inspirasipendidikan.com- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebentar lagi akan dimulai. Bagi orang tua yang memiliki anak yang akan memasuki jenjang baru bagi pedidikannya, seharusnya mempersiapkan anak-anaknya untuk masuk dalam dunia baru pendidikan dengan tanpa rasa cemas, atau kekhawatiran yang berlebihan. Mengapa demikian? Karena masa pengenalan lingkungan sekolah ini berbeda dengan zaman ketika orang tua mengikuti masa orientasi sekolah (MOS) yang bisa jadi sarat dengan perploncoan oleh seniornya. MPLS sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Permendikbud RI Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan melalui pendidikan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Adapun tujuan dari MPLS adalah sebagai berikut:
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari kegiatan MPLS ini harus memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah;
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Meskipun kegiatan ini menjadi hak guru, tetapi guru juga bisa melibatkan penyelenggaraan MPLS, bagi jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: (a). siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; (b) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifatburuk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Jika sekolah belum memiliki OSIS atau MPK, makabisa dibantu dnegan siswa dengan ketentuan: (a) siswa tidak memiliki kecenderungan sifat dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; (b). memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.
Bagi orang tua yang mengetahui bahwa ada indikasi pelaksanaan MPLS di sekolah anak-anaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka bisa melaporkan ke dinas pendidikan setempat. Bahkan dalam pasal 10 Permendikbud 18 tahun 2016 diatur secara eksplisit, yaitu:
Ayat 1: Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.Ayat 2: Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Contoh Kegiatan Dan Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, seperti:
a. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
b. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
c. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
d. Alas kaki yang tidak wajar.
e. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
konten yang tidak bermanfaat.
f. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
2. Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
a. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
b. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
c. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
d. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
e. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
f. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Dengan mengetahui ketentuan tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini, maka orang tua khususnya tidak perlu khawatir untuk melepas anaknya mengikuti jenjang sekolah yang baru. Karena pada dasarnya MPLS ini bukanlah perploncoan, tetapi mempersiapkan anak-anak di lingkungan pendidikan yang baru dengan cara yang menyenangkan. Meskipun demikian jika ada sekolah atau oknum di sekolah yang bertindak melampaui batas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak oran tua bisa melaporkan hal tersebut. Hal yang harus digaris bawahi adalah semua dimaksudkan untuk kepentingan anak-anak / calon siswa tersebut. Selamat mengikuti MPLS dengan semangat, optimis dan bahagia untuk semua calon siswa baru di manapun berada. Salam Inspirasi!