerja;
c)
sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan
d)
sistem penjaminan mutu internal;
2. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a)
perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
b)
tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c)
penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
d)
melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
e)
membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
f)
memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
g)
sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
3. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a)
kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b)
organisasi kemahasiswaan; dan
c)
pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4.
penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri
atas:
a) persyaratan
dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
b) penugasan,
pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
c) penyusunan
target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
d)
pemberhentian sumber daya manusia;
5. Penetapan
norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri
atas:
a)
pemilikan sarana dan prasarana;
b)
penggunaan sarana dan prasarana;
c)
pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
d)
pemeliharaan sarana dan prasarana
C.
Penutup
Semangat
otonomi pendidikan termasuk otonomi perguruan tinggi hendaknya ditujukan untuk
kepentingan nasional, yaitu kemajuan pendidikan nasional. Karena itu dengan
otonomi di perguruan tinggi baik di bidang akademik maupun non akademik justru
akan membantu meringankan beban dan melapangkan jalan mahasiswa agar bisa
mencapai cita-citanya. Lulusan-lulusan perguruan tinggi yang memiliki karakter
dan seperangkat kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan bangsa demi
kemajuan pembangunan di Indonesia. Sampai saat ini sudah ada 21 PTNbh dan
jumlah tersebut akan terus bertambah. Harapan yang besar tentu juga disematkan
kepada PTS agar terus bisa bersinergi dengan pemerintah dalam menghadirkan
pendidikan tinggi yang bermutu dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi
dunia, bermetamorfosis menjadi world class university.
___________
* Penulis adalah pemerhati bidang pendidikan
KOORDINASI DALAM PENYELENGGARAAN SEBUAH EVENT
Oleh:
Hariyanto*
Koordinasi
yang penting dilakukan dalam penyelenggaraan sebuah event adalah
koordinasi dengan staging manager, finance manager, volunteers coordinator,
event manager, artistic manager, traders manager, dan promotion manager.ini
jika organisasi EO nya besar dan terdapat manager-manager yang disebutkan tadi.
Tetapi jika tidak menggunakan istilah manager, cukup koordinasi dengan staff
yang bertanggung jawab di bidang pementasan, keuangan, acara, artistic dan
sebagainya.
Terkait
dengan sistem logistic, sebetulnya terdiri dari 3 bagian, yaitu sebelum
acara, selama acara dan sesudah selesai acara. Logistik yang diperlukan dari
masing-masing acara tersebut adalah:
1)
Pre
event
a.
Supply of custumers
Pada acara sebelum event
dilaksanakan, elemen koordinasi yang diperlukan meliputi pemasaran dan pengadaan
tiket. EO harus mengatur strategi marketing yang digunakan dan keefektifan
distribusi tiket, termasuk sistem penjualan hingga proses kedatangan dan
pemeriksaan tiket saat event berlangsung. Selain itu pengaturan dan
pengendalian antrian juga diperlukan, identifikasi kedatangan dan kepulangan
tamu, membuat aktivitas hiburan bagi pengunjung dalam antrian, misalnya
disediakan TV dll. Elemen lain yang diperlukan adalah mengidentifikasi tempat event.
Hal ini terkait dengan transportasi dan kemacetan jalan yang disebabkan
penyelenggaraan event.
b.
Supply of products
Elemen
logistic ini berkaitan dengan produk, layanan, fasilitas dalam sebuah event.
Sehigga setiap bagian/ departemen memiliki standar kualitas yang sudah
ditetapkan dan harus dilaksanakan. SOP yang ada harus dipatuhi sebagai bagaian
dari standar pelayanan sebuah event. Karena itu perlu dikoordinasikan
dengan baik.
c.
Supply of facilities
Koordinasi
untuk pemasokan fasilitas juga sangat diperlukan sebelum acara dilaksanakan. Misalnya:
terkait dengan pembagian tugas keamanan, listrik, persediaan air, makanan dan
minuman dan fasilitas-fasilitas lainnya.
2)
Pada
saat acara berlangsung
Logistik yang perlu dipersiapkan
pada saat acara berlangsung adalah termasuk alur penjemputan tamu VIP, artist/
talent. Termasuk pengawalan selama acara berlangsung dan seusai acara. Karena itu
perlu dikomunikasikan dengan baik di internal maupun eksternal. Untuk keperluan
tersebut bisa disediakan HT untuk yang bertugas sehingga akan mudah dilakukan
koordinasi. Hal lain yang juga perlu disiapkan adalah emergency procedures,
prosedur keadaan gawat darurat terutama jalur evakuasi dan manajemen keramaian.
3)
Selesai
acara
Setelah acara
selesai dilaksanakan, maka koordinasi yang dilakukan adalah terkait dengan
pembongkaran panggung dan peralatan pendukung. Semua barang miliki EO yang
telah digunakan harus di list dan dipastikan kembali dalam posisi semula. Hal
ini diperlukan untuk laporan kepada pimpinan EO. Selanjutnya adalah memastikan
bahwa semua kontrak dengan sponsor, klien, vendor, penyewa stan dll telah
mendapatkan semua manfaat event sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Dengan koordinasi sebelum acara, ketika berlangsungnya acara dan setelah selesai acara didukung dengan logistic yang tepat, maka dipastikan sebuah event yang diselenggarakan akan berjalan dengan lancar sesuai yang diharapkan.
_____________
Pembahasan tentang pendidikan memang tidak habisnya. Lembaga pendidikan atau sekolah adalah tempat dimana bangunan peradaban mulai didirikan dan akan dikembangkan di tengah masyarakat. Karena itu, semakin baik sekolah dikelola, maka produk peradaban juga akan terbangun dengan baik. Tujuan inilah yang hendak dicapai sehingga sekolah harus dikelola oleh orang-orang yang juga memiliki kompetensi unggul. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah atau madrasah secara eksplisit menyebutkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki dimensi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. kompetensi-kompetensi tersebut selanjutnya dirinci lebih detail lagi menjadi indikator-indikator kompetensi.
Terkait
dengan partisipasi masyarakat atau pelibatan masyarakat, Dimensi kompetensi
yang berhubungan adalah kompetensi sosial. Misalnya kemampuan bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah/madrasah, Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. Kompetensi sosial yang dimiliki kepala sekolah bisa menambah mitra
kerjasama sekolah dengan instansi lain baik instansi pendidikan maupun
non-pendidikan, disamping untuk menambah mitra kerjasama,kompetensi sosial ini juga bisa dikembangkan melalui beberapa program sekolah dengan
masyarakat. Tolok ukur yang sederhana ini bisa dapat digunakan untuk menilai
apakah seorang kepala sekolah memiliki kompetensi sosial yang baik atau
sebaliknya.
Masyarakat
selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan
serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan. Menurut
Undang–Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab IV pasal 8
menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Sedangkan di pasal 9
menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat menjadi tiga
kelompok yaitu partisipasi masyarakat dalam perencanaan pendidikan,
penyelenggaran pendidikan, dan evaluasi pendidikan.
Hubungan sekolah dengan masyarakat
adalah sebagai hubungan timbal balik antara suatu organisasi sekolah dengan
masyarakatnya sehingga keterlibatan masyarakat dalam sekolah telah memperoleh
peran yang cukup besar, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam proses
pendidikan yang berlangsung melalui wadah yang dinamakan komite sekolah atau
dewan sekolah diharapkan bahwa para stakeholder pendidikan mengambil
peran yang maksimal, sehingga sekolah mampu memberikan yang terbaik bagi customer-nya
(Suryadi, 2016). Hal inilah yang seharusnya dijadikan momentum bagi kepala
sekolah agar secara kreatif dan humanis menggandeng masyarakat agar terus berkontribusi dan
berpartisipasi dalam rangka memajukan pendidikan yang dipimpinnya.
Kepala sekolah harus mampu menggerakkan
masyarakat agar semaksimal mungkin melakukannya perannya di sekolah. Diantara peran
yang dilakukan oleh masyarakat adalah:
(1) Peran serta dengan menggunakan jasa
pelayanan yang tersedia. Dimana masyarakat dapat memanfaatkan jasa sekolah
dengan memasukkan anak ke sekolah. Disamping itu masyarakat juga bisa
memanfaatkan output dari sekolah berupa lulusan yang berkualitas sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
(2) Peran serta dengan memberikan
kontribusi dana, bahan, dan tenaga. Jenis peran serta masyarakat ini berwujud
partisipasi dalam perawatan dan pembangunan fisik sekolah dengan menyumbangkan
dana, barang, waktu dan tenaga.
(3) Peran serta secara pasif, dimana wujudnya
adalah sikap masyarakat yang hanya menyetujui dan menerima apa yang diputuskan
oleh pihak sekolah (komite sekolah), seperti ketika komite sekolah memutuskan
agar orang tua membayar iuran bagi anaknya dan orang tua menerima keputusan
tersebut dengan mematuhinya. Meskipun demikian, hendaknya kepala sekolah juga
harus bersikap bijak dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kemampuan dari
orang tua/wali. Karena bisa jadi orang tua tidak berani menyampaikan
pendapatnya, tetapi rasa keberatan disampaikan di masyarakat luas, maka akan
menjadi bahan kasak-kusuk yang berdampak tidak baik bagi masyarakat. Sehingga
bisa dikatakan dukungan yang diberikan di sekolah bersifat ‘semu’ , tidak
tulus/ karena terpaksa.
(4) Peran serta melalui konsultasi.
Peran serta ini wujudnya adalah ketika orangtua datang berkonsultasi ke sekolah
tentang masalah yang dihadapi oleh anaknya dalam proses belajar mengajar, atau
memberikan masukan tentang proses pembelajaran yang dimungkinkan memerlukan
perbaikan oleh sekolah.
(5) Peran serta dalam pelayanan.
Masyarakat secara umum dan orang tua secara khusus terlibat dalam kegiatan
sekolah, mislanya orangtua dilibatkan pada saat ada kegiatan fieldtrips,
kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan keagamaan.
(6) Peran serta sebagai pelaksana
kegiatan yang didelegasikan/dilimpahkan, seperti ketika masyarakat atau orangtua
diminta untuk memberikan penyuluhan program
tertentu, misalnya program Gizi dan sanitasi, kesehatan gigi, pentingnya gender
dalam pembelajaran, Antisipasi perundungan di sekolah, dll. Pada kondisi ini masyarakat
atau orang tua dapat berperan sebagai narasumber, guru bantu, dan sebagainya.
(7) Peran serta dalam pengambilan keputusan, dimana masyarakat ataupun
orangtua terlibat dalam pembahasan masalah pendidikan (baik itu yang akademis
maupun non akademis), terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam rencana
pengembangan sekolah.
Peran-peran tersebut di atas dapat dimaksimalkan, tergantung dengan kemampuan kepala sekolah dalam berkomunikasi dan mengambil hati masyarakat. Ketulusan kepala sekolah dalam berupaya memajukan pendidikan pasti akan disambut dengan baik oleh masyarakat, karena di dalamnya tidak ada unsur memanfaatkan masyarakat untuk keperluan pribadi tetapi lebih ditujukan untuk perbaikan mutu pendidikan.
____________
* Penulis adalah pemerhati di bidang pendidikan
ASPEK-ASPEK
LEGAL DALAM PENYELENGGARAAN SEBUAH EVENT
Oleh: Hariyanto*
A.
Latar Belakang
Sebagai negara hukum, dan sebagai warga negara yang baik, maka
seluruh aktivitas yang kita lakukan harus mematuhi aturan yang berlaku dan
norma-norma yang ada di masyarakat. Penyelenggaraan sebuah event yang
melibatkan publik, pasti akan rentan dengan masalah hukum. Karenanya penting
bagi manajemen event untuk memahami tanggung jawab hukum. Harus dipahami
bahwa pengorganisasian event akan berkaitan dengan masalah hukum. Beberapa
contoh yang pada pembahasan tentang manajemen resiko seperti sepak bola yang
ricuh disebabkan oleh penonton yang banyak dan tidak terkendali, konser musik
yang berakhir dengan kericuhan, tawuran antar penonton, dll adalah hal yang
bisa membawa manajemen event/ Event Organizer berurusan dengan hukum
apalagi jika sampai menelan korban jiwa.
Hal-hal inilah yang sepatutnya diantisipasi dengan bijak oleh
penyelenggara event. Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi klien,
penonton, sponsorship, dan Event Organizer itu sendiri. Terlebih kerugian bagi
masyarakat luas jika terjadi sesuatu hal yang buruk terjadi. Terkait dengan
aspek legalitas dari sebuah event, EO juga harus mempelajari dengan baik
peraturan yang berlaku di setiap daerah tempat diselenggarakannya event. Setiap
Pemerintah Daerah memiliki aturan yang bisa jadi berbeda. Dan yang terpenting
adalah mematuhi aturan yang berlaku. Apa saja aspek legal yang terkait dengan
event? Bagaimanakah langkah pengurusannya? Apa yag harus diperhatikan demi
kelancaran sebuah event? Berikut akan dibahas secara lebih detail.
B.
Pembahasan
1.
Regulasi, Lisensi dan Perizinan
Regulasi merupakan suatu peraturan
yang ditetapkan dalam melaksanakan suatu event sebagai bentuk pengendalian agar
event berjalan dengan semestinya. Regulasi yang berlaku di setiap daerah dalam
penyelenggaraan event tentunya berbeda-beda. Begitu juga dengan lisensi yang
merujuk pada suatu ijin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu event
oleh klien atau perusahaan lainya. Perizinan untuk kegiatan yang melibatkan
kepolisian, dan dinas lainnya juga harus mendapatkan perhatian karena terkait
dengan keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kelancaran sebuah event. Beberapa
informasi terkait proses perizinan di suatu tempat yang akan dilangsungkannya event.
Misalnya:
1) Kepolisian,
terkait dengan izin keramaian dan pengamanan kerumunan yang diakibatkan oleh
event tersebut, termasuk akses parkir bagi para pengunjung.
2) Pemerintah
daerah stempat, terkait dengan izin reklame, pemasangan umbul-umbul, penutupan
jalan dll.
3) Pengelola
tempat, terkait dengan pemasangan stand, panggung, serta pagar pembatas.
4) Regulasi
kesehatan, terkait kawasan bebas rokok, kebersihan, ketersediaan toilet umum.
5) Regulasi
bangunan, terkait dengan pendirian perancah, tenda, atau alat berat lainnya
sehubungan dengan event yang akan diselenggarakan.
6) Otoritas
kebakaran/Dinas Damkar, terkait dengan penanggulangan resiko kebakaran.
7) Ruang
public, terkait perizinan aktivitas public.
2.
Kontrak
Kontrak merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai
sesuatu hal. Kontrak ini dimuat para pihak dengan semua hak dan kewajibannya.
Terkait dengan event, manajemen event sebaiknya mengadakan kontrak yang
tertulis dan memiliki dampak hukum yang mengikat kedua belah pihak. EO
diharapkan membuat kontrak jangka panjang dengan stakeholder yang memainkan
peran penting dalam penyelenggaraan event. Stakeholder yang dimaksud antara
lain pihak-pihak yang terkait dengan kontrak. Misalnya Sponsor/para pemberi
sponsor, Klien, Broadcast (penyiaran untuk publikasi), Venue, Talents
dan Suppliers.
Beberapa jenis kontrak yang biasa dilakukan EO adalah:
1) 1) Entertainment Contract
Kontrak
ini terjalin dengan pengisi acara papan atas, seperti actor/aktris/
musisi/artis yang memiliki beberapa syarat tertentu agar mau diundang di suatu event.
Misalnya standar makanan/minuman yang harus disediakan, transportasi yang harus
disediakan EO, akomodasi, dll diluar biaya performance dari talent tersebut.
Oleh karena ini menyangkut hal yang penting, maka perlu didiskusikan sampai
menemukan kata sepakat. EO juga harus cermat dalam menghitung dan negosiasi
dengan pihak-pihak terkait sehingga acara berjalan lancar dan EO juga tidak
mengalami kerugian akibat permintaan talent yang berlebihan oleh talent.
2) 2) Venue Contract
Kontrak ini
terjalin antara EO dengan penyedia tempat event yang menyangkut hal-hal
berikut:
(1)
Hak
dan kewajiban jika terjadi kerusakan fasilitas pada lokasi event
(2)
Hak
dan kewajiban terkait untuk pekerjaan tambahan untuk personel keamanan,
kebersihan dan perbaikan
(3)
Regulasi
pembatalan, apakah ada kebijakan penalti atau pengembalian uang
(4)
Regulasi
keterlambatan event,apakah ada kebijakan penalti atau sanksi lain
(5)
Pemberian
beberapa tiket gratis bagi manajemen penyedia tempat event.
(6)
Persetujuan
untuk pengaturan posisi signage.
3) 3) Sponsor contract
Kontrak ini
terjalin antara EO dengan pihak sponsor, mencakup hal-hal sebagai berikut:
(1)
Hak
dan kewajiban penggunaan merk dan logo pada materi promosi
(2)
Hak
untuk mengontrol atau meninjau kualitas presentasi
(3)
Hak
tambahan untuk staff dan tamu sponsor (pemberian tiket gratis)
(4)
Hak
dan kewajiban serta regulasi sesuai kategori sponsor yang disepakati.
4) 4) Media
broadcast contract, terjalin antara EO dengan media yang mencakup
hal-hal sebagai berikut;
(1) Regulasi
terkait siaran, frekuensi/seringnya siaran dan jangkauan siaran
(2) Regulas
terkait dengan penyorotan dan pengulangan highlight event oleh media
(3) Regulasi
terkait pembuatan merchandise melaui CD ROM, TV Kabel dan internet
(4) Regulasi
terkait akses media ke area panggung dan backstage
(5) Regulasi
terkait dengan penyebutan pihak-pihak yang berkepentingan melalui media
3.
Asuransi
yang dimaksud disini adalah jaminan
barang atau sumber daya manusia selama masa persiapan, sampai event selesai
dilaksanakan. Berikut beberapa yang yang ditanggungkan asuransi dalam sebuah
event:
1)
Cuaca-
kerusakan karena cuaca ekstrim, misalnya hujan lebat, badai, dll
2)
Kecelakaan
Pribadi- Kecelakaan kerja staff/ volunteer
3)
Kewajiban
public – kerusakan fasilita dan property
4)
Barang
berharga- kehilangan atau kerusakan barang-barang yang berharga
5)
Kerusakan
kendaraan atau kehilangan kendaraan yang diparkir di tempat parkir
6)
Peralatan
khusus yang tidak disewakan – kerusakan asset pengelola event.
Pada beberapa kasus, EO ada yang tidak menjaminkan asuransi, bahkan
staff atau volunteernya. Hal ini bisa disiasati dengan menjadikan syarat
penerimaan staff atau volunteer adalah memiliki jaminan asuransi
sendiri. Sehingga jika terjadi sesuatu , maka EO tidak menanggung beban biaya
tetap ditaggung asuransi.
C.
Penutup
Keberhasilan suatu event tidak sepenuhnya disebabkan oleh
faktor legal seperti perizinan, taatnya EO terhadap suatu regulasi, Kontrak
yang benar dan disepakati oleh kedua belah pihak, ataupun pemenuhan asuransi
terselenggaranya suatu event. Lebih dari itu ada kemampuan/ ketrampilan manajer
event dan kekompakan yang dibangun di internal organisasi EO. Meskipun demikian
sebagai warga negara yang taat hukum, maka aturan yang berlaku harus dipatuhi,
dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. karena jika aspek legalitas tidak terpenuhi, maka dampaknya juga akan fatal bagi EO dan event yang akan digelar.
Referensi:
Anton
Shone, & Bryn Parry. (2019). Successful Event Management: A Practical
Handbook, Fifth Edition. Hampshire: Annabel Ainscow.
Beloviene,
Asta., Kinderis, Remigijus.,et all. (…) Event Management Handbook.
Bulglaria: Varna Free University
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. (2013). Manajemen
Special Event.
Goldblatt, Joe. (2005). Special Event: Event Leadership for A
New World.New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Hafidz, Ibnu, Novel. (2017). CEO: Chief Event Organizer.Yogyakarta: Penerbit Gava Media
Krugman,
Carol. & Wright, Rudy.R. (2007). Global meetings and exhibitions. New
Jersey: John Wiley & Sons, Inc
Kusuma, Chusnu Syrifa Diah. (2016). Modul Manajemen Event.Yogyakarta:
Fakultas Ekonomi UNY.
Lyn Vandew Wagen. (2007). Human Resources Management for Event. Burlington: Elsevier, Ltd.
Mason, John. (….). Event Management. Queensland: ACS
Distance Education.
Rumerung, Jeaneta Josefin. (2018). Modul Event Organizer. Manado:
Politeknik Negeri Manado
Silvers, Julia Rutherford. (2004). Professional
Event Coordination. New Jersey: John Wiley & Sons Inc.
Skinner, Bruce E. & Rukavina, Vladimir. (2003). Event
Sponshorship. New Jersey:
John Wiley & Sons Inc.
Suseno, I.K (2005). Cara Pintar Jadi Event Organizer. Jogyakarta:
Galang Press.
Wijaya,
Serli.,Kristanti,Monika. Dkk. (2020). Manajemen Event: Konsep dan Aplikasi. Depok:
Rajawali Pers.
__________
* Penulis adalah Direktur Penerbit CV. Pustaka El Queena